PKL Mokong di Area Monumen Arek Lancor Ditertibkan Satpol PP Pamekasan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penertiban di sekitar Monumen Arek Lancor yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan tidak membuat pedagang kali lima (PKL) kapok. Terbukti, masih banyak pedagang yang berjualan di area terlarang tersebut.

Satpol PP Pamekasan akhirnya melakukan penertiban kembali, Jumat (5/7/2024). Kali ini, mobil pedagang buah menjadi sasaran.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Pamekasan Ahmad Jonnaidi menyampaikan, penertiban PKL merupakan upaya menegakkan peraturan daerah (Perda). Sebab, di area Monumen Arek Lancor merupakan zona terlarang bagi PKL untuk berjualan.

Baca juga :  Saksi Temukan Dugaan Penggelembungan Suara di Salah Satu TPS Dapil V Pamekasan

“Kami telah lama melakukan sosialisasi dan imbauan kepada PKL agar tidak berjualan di area yang sudah dilarang. Kami tidak serta merta menertibkan PKL tanpa landasan yang jelas,” katanya.

Ahmad Jonnaidi menuturkan, penertiban PKL akan dilakukan secara bertahap. Yakni, dimulai dari Jalan Slamet Aryadi dan dilanjutkan di Jalan Panglima Sudirman.

Adapun jalan yang diperbolehkan berjualan di antaranya, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Stadion dan Jalan Pintu Gerbang Selatan. Sedangkan Jalan Poros Kabupaten tidak diperbolehkan.

“Dimulai dari jalan lingkar luar area Monumen Arek Lancor kami tindak, sasarannya mobil buah dulu nantinya PKL yang lain,” terangnya.

Baca juga :  Kabar Istri Bupati Terlibat Jual Beli Kios Eks PJKA Dipastikan Hoaks dan Menyesatkan

Satpol PP Pamekasan sudah banyak mengamankan rombong dan alat paraga tanpa huni untuk disita sementara.

“Dari kemarin sudah banyak rombong yang diambil oleh pemiliknya, saat pengambilan itulah kami sampaikan dengan tegas bahwa tidak diperbolehkan berjualan di area terlarang,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Demi Masyarakat, Partai Gelora Pamekasan Desak Status UHC Kembali Jadi Prioritas
Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Didakwa Pasal Berlapis
Karyawan 68 Dapur SPPG di Pamekasan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sederhana dan Merakyat, Bupati Pamekasan Nongkrong di Warung Kecil Saat Dampingi Istri Operasi
Dipimpin Perempuan Berharta Rp 1,5 Miliar, Aktivis Pertanyakan Peran Bakorwil Pamekasan terhadap Masyarakat Madura
Nelayan Madura Soroti Eksploitasi Migas, Minim Perberdayaan dan CSR Kurang Transparan
Dorong Efektivitas Program Makan Gratis, Satgas MBG Pamekasan Panggil 30 Kepala Dapur
Restoran Lalai Bayar Pajak, BPKPD Pamekasan Turun Tangan Jemput Bola

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 04:13 WIB

Demi Masyarakat, Partai Gelora Pamekasan Desak Status UHC Kembali Jadi Prioritas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Didakwa Pasal Berlapis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Karyawan 68 Dapur SPPG di Pamekasan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:26 WIB

Sederhana dan Merakyat, Bupati Pamekasan Nongkrong di Warung Kecil Saat Dampingi Istri Operasi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 05:41 WIB

Dipimpin Perempuan Berharta Rp 1,5 Miliar, Aktivis Pertanyakan Peran Bakorwil Pamekasan terhadap Masyarakat Madura

Berita Terbaru

Catatan Pena

Distorsi Eksploitasi Migas Madura

Jumat, 17 Okt 2025 - 00:13 WIB