Kakek Beristri Lima Ditangkap Polres Pamekasan Lantaran Setubuhi Anak Di Bawah Umur hingga Melahirkan

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga berada di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Warga berada di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kadur, Pamekasan terungkap.

Pria berinisial M akhirnya ditangkap oleh personel Polres Pamekasan atas kasus dugaan rudapaksa tersebut.

Ironisnya, M merupakan tetangga korban yang sudah beristri lima. Pria bejat tersebut menyetubuhi korban sebanyak enam kali hingga hamil dan melahirkan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi dari Februari 2021 hingga Maret 2021.

Kronologis kejadiannya, sekitar pukul 11.30 WIB sepulang dari pasar tersangma bertamu ke rumah nenek korban.

Baca juga :  Kasus Pak Kos Minta Dilayani Mahasiswi di Pamekasan Berakhir Damai

Kemudian, tersangka M masuk ke kamar korban dan langsung membekap mulut hingga mencekik leher korban yang masih di bawah umur.

Tersangka M mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauannya.

“Tersangka dan korban merupakan tetangga, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 6 kali hingga hamil dan melahirkan anak laki-laki,” kata AKP Doni.

Tersangka sempat menghilang dari pencarian polisi selama kurang lebih 2 tahun. Upaya penangkapan di rumahnya dan di rumah anaknya gagal akibat tersangka tidak ada di tempat.

“Keberadaanya berpindah-pindah dan sulit kita deteksi, berkali-kali kita melakukan upaya penangkapan tapi tidak berhasil karena tersangka tidak ada di tempat,” terangnya.

Baca juga :  Berkat Perjuangan DPRD Pamekasan, Warga Kelurahan Barkot-Bartim Akhirnya Punya Jembatan Representatif

AKP Doni menyampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia kabur ke wilayah sekitar Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Akibat perbuatan bejat tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juncto, pasal 76D, 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 juncto pasal 81, 82 Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016.

Yakni, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca juga :  Kasus Perundungan SMPN 2 Pademawu Naik Tahap Penyidikan, Polres Belum Tetapkan Tersangka

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Anggaran DBHCHT Menyusut, Dinas PUPR Pamekasan Hanya Bangun Dua Paket Jalan
BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 
Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK
Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor
PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 
Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak
Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal
Pengurus KONI Pamekasan Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Sistem Pembinaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 03:38 WIB

Anggaran DBHCHT Menyusut, Dinas PUPR Pamekasan Hanya Bangun Dua Paket Jalan

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:32 WIB

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:36 WIB

Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:29 WIB

Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:35 WIB

PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 

Berita Terbaru

Catatan Pena

Saat Si Moncong Putih Berkata Tidak!

Senin, 12 Jan 2026 - 03:24 WIB