Ini Tampang M, Pria yang Tega Membunuh dan Membakar Kekasihnya Lantaran Hamil

Avatar

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN || KLIKMADURA – Polres Bangkalan dengan cepat mengungkap dan menangkap pelaku dugaan pembunuhan dan pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berinisial EJ (20).

Pelaku pembunuhan sadis itu adalah Moh. Maulidi Al Izhaq alias M (21) warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan yang tak lain adalah kekasih korban.

Diketahui, M merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Bangkalan. Aksi penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa mahasiswi asal Kabupaten Tulunganggung itu lantaran perempuan tersebut hamil.

Sementara, M enggan bertanggung jawab sehingga dia memaksa menggugurkan kandungan itu melalui dukun pijat. Ironisnya, belum tiba di rumah si dukun pijat itu, dua sejoli tersebut terlibat cekcok mulut hingga berujung pembunuhan dan pembakaran.

Baca juga :  Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 3 Miliar untuk Rehab Kelas Sekolah Rakyat di Pamekasan

Polres Bangkalan berhasil menangkap M dan menampilkan ke muka publik saat press rilis, Senin (2/12/2024). Saat ditunjukkan kepada awak media, M tertunduk lemas.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis calok. Diketahui, pelaku berinisial M itu ternyata sudah terbiasa membawa sajam dengan alasan untuk berjaga-jaga.

Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku dan korban sempat cekcok. Kemudian, pelaku kalap dan membacok korban tepat di arah leher dan kepala. Korban akhirnya terjatuh dan menghembuskan nafas terakhir.

Mengetahui korban meninggan dunia, M menyeret tubuh korban ke tempat pemotongan kayu yang pada saat itu kondisinya sepi. Kemudian, M pergi membeli bensin kemudian membakar tubuh korban yang tergelak berceceran darah.

Baca juga :  Viral Mahasiswa Aniaya Kekasih, UTM Lakukan Investigasi dan Siapkan Sanksi Tegas

Setelah membakar sang kekasih, M pulang ke kediamannya di Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan. Pria berusia 21 tahun itu tidak bercerita apapun kepada keluarganya perihal aksi nekadnya membunuh sang kekasih. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya, Senin (2/12/2024)

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kapolres Febri kepada awak media. (pen)

Berita Terkait

UTM Jadi Tuan Rumah Kongres APSMBI 2026, Libatkan 75 Perguruan Tinggi dan Angkat Isu SDGs
Lima Hari Pria ODGJ Meresahkan di Pasar Blega, Warga Harap Segera Ada Penanganan
Tragis! Ganti Ban di Akses Suramadu, Sopir Truk Asal Sampang Tewas Tertabrak dari Belakang
UTM Dampingi Warga Lestarikan Tari Topeng Patenteng, Ritual Sakral Meminta Hujan di Bangkalan
Akademisi UTM Sebut Usulan Parliamentary Threshold 6 Persen Punya Rasionalitas Kelembagaan
Hari Kesaktian Pancasila, PLN Validasi Inovasi OMP untuk Percepat Penanganan Padam di Bangkalan
Imigrasi Pamekasan Edukasi Mahasiswa Asing UTM, Tekankan Larangan Bekerja dengan Izin Tinggal Pendidikan
Perkuat Pengawasan Orang Asing Lintas Sektor, Kantor Imigrasi Pamekasan Gelar Rapat Bersama Timpora Bangkalan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:32 WIB

UTM Jadi Tuan Rumah Kongres APSMBI 2026, Libatkan 75 Perguruan Tinggi dan Angkat Isu SDGs

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:49 WIB

Lima Hari Pria ODGJ Meresahkan di Pasar Blega, Warga Harap Segera Ada Penanganan

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:30 WIB

Tragis! Ganti Ban di Akses Suramadu, Sopir Truk Asal Sampang Tewas Tertabrak dari Belakang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:56 WIB

UTM Dampingi Warga Lestarikan Tari Topeng Patenteng, Ritual Sakral Meminta Hujan di Bangkalan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Akademisi UTM Sebut Usulan Parliamentary Threshold 6 Persen Punya Rasionalitas Kelembagaan

Berita Terbaru