Edarkan Narkoba, Anak Usia 17 Tahun Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan enam pengedar narkoba. Satu di antaranya, masih berusia 17 tahun.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menyampaikan, dari enam orang yang ditangkap, ada yang masih berusia 17 tahun berinisial A. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Raya Brawijaya. “Dari tangan tersangka ini, berhasil BB sabu seberat 0,25 gram,” terangnya.

Sementara lima tersangka lainnya, masing-masing berinisial MH, 49 dan MR, 29. Mereka ditangkap di salah satu rumah di Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu dengan barang bukti sabu seberat 0,14 gram.

Baca juga :  Polres Pamekasan Panggil Ulang Kadisperindag Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Kios Pasar Kolpajung

Kemudian, tersangmka lainnya yakni, SYW, 38. Dia berhasil ditangkap di dalam rumah, tepatnya di Desa Branta Pesisi, Kecamatan Tlanakan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni sabu seberat 0,35 gram.

Tersangka lainnya yakni, FH, 31, dan RJ, 41. Mereka ditangkap di salah satu homestay.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni sabu seberat 0,46 gram.

“Enam orang tersangka berhasil diamankan di beberapa tempat dan semuanya adalah pengedar. Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu 1- 16 Maret 2023 dengan total barang bukti seberat 1,47 gram sabu.” terangnya.

Baca juga :  Polres Pamekasan Maksimalkan Pengamanan Objek Vital Pemilu 2024

Kasat Narkoba AKP Junaidi Tirto Admojo menambahkan, narkoba yang dijual enam tersangka itu harganya beragam. Sesuai dengan klasifikasi kualitas. “Ada yang kualitas terbaik, sedang, dan jelek” ungkapnya

Akibag perbuatannya, enam tersangka tersebut dijerat pasal 114 (1) juncto 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. (iqbl/diend)

Berita Terkait

Magister MPI UIM Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2025/2026, Siapkan Pemimpin Pendidikan Islam Masa Depan
Tahun 2024, Penerimaan Cukai Tembakau di Madura Tembus Rp 1,3 Triliun
Jumlah Penerima Bantuan Pangan di Pamekasan Terjun Bebas
524 Guru PAI di Pamekasan Ikuti Program PPG Tahun Ini
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Penetapan BPP Tembakau 2025
Sambut Hari Kemerdekaan ke-80 RI, Disperindag Pamekasan Gelar Pasar Murah
Kondisi Pemain On Fire, Laskar Sape Kerrap Yakin Libas Persis Solo di SGMRP
Biaya Pokok Produksi Tembakau Tahun 2025 di Pamekasan Naik hingga 2 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:16 WIB

Magister MPI UIM Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2025/2026, Siapkan Pemimpin Pendidikan Islam Masa Depan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:42 WIB

Tahun 2024, Penerimaan Cukai Tembakau di Madura Tembus Rp 1,3 Triliun

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Jumlah Penerima Bantuan Pangan di Pamekasan Terjun Bebas

Jumat, 8 Agustus 2025 - 07:49 WIB

524 Guru PAI di Pamekasan Ikuti Program PPG Tahun Ini

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:43 WIB

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Penetapan BPP Tembakau 2025

Berita Terbaru

Opini

Bangkalan Darurat Narkoba

Sabtu, 9 Agu 2025 - 15:12 WIB

BERMANFAAT: Proses penyaluran Banpang di Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan. (BULOG UNTUK KLIK MADURA)

Pamekasan

Jumlah Penerima Bantuan Pangan di Pamekasan Terjun Bebas

Jumat, 8 Agu 2025 - 09:35 WIB