Diduga Cabuli Anak Usia 8 Tahun, Pemuda Asal Kecamatan Pademawu Pamekasan Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tim Opsenal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang pemuda berusia 24 tahun.

Pemuda asal Kecamatan Pademawu itu diduga terlibat kasus pencabulan. Ironisnya, korban masih berusia 8 tahun.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara personel kepolisian dengan masyarakat.

“Kami menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” Ujar AKP Sri Sugiarto,Selasa (9/7/2024).

Dugaan pencabulan itu bermula saat korban bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya.

Baca juga :  Gandeng PWI, PLN UP3 Pamekasan Sosialisasi Tips Aman Penggunaan Listrik

Kemudian, datang pelaku lalu mengajak korban berlari mencari temannya hingga ke lahan kosong.

Setelah sampai di lahan kosong tersebut, korban diajak pelaku untuk naik ke atas gubuk dan korban diminta terlentang.

“Selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban,” terang mantan kapolsek Palengaan itu.

Usai kejadian tersebut, korban pulang ke rumahnya sambil menangis. Kemudian, orang tua korban menanyakan kepada putrinya terkait apa yang telah terjadi.

“Korban mengatakan bahwa telah dicabuli oleh pelaku dan orang tua korban langsung melapor ke kepolisian,” jelas Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri.

Baca juga :  Periksa Pemilik Motor, Polres Pamekasan Dalami Kasus Begal Payudara

Dijelaskan, barang bukti yang diamankan yakni, satu potong baju lengan pendek warna coklat motif corak putih.

Kemudian, satu potong celana pendek warna coklat motif corak putih dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

UU tersebut juncto (jo) pasal 76E undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002.

Baca juga :  Luar Biasa! RSIA Puri Bunda Madura, Rumah Sakit Swasta Pertama Teken MoU Program Kolak Pisang

Sebagaimana undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atas pasal 290 KUH Pidana.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terangnya.

“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya sangat besar terhadap korban. Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya saat bermain dan bergaul, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan,” tandas AKP Sri. (*/diend)

Berita Terkait

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar
Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar
Disporapar Pamekasan Fasilitasi Layanan Senam Sehat di SDN Palengaan Laok 2
Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda
105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan
Disdikbud Pamekasan Ajak Seluruh Stakehoders Sukseskan Gebyar Pendidikan Klik Madura
Pemkab Pamekasan Ajukan 500 Nelayan Dilindungi Jamsostek
82 Warga Pemekasan Terjangkit HIV/AIDS, Penularan Diduga Akibat Hubungan Sesama Jenis

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 12:22 WIB

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:34 WIB

Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:29 WIB

Disporapar Pamekasan Fasilitasi Layanan Senam Sehat di SDN Palengaan Laok 2

Jumat, 21 November 2025 - 07:07 WIB

Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda

Jumat, 21 November 2025 - 06:31 WIB

105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan

Berita Terbaru

Ketua Badan Anggaran DPR RI asal Dapil XI Madura, MH Said Abdullah saat meresmikan GOR Said Abdullah di UIN Madura. (MOHAMMAD IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:22 WIB