Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Sumenep Massifkan Program Jaksa Jaga Desa

- Jurnalis

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, KLIKMADURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaksanakan program Jaksa Jaga Desa. Acara tersebut berlangsung di Gedung Islamic Centre, Batuan, Sumenep, Kamis (31/08/2023).

Turut hadir, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Kajari Sumenel Trimo, Wakapolres Kompol Soekris Trihartono beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga Kades se-Sumenep.

Dalam sambutannya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, program tersebut merupakan kolaborasi antara Kejaksaan dengan Pemkab Sumenep dalam upaya pencegahan adanya penyimpangan Dana Desa (DD).

“Pemkab bersama Kejaksaan Sumenep hadir untuk memberikan pendampingan agar tidak terjadi penyimpangan DD,” kata Cak Fauzi sapaan akrabnya.

Baca juga :  Murah Meriah, Inilah Wisata Somber Rajeh Primadona Baru Wisata Alam di Sumenep

Dijelaskan, dasar penyelenggaraan jaksa jaga desa diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan RI, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang APBD TA 2023 dan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 101 Tahun 2022 tentang penjabaran APBD TA 2023.

Maksud dan tujuan, membantu Pemdes untuk dapat melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

Juga menjalin sinergitas antara masyarakat, Pemerintah Desa, Daerah dengan Kejaksaan Negeri Sumenep untuk pembangunan daerah yang semakin baik.

Baca juga :  Diduga Cabuli Dua Guru dan Wali Murid, Kepsek di Kecamatan Omben Sampang Terancam 12 Tahun Penjara

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo menjelaskan, jaksa jaga desa merupakan bagian dsri delapan program Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat desa, pengawalan, pemanfaatan dan pendidikan dana desa (DD).

“Program ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, yang didalamnya diatur desa adalah bagian dari masyarakat hukum diberikan kewenangan mengatur pemerintahan. Saya kira ini jadi pedoman bagi Kades di Sumenep, intinya untuk kemakmuran desa,” terang Trimo.

Peran jaksa jaga desa adalah satu kesatuan dengan lembaga lain berupaya untuk mengurangi adanya kemungkinan penyimpangan dan pengelolaan dana desa (DD).

Baca juga :  Puluhan Tahun Luput Dari Perhatian Pemerintah, Warga Desa Angkatan Patungan Perbaiki Jalan Rusak

Diharapkan, dengan program ini para Pemerintah Desa lebih nyaman untuk berkoordinasi dan konsultasi terkait hukum dengan pihak Kejaksaan.

“Silakan bisa koordinasi dengan kami Kejaksaan terkait pendampingan hukum. Kita siap melayani,” ujarnya. (fix/diend)

Berita Terkait

Jong Sumekar Nilai Pilkada Langsung Belum Sehat, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Patut Dipertimbangkan
Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Ternyata Dicekik
Jembatan Utama di Pulau Giligenting Ambruk Sejak 8 Desember, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes
Puluhan Tahun Dibiarkan Rusak oleh Pemerintah, Warga Sapudi Gotong Royong Perbaiki Jalan
Audiensi Warga Sapudi Soal Replacement Pelabuhan Berujung Kekecewaan, UPP Kelas III Dinilai Cuci Tangan
Raih Dukungan Mayoritas, KH Md Widadi Rahim Pimpin NU Sumenep Periode 2025–2030
5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Mulai Cair Tahun Depan
Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 03:41 WIB

Jong Sumekar Nilai Pilkada Langsung Belum Sehat, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Patut Dipertimbangkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:35 WIB

Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Ternyata Dicekik

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:51 WIB

Jembatan Utama di Pulau Giligenting Ambruk Sejak 8 Desember, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes

Senin, 22 Desember 2025 - 14:41 WIB

Puluhan Tahun Dibiarkan Rusak oleh Pemerintah, Warga Sapudi Gotong Royong Perbaiki Jalan

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:35 WIB

Audiensi Warga Sapudi Soal Replacement Pelabuhan Berujung Kekecewaan, UPP Kelas III Dinilai Cuci Tangan

Berita Terbaru

Catatan Pena

Saat Si Moncong Putih Berkata Tidak!

Senin, 12 Jan 2026 - 03:24 WIB