Ancam Video Telanjang Disebar, Pedofil Asal Sampang Gagahi Siswi Berusia 15 Tahun

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan sambutan saat menghadiri coaching PTKIS dan Ma'had Aly di di Pondok Pesantren Al-Hamidy Banyuanyar, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan sambutan saat menghadiri coaching PTKIS dan Ma'had Aly di di Pondok Pesantren Al-Hamidy Banyuanyar, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

SAMPANG, KLIKMADURA – Kasus pedofilia kembali terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Kali ini, korbannya adalah siswi yang masih berusia 15 tahun.

Pelakunya adalah H. Pria berusia 21 tahun asal Dusun Burajeh, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang. Dia ditangkap polisi usai tindakannya dilaporkan ke korps bhayangkara.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, tersangka melakukan aksinya di rumah kosong desa setempat.

“Kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal lalu,” ujarnya saat konfrensi pers, Selasa (16/01/2024).

AKP Sigit menyampaikan, kronologi kasus tersebut yakni, tersangka dan korban janjian. Setelah tiba di lokasi korban disuruh masuk ke rumah kosong tersebut.

Baca juga :  Pilkada Sampang, Paslon Mandat dan Jimad Sakteh Nyatakan Tolak Kampanye Berbau SARA, Politik Uang dan Berita Hoaks

“Setelah tersangka dan korban bertemu, tersangka sempat mengancam akan menyebar video telanjang korban. Padahal video itu tidak ada. Di saat itulah, tersangka melancarkan aksinya terhadap korban,” terangnya.

Atas kejadian tersebut korban merasa tidak terima dan trauma, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang.

“Akibat perbuatannya, tersangka inisial H dijerat pasal 81 ayat (1) subs Pasal 82 ayat (1), tentang perlindungan anak yakni dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Butuh Anggaran Rp 6 Miliar, Pemkab Sampang Tak Mampu Revitalisasi Pasar Hewan Aeng Sareh
Keterbatasan Anggaran, Dispora Sampang Tak Beri Bonus Atlet Berprestasi di Kancah Internasional
Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Dibayar, Masyarakat Ancam Usir Petronas Carigali
Pertumbuhan Ekonomi Sampang Menurun, Sektor Pertanian Jadi Penyebab Utama
Status ASN Pemukul Kurir JNT Belum Jelas, BKPSDM Sampang Tunggu Putusan Inkrah
Harumkan Nama Baik Sampang di Kancah Internasional, Dewan Minta Pemkab Beri Penghargaan M. Zaki Ubaidillah
IKAMABES UTM Tanamkan Nilai Pendidikan Sejak Dini Lewat Pengabdian di TK Dharma Wanita 1 Banyuates
Ketua Dewan Pendidikan Sampang Sebut Tiga Anggota Dipecat Lantaran Tidak Kooperatif

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Butuh Anggaran Rp 6 Miliar, Pemkab Sampang Tak Mampu Revitalisasi Pasar Hewan Aeng Sareh

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:58 WIB

Keterbatasan Anggaran, Dispora Sampang Tak Beri Bonus Atlet Berprestasi di Kancah Internasional

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Dibayar, Masyarakat Ancam Usir Petronas Carigali

Jumat, 1 Agustus 2025 - 05:28 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Sampang Menurun, Sektor Pertanian Jadi Penyebab Utama

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:47 WIB

Status ASN Pemukul Kurir JNT Belum Jelas, BKPSDM Sampang Tunggu Putusan Inkrah

Berita Terbaru

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menyerahkan dokumen hasil rapat paripurna kepada Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Senin, 4 Agu 2025 - 13:07 WIB