Aktivis Anti Korupsi Dukung Kejati Jatim Usut Tuntas Dugaan Korupsi KUR BNI Cabang Pamekasan

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) yang dikelola BNI Cabang Pamekasan menjadi perhatian publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang sedang menyelidiki kasus tersebut mendapat dukungan dari pegiat anti korupsi.

Taufikurrahman, aktivis LSM Koalisi Rakyat Anti Korupsi menyampaikan, dugaan korupsi KUR tersebut harus diusut tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, harus dijatuhi sanksi tegas.

KUR digelontorkan oleh pemerintah untuk mendorong perekonomian masyarakat melalui usaha yang dijalankan. Kredit tersebut menjadi solusi dari persoalan kekurangan modal.

Namun, ternyata pinjaman modal itu diduga dijadikan lahan basah tindak pidana korupsi. Masyarakat yang semestinya mendapat manfaat dari program tersebut akhirnya tidak dapat merasakan manfaatnya.

Baca juga :  Perkasa Desak DPRD Pamekasan Tuntaskan Masalah UHC, Minta Layanan Gratis Diperluas hingga Rawat Inap

“Sungguh keterlaluan jika program yang mestinya dinikmati rakyat malah jadi lahan korupsi. Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum pada kasus ini,” katanya.

Taufikurrahman menyampaikan, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kejati Jatim perilah perkembangan kasus tersebut. Pihaknya juga akan memberikan dukungan kepada korps adhyaksa agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi itu.

Dia juga berharap ada evaluasi menyeluruh dari BNI Pusat terhadap BNI Cabang Pamekasan. Sebab, dengan munculnya dugaan tindak pidana korupsi itu, mengindikasikan adanya ketelodaran pengawasan pemanfaatan KUR.

Dengan demikian, butuh evaluasi secara mendalam terkait pengelolaan KUR tersebut. Harapannya, tidak ada lagi kasus serupa sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat program tersebut.

Baca juga :  Dinsos Pamekasan Pastikan Program Mamin Lansia Tepat Sasaran

Sementara itu, Kepala BNI Cabang Pamekasan Eri Prihartono belum berkenan memberikan keterangan. Menurut dia, holding statement belum  keluar dari BNI Pusat. “Kami juga menunggu instruksi dari pusat,” katanya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kejati Jatim memeriksa Koordinator Collection Agent BNI KCP Tamberu berinisial MHH berkaitan dengan kasus korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp 125 miliar itu.

Kasus tersebut diduga terjadi di dua lokasi. Yakni, BNI KCP Tamberu dan Prenduan. KUR yang diduga dikorupsi itu untuk program budidaya bawang merah. (pen)

Baca juga :  Diduga Terjadi Kecurangan, Saksi Empat Parpol di Kecamatan Larangan Pamekasan Kompak Lapor Bawaslu

Berita Terkait

Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis
SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag
Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar
DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut
Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi
SMAN 1 Pamekasan Libatkan Alumni Genjot Kualitas Siswa Kelas Akhir
SMAN 3 Pamekasan Kembangkan Sekolah Inovatif Ketahanan Pangan, Dorong Siswa Lebih Peduli Lingkungan
SMAN 4 Pamekasan Terapkan Absen Faceprint, Orang Tua Bisa Pantau Kehadiran Siswa Lewat HP

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:28 WIB

Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:47 WIB

Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:28 WIB

DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:07 WIB

Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi

Berita Terbaru

Opini

Satu Suara Seribu Suaka

Jumat, 13 Feb 2026 - 01:43 WIB