SUMENEP || KLIKMADURA – Kasus dugaan mega korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep mengalir bak bola liar.
Rizky Pratama selaku koordinator kabupaten (korkab) fasilitator program yang diinisiasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) itu mulai “bernyanyi”.
Pemicunya, karena dia merasa ditinggal oleh orang-orang yang ikut menikmati duit haram hasil pemotongan bantuan untuk warga miskin itu.
Beberapa orang yang disebut ikut menikmati uang haram itu di antaranya, salah satu kepala bidang (kabid) dan anggota DPRD Sumenep.
Pengacara Senior, Zamrod Khan mengatakan, kasus dugaan korupsi BSPS itu diyakini tidak akan berhenti di korkab. Tapi, akan berkembang ke pihak-pihak lain seperti kepala desa (kades).
Sebab, tidak mungkin Rizky selaku korkab bermain sendirian dalam mengatur dugaan pemotongan dana program BSPS itu. Diyakini ada pihak lain yang diduga ikut terlibat.
“Keyakinan hukum saya, tidak mungkin korkab mengatur sendiri. Pasti ada pihak lain yang juga diduga ikut serta,” katanya.
Zamrod menyampaikan, penyidik kejaksaan akan sangat hati-hati dalam menangani perkara dugaan korupsi itu. Bahkan, diyakini hanya akan fokus pada pihak yang terlibat secara langsung.
Dengan demikian, jika ada pihak lain yang menikmati uang hasil pemotongan program BSPS itu, baru bisa diusut jika namanya tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Oleh karenanya, Zamrod mendorong agar Rizky tidak hanya buka-bukaan kepada awak media. Tetapi, juga buka-bukaan kepada penyidik pada saat pemeriksaan.
Yakni, menyebut secara langsung nama-nama yang dianggap ikut menikmati uang haram itu. Termasuk, nama anggota dewan yang disebut-sebut ikut menikmati uang hasil pemotongan.
“Kalau nama-nama itu sudah disebut di-BAP, menurut pendapat hukum saya, tidak mungkin penyidik mengabaikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Korkab BSPS Sumenep, Rizky Pratama menyebut ada beberapa pihak yang ikut menikmati uang hasil pemotongan bantuan tersebut.
Di antaranya, salah satu kabid yang menikmati uang sebesar Rp 425 juta. Kemudian, oknum politisi muda yang juga anggota DPRD Sumenep senilai Rp 60 juta. Uang haram itu diantarkan langsung oleh Rizky kepada penerima. (pw)