SAMPANG || KLIKMADURA – Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 wajib dialokasikan minimal sebesar 20 persen untuk ketahanan pangan. Yakni, mencakup pengembangan pangan nabati dan hewani.
Kemudian, penguatan kelembagaan dan dukungan pemanfaatan pangan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan KP) Kabupaten Sampang, Suyono mengatakan, pihaknya tidak memiliki tugas resmi dalam realisasi anggaran dana desa (DD) untuk alokasi minimal 20 persen di bidang ketahanan pangan.
Dengan demikian, pihaknya hanya menunggu koordinasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang berwenang merealisasikan program tersebut.
Suyono mengatakan, pihaknya hanya bertugas memberikan pendampingan jika dibutuhkan oleh DPMD Kabupaten Sampang.
“Tugas kami nanti hanya membantu memberikan penjelasan terkait rekomendasi pertanian yang harus dilakukan agar mendapatkan hasil pangan yang bagus. Nanti seluruh petugas penyuluh akan ditugaskan untuk mendampingi di desa,” imbuhnya.
Hasil koordinasi, Dispertan KP Sampang diminta mendampingi DPMD Sampang dalam kegiatan musyawarah desa (Musdes) untuk menyusun rencana kegiatan desa di bidang potensi ketahanan pangan.
“Kami diminta mendampingi DPMD dalam agenda musyawarah desa nanti,” katanya saat dimintai keterangan Klik Madura.
Dispertan KP Sampang akan membantu menyusun Rencana Usulan Kelompok Keuangan dan Kegiatan (RUKK) dan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK).
Suyono mengaku selalu siap bekerjasama dalam bidang ketahanan pangan guna memberikan pemahaman agar program tersebut terealisasi secara maksimal sesuai harapan.
“Kami akan selalu siap membantu jika ada ketidakpahaman dari petugas teknik ketahanan yang ada di desa. Baik itu pengadaan Alsintan, penyesuaian potensi tanaman, dan lainnya,” tandasnya. (san/diend)