SAMPANG || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Sampang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan warga. Tiga pelaku, yakni Misdad, Junaidi, dan Roni, ditangkap setelah terbukti terlibat dalam serangkaian kasus pencurian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Munawir Ghazali ke SPKT Polres Sampang pada Senin (15/9/2025). Ia melaporkan kehilangan satu unit Honda Beat dan dua handphone dari rumahnya di Dusun Pangmasaran, Desa Madulang, Kecamatan Omben, pada 12 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, menyebut hasil penyelidikan mengarah pada sindikat curanmor yang sudah beroperasi cukup lama. “Awalnya kami mengamankan dua tersangka, kemudian terungkap satu nama lain, yakni Roni, yang juga ikut dalam sejumlah aksi pencurian,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Dari pemeriksaan, terungkap para pelaku telah beraksi di 11 lokasi berbeda dengan total 13 motor yang dicuri. Motor-motor hasil curian kemudian dibongkar dan dijual per bagian, meski polisi baru berhasil menyita dua unit sebagai barang bukti.
“Dua motor yang kami amankan sudah dikembalikan ke pemiliknya, yakni satu unit Vario milik warga Desa Meteng dan satu unit Beat milik warga Kecamatan Omben,” jelas Safril.
Selain motor, para pelaku juga mencuri sembako dan kotak amal berisi belasan juta rupiah. Mereka berdalih nekat mencuri karena alasan ekonomi.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Warga mengapresiasi kinerja kepolisian atas penangkapan sindikat curanmor ini. “Kami sangat berterima kasih, karena aksi ini sudah sangat meresahkan, sampai puluhan motor hilang di berbagai desa,” kata Halimatur Rizqia, salah satu warga.
Polres Sampang menegaskan komitmennya memberantas kejahatan jalanan. Korps bhayangkara berjanji akan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (ibn/nda)