Oleh: Prengki Wirananda, Pemred Klik Madura.
——-
Karya: Dr. Kadarisman Sastrodiwiryo, M.Si
DALAM banyak diskusi tentang demokrasi daerah, akuntabilitas DPRD sering disebut sebagai isu penting, tetapi jarang benar-benar dibahas secara mendalam.
Buku Menyoal Akuntabilitas DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mencoba mengisi kekosongan itu. Dr. Kadarisman Sastrodiwiryo selaku penulis menampilkan persoalan akuntabilitas dengan bahasa yang jernih dan bertumpu pada pengalaman panjang di dunia birokrasi.
Pendekatan yang digunakan membuat pembaca memahami bahwa relasi antara rakyat dan wakilnya tidak cukup dijelaskan oleh aturan, tetapi juga oleh praktik sehari-hari yang berlangsung di daerah.
Buku ini menyusun pemahaman yang terjaga antara teori dan praktik. Penjelasan mengenai sistem demokrasi, pemisahan kekuasaan, hingga esensi akuntabilitas disampaikan dengan struktur yang kuat.
Setelah itu pembaca diajak turun ke lapangan, tepatnya ke Pamekasan, tempat penulis meneliti bagaimana DPRD bekerja dan bagaimana relasi antara dewan dan rakyat kerap tidak bertemu di titik yang sama. Alurnya tidak melompat, dan setiap gagasan mengalir seperti percakapan yang terkendali dengan baik.
Salah satu hal paling menarik adalah pengungkapan paradoks Pamekasan. Daerah ini tidak memiliki jejak skandal moral dari anggota DPRD, tetapi justru mencatat demonstrasi publik dalam jumlah yang sangat tinggi.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan akuntabilitas tidak selalu tampak pada permukaan. Ada struktur yang kabur dan mekanisme pertanggungjawaban yang tidak diberi bentuk tegas oleh regulasi. Kondisi inilah yang membuat hubungan antara wakil rakyat dan konstituen menjadi longgar dan mudah retak.
Melalui riset empiris yang rinci, penulis menemukan bahwa praktik reses lebih banyak dimaknai sebagai ruang penyerapan aspirasi, bukan sebagai saat untuk menyampaikan pertanggungjawaban politik.
Anggota dewan menyampaikan laporan kepada fraksi masing-masing, namun laporan tersebut tidak dikonsolidasikan menjadi pertanggungjawaban DPRD sebagai lembaga publik. Kekosongan inilah yang menjelaskan mengapa kepercayaan publik tidak tumbuh dengan stabil, meski tidak ada kasus yang mencoreng nama lembaga.
Dalam bagian akhir, penulis memperkenalkan model akuntabilitas legislatif yang lebih tertata. Model ini memperjelas substansi pertanggungjawaban, cara penyampaiannya, serta hubungan antara laporan individu dan laporan kelembagaan.
Kontribusi ini terasa penting karena kajian mengenai akuntabilitas DPRD kabupaten dan kota masih jarang tersedia, padahal lembaga inilah yang paling dekat dengan kehidupan politik sehari-hari masyarakat.
Bahasa penulis runtut dan bersih. Argumentasinya tidak menghakimi, tetapi mengajak pembaca memahami konteks yang lebih luas mengenai demokrasi lokal. Ada keteduhan dalam penjelasan, namun tetap menyimpan ketegasan bahwa tanpa akuntabilitas yang jelas, demokrasi daerah kehilangan pijakan yang seharusnya menjaga keseimbangan antara rakyat dan wakilnya.
Buku ini membawa manfaat besar bagi akademisi, praktisi pemerintahan, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang ingin memahami dinamika representasi di tingkat lokal. Karya ini menunjukkan bahwa akuntabilitas bukan hanya persoalan teknis, melainkan fondasi moral bagi jalannya demokrasi.
Ketika hubungan antara pemilih dan wakilnya ditopang oleh kejelasan pertanggungjawaban, ruang bagi kebijakan yang lebih matang akan terbuka lebih luas.
Menyoal Akuntabilitas DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi pengingat bahwa demokrasi yang sehat tidak hadir dengan sendirinya. Demokrasi tumbuh ketika rakyat dapat melihat bagaimana mandat mereka dijalankan.
Buku ini memberi arah bagi upaya memahami dan memperbaiki praktik pertanggungjawaban legislatif agar pemerintahan daerah dapat berjalan dengan lebih jujur, lebih transparan, dan lebih mengakar pada kepentingan masyarakat. (*)














