Usai Diperiksa Selama 6 Jam, Mantan Anggota DPRD Pamekasan, Zamachsari Langsung Dijebloskan ke Penjara

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong akhirnya menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan Zamachsari sebagai tersangka, Selasa (29/10/2024).

Mantan anggota DPRD Pamekasan itu langsung dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Dia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 16.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, Zamachsari awalnya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Mantan anggota DPRD Pamekasan itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, akan diperpanjang selama 40 hari jika dibutuhkan.

Baca juga :  Masuk Masa Tenang Kampanye, Petugas Gabungan di Pamekasan Copot APK Paslon Bupati-Wabup

“Zamachsari ini berperan sebagai penerima dana hibah melalui pokmas (kelompok masyarakat),” kata Ardian.

Penyidik akan terus menelusuri dugaan proyek fiktif tersebut. Pengurus Pokmas Senja Utama dan Matahari Terbit akan terus diperiksa untuk mengungkap secara utuh perkara dugaan korupsi itu.

Ardian belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun demikian, penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.

“Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa kami benar-benar profesional dalam menangani setiap perkara,” katanya.

Masyarakat diminta bersabar mengikuti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi itu. Penyidik akan tegak lurus menindak siapa pun yang terlibat.

Baca juga :  PC IPNU Pemekasan Gelorakan Anak Muda Berwirausaha

Untuk diketahui, Kejari Pamekasan menerima dugaan proyek fiktif yang bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim pada Juli 2023. Atas laporan tersebut, kejari melakukan serangkaian penyelidikan.

Terungkap adanya dugaan pemalsuan surat pertanggung jawaban (Spj) proyek pelengsengan dari dua pokmas yang berada di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong tersebut.

Dua pokmas tersebut masing-masing mendapat anggaran Rp 178 juta untuk proyek pelengsengan. Namun, dalam Spj yang disetor, diduga pekerjaan milik Pemkab Pamekasan yang dilaporkan. (pen)

Berita Terkait

Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, Disporapar Pamekasan Siapkan Instruktur Senam Gratis
135 Ton Pupuk Gratis Mulai Didistribusikan, DKPP Pamekasan Ingatkan Tak Diperjualbelikan
Hibah Alat Tangkap Perikanan Rp 1,2 Miliar Belum Terealisasi
Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan
28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta
Meski Berdamai, Guru SMAN 1 Pamekasan yang Pukul Siswa Tetap Disanksi
Melawan, Residivis Curanmor di Pamekasan Ditembak!
Para Kades Kompak, PKDI Pamekasan Siap Bawa Gelar Juara di Ajang PKDI Cup Jatim 2025

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, Disporapar Pamekasan Siapkan Instruktur Senam Gratis

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:53 WIB

135 Ton Pupuk Gratis Mulai Didistribusikan, DKPP Pamekasan Ingatkan Tak Diperjualbelikan

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Hibah Alat Tangkap Perikanan Rp 1,2 Miliar Belum Terealisasi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:29 WIB

28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Meski Berdamai, Guru SMAN 1 Pamekasan yang Pukul Siswa Tetap Disanksi

Berita Terbaru

SANTAI: Nelayan Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan menarik jaring di atas kapal. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

Hibah Alat Tangkap Perikanan Rp 1,2 Miliar Belum Terealisasi

Senin, 4 Agu 2025 - 08:26 WIB