UHC Pamekasan Berubah Status Akibat Pemkab Nunggak Bayar Rp41 Miliar, Begini Pesan Ketua Dewan!

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur saat diwawancara sejumlah awak media. (KLIKMADURA)

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur saat diwawancara sejumlah awak media. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan sebesar Rp 41 miliar ternyata berdampak fatal. Salah satunya, perubahan status Program Universal Health Coverage (UHC).

Yakni, dari semula UHC prioritas berubah menjadi UHC nonprioritas. Perubahan status yanh berlaku sejak 1 Oktober 2025 itu bertujuan untuk menstabilkan keuangan daerah.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur mengatakan, kondisi pendapatan daerah dari dana transfer APBN ke APBD mengalami penurunan signifikan.

Akibatnya, pemerintah terpaksa menunggak pembayaran iuran UHC kepada BPJS Kesehatan yang mengakibatkan perubahan status UHC. Namun, ia memastikan perubahan tersebut bersifat sementara.

Baca juga :  Kasus Pasien Kusuma Hospital Meninggal Dunia Bergulir di DPRD Pamekasan

“Bukan karena tidak mau bayar, tapi karena kondisi anggaran memang sedang terbatas. Bisa jadi tahun depan tunggakan itu dibayar. Yang penting bagi masyarakat program UHC tetap berjalan,” katanya, Kamis (9/10/2025).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengimbau masyarakat agar segera mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri, tanpa menunggu sakit terlebih dahulu.

“Kebanyakan masyarakat baru mau urus BPJS ketika sudah sakit. Padahal, aktifnya butuh waktu sebulan. Mumpung negara masih memberikan fasilitas ini, sebaiknya segera daftar agar aman ketika butuh layanan rumah sakit,” ujarnya.

Baca juga :  Peduli Duafa dan Anak Yatim, Hijabi Madura Bagikan 350 Paket Sembako

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifuddin, menjelaskan bahwa penerapan UHC terbagi menjadi dua pola. Yaitu UHC prioritas dan UHC nonprioritas.

Tahun ini, Pemkab Pamekasan memutuskan menggunakan pola non prioritas demi menstabilkan keuangan daerah.

“Keputusan itu hasil rapat bersama beberapa pihak. Tujuannya agar Pemkab bisa melunasi tunggakan iuran BPJS yang jumlahnya mencapai Rp41 miliar,” jelasnya.

Meski statusnya berubah, dr. Saifuddin menegaskan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa, hanya saja mekanisme administrasi UHC disesuaikan dengan sistem cut off. (ibl/nda)

Baca juga :  Pemkab Pamekasan All Out Dukung Valen di Dangdut Academy 7, Bupati Utus Wabup Hadir ke Indosiar

Berita Terkait

Nakhodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah
Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana
Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung
Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta
GKFT 2026 Jadi Momentum Pembinaan Futsal Usia Dini, Afkab Pamekasan Dorong Jadi Agenda Tahunan
PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur
Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:17 WIB

Nakhodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah

Senin, 26 Januari 2026 - 12:50 WIB

Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana

Senin, 26 Januari 2026 - 12:45 WIB

Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru

Senin, 26 Januari 2026 - 07:50 WIB

Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung

Senin, 26 Januari 2026 - 06:17 WIB

Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta

Berita Terbaru