UHC Pamekasan Berubah Status Akibat Pemkab Nunggak Bayar Rp41 Miliar, Begini Pesan Ketua Dewan!

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur saat diwawancara sejumlah awak media. (KLIKMADURA)

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur saat diwawancara sejumlah awak media. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan sebesar Rp 41 miliar ternyata berdampak fatal. Salah satunya, perubahan status Program Universal Health Coverage (UHC).

Yakni, dari semula UHC prioritas berubah menjadi UHC nonprioritas. Perubahan status yanh berlaku sejak 1 Oktober 2025 itu bertujuan untuk menstabilkan keuangan daerah.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur mengatakan, kondisi pendapatan daerah dari dana transfer APBN ke APBD mengalami penurunan signifikan.

Akibatnya, pemerintah terpaksa menunggak pembayaran iuran UHC kepada BPJS Kesehatan yang mengakibatkan perubahan status UHC. Namun, ia memastikan perubahan tersebut bersifat sementara.

Baca juga :  Papan Nama Praktik Dokter Spesialis Jantung Terpampang di Empat Tempat

“Bukan karena tidak mau bayar, tapi karena kondisi anggaran memang sedang terbatas. Bisa jadi tahun depan tunggakan itu dibayar. Yang penting bagi masyarakat program UHC tetap berjalan,” katanya, Kamis (9/10/2025).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengimbau masyarakat agar segera mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri, tanpa menunggu sakit terlebih dahulu.

“Kebanyakan masyarakat baru mau urus BPJS ketika sudah sakit. Padahal, aktifnya butuh waktu sebulan. Mumpung negara masih memberikan fasilitas ini, sebaiknya segera daftar agar aman ketika butuh layanan rumah sakit,” ujarnya.

Baca juga :  Kutuk Keras Aksi Pembunuhan-Pembakaran Mahasiswi UTM, Menteri PPPA Minta Pelaku Dihukum Berat!

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifuddin, menjelaskan bahwa penerapan UHC terbagi menjadi dua pola. Yaitu UHC prioritas dan UHC nonprioritas.

Tahun ini, Pemkab Pamekasan memutuskan menggunakan pola non prioritas demi menstabilkan keuangan daerah.

“Keputusan itu hasil rapat bersama beberapa pihak. Tujuannya agar Pemkab bisa melunasi tunggakan iuran BPJS yang jumlahnya mencapai Rp41 miliar,” jelasnya.

Meski statusnya berubah, dr. Saifuddin menegaskan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa, hanya saja mekanisme administrasi UHC disesuaikan dengan sistem cut off. (ibl/nda)

Baca juga :  Ruang Tunggu Tidak Layak, Pasien Dokter Spesialis di Pamekasan Terpaksa Tidur di Amperan

Berita Terkait

Dinsos Pamekasan Gencar Salurkan Bantuan Mamin Lansia dan Dipastikan Tepat Sasaran
Hanya Tiga SMP di Pamekasan Dapat Anggaran Rehab, Semua dari Pokir Dewan
Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi
PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung
Sambut Harlisnas ke-80, Srikandi dan YBM PLN UP3 Madura Beri Bantuan Alat Tulis ke Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan
Ruang Kelas Terbakar, Siswa SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Belajar di Rumah Penjaga Sekolah
Demi Kesejahteraan Petani Tembakau, Bupati Pamekasan Dorong Disperindag Kejar Target Serapan 29 Ribu Ton
Bupati Kholilurrahman Cicipi Langsung MBG di PP Matsaratul Huda, Pastikan Aman dan Bergizi

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:09 WIB

UHC Pamekasan Berubah Status Akibat Pemkab Nunggak Bayar Rp41 Miliar, Begini Pesan Ketua Dewan!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:53 WIB

Dinsos Pamekasan Gencar Salurkan Bantuan Mamin Lansia dan Dipastikan Tepat Sasaran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:52 WIB

Hanya Tiga SMP di Pamekasan Dapat Anggaran Rehab, Semua dari Pokir Dewan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:37 WIB

PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung

Berita Terbaru