Terungkap! Penutupan Eks Stasiun PJKA Lantaran Diduga Jadi Sarang Miras dan PSK

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara melintas di depan Eks Stasiun PJKA Jalan Trunojoyo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pengendara melintas di depan Eks Stasiun PJKA Jalan Trunojoyo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Pamekasan berencana akan memanggil para pemilik kios yang berjualan di Eks Stasiun Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

Pemanggilan tersebut dilakukan usai dilakukan penutupan sementara oleh pemerintah pada 27 Maret 2025 lalu.

Wakil Bupati Pamekasan, H. Sukriyanto mengatakan, dalam waktu dekat Forkopimda akan memanggil para pedagang yang memiliki hak milik kios di area eks Stasiun PJKA.

“Pemanggilan ini nantinya akan mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah yang ada, dalam minggu ini akan dipanggil,” kata Sukri, sapaan akrabnya.

Baca juga :  Alasan Kesejahteraan, Rekaman Percakapan Bupati Disebarluaskan

Menurutnya, penutupan dilakukan atas dasar keluhan dari masyarakat karena diduga tempat tersebut jadi ladang jual beli PSK dan jual beli minuman keras.

“Saya tidak tahu persis berapa jumlah PKL yang melakukan tindakan melawan hukum itu, intinya sesuai dengan laporan masyarakat bahwa ada dugaan jual beli PSK dan jual beli miras,” ujarnya.

Sukri mengatakan, eks Stasiun PJKA yang berada di Jalan Trunojoyo, Pamekasan itu nantinya akan dibuka kembali. Namun, dengan catatan harus ada penataan ulang.

“Nanti tempat tersebut akan dibuka kembali dengan catatan harus ditata ulang,” tandasnya.

Baca juga :  PMII Pamekasan Sebut Aktor Utama Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung Tak Tersentuh

Sementara itu, Kholis selaku penasehat hukum para pedagang di Eks Stasiun PJKA mengatakan, isu pesta miras dan PSK hanya pintu masuk bagi pemerintah melakukan kocok ulang kepemilikan kios.

Diduga kuat, ada sekelompok oknum yang ingin memiliki kios di lokasi tersebut. Namun, karena tidak punya peluang, maka menghembuskan isu PSK dan miras.

“Tapsiun ini kan ramai pengunjung, jadi kami menduga ada sekelompok oknum yang ingin memiliki kios dengan cara mengembuskan isu PSK dan miras agar dilakukan kocok ulang,” tandasnya.  (ibl/diend)

Berita Terkait

Pengusaha Percetakan di Pamekasan Tertipu Rp40 juta, Pelaku Catut Institusi TNI
Harga Minyak Goreng di Pamekasan Meroket, Jauh di Atas HET
UPT Puskesmas Pademawu Latih Kebugaran 80 Calon Jemaah Haji
WFH Hari Jumat Tak Berlaku di Sekolah, KBM Tetap Berjalan Normal
Datangi DPR RI, Wabup Pamekasan Perjuangkan Cathlab RSUD Masuk BPJS Kesehatan
Keterbatasan Armada, Jenazah Bayi di Puskesmas Teja Terpaksa Diantar Pakai Ambulans Milik Lembaga Sosial
Disdikbud Pamekasan Atur Ulang Jam Kerja Guru, Berlaku Mulai 9 April 2026
Halal Bihalal SPPG Se-Pamekasan, Perkuat Koordinasi dan Cari Solusi Peningkatan Program MBG

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 12:54 WIB

Pengusaha Percetakan di Pamekasan Tertipu Rp40 juta, Pelaku Catut Institusi TNI

Selasa, 7 April 2026 - 08:33 WIB

Harga Minyak Goreng di Pamekasan Meroket, Jauh di Atas HET

Selasa, 7 April 2026 - 08:22 WIB

UPT Puskesmas Pademawu Latih Kebugaran 80 Calon Jemaah Haji

Selasa, 7 April 2026 - 08:05 WIB

WFH Hari Jumat Tak Berlaku di Sekolah, KBM Tetap Berjalan Normal

Selasa, 7 April 2026 - 06:59 WIB

Keterbatasan Armada, Jenazah Bayi di Puskesmas Teja Terpaksa Diantar Pakai Ambulans Milik Lembaga Sosial

Berita Terbaru

Opini

Urgensi Pemahaman Politik Kaum Muda Sumenep

Selasa, 7 Apr 2026 - 12:39 WIB

Pedagang di Pasar Kolpajung menata minyak di salah satu kios. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Pamekasan

Harga Minyak Goreng di Pamekasan Meroket, Jauh di Atas HET

Selasa, 7 Apr 2026 - 08:33 WIB

Puluhan CJH foto bersama usai dilakukan pengukuran kebugaran oleh UPT Puskesmas Pademawu. (ISTIMEWA)

Pamekasan

UPT Puskesmas Pademawu Latih Kebugaran 80 Calon Jemaah Haji

Selasa, 7 Apr 2026 - 08:22 WIB