Sabotase Berkas Calon Kades Gugul, Kejari Pamekasan Tahan 5 Orang Panitia

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima orang tersangka kasus pemalsuan dokumen Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan digelandang dari Kejari Pamekasan menuju Lapas Pamekasan dengan tangan diborgol. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Lima orang tersangka kasus pemalsuan dokumen Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan digelandang dari Kejari Pamekasan menuju Lapas Pamekasan dengan tangan diborgol. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Terpilihnya Ach. Hidayat menjadi Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, sebagai Penggantian Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2023-2028 rupanya bermasalah.

Diduga, ada pemalsuan dokumen pada proses pemilihan itu. Terbukti, lima panitia penyelenggara ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rabu (30/4/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Pamekasan Benny mengatakan, penahanan lima tersangka itu terkait dengan pemalsuan dokumen. Mereka turut serta bersama-sama tidak memasukkan salah satu surat keterangan pasangan calon (paslon) lain.

Baca juga :  Ketika Kades Tak Lagi PERKASA

“Mereka tidak memasukkan salah satu sarat paslon lain di dalam berita acara skoring. Dalam berita acara itu ditiadakan nilainya, padahal salah satu paslon sudah menyerahkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan pernah bertugas di Puskesmas Tlanakan,” kata Benny saat ditemui di ruangannya.

Bahkan sebelumnya, penilaian atau skor terhadap data yang dimiliki paslon lainnya sudah di ceklis atau diberi tanda oleh lima orang tersebut. Namun, di berita acara dihilangkan.

“Lima orang itu adalah panitia penyelenggara, mereka yang berperan dalam pemalsuan data atas nama Moh. Farid (salah satu calon PAW ),” terangnya.

Baca juga :  Buntut Kasus Proyek Fiktif yang Libatkan Mantan Anggota DPRD Pamekasan, Dua Ketua Pokmas Dibui

Atas hal itu, mereka terkena pasal 263 ayat (1), (2) Jouncto KUHPidana Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHPidana atau 266 ayat (1), (2) Jouncto KUHPidana Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Adapaun Lima tersangka tersebut yakini, MR (52), TA (51), MS (44), SQ (31), dan QZ (33). Mereka langsung dibawa ke Lapas Pamekasan guna untuk dilakukan penahanan. Sesuai dengan KUHAP Pasal 20, dilakukan penahanan selama 20 hari. (ibl/diend)

Berita Terkait

Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim
DLH Pamekasan Belum Terima Hasil Uji Laboratorium IPAL dari Ratusan SPPG
Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah
Berbagi Berkah Ramadan, PT. Pegadaian Syariah Area Madura Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
SPPG As-Salman Minta Maaf, Menu MBG di SMAN 2 Pamekasan Siap Diganti
Rektor UIM Soroti Krisis Lingkungan di Pamekasan, Dorong Edukasi dan Kolaborasi
Aktivis Lingkungan Slaman: Jangan Sampai Mangrove di Madura Tinggal Cerita! 
Kerusakan Lingkungan di Madura Merajalela, KNPI Jatim Sebut Efek Ketamakan Manusia

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:44 WIB

Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:25 WIB

DLH Pamekasan Belum Terima Hasil Uji Laboratorium IPAL dari Ratusan SPPG

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:31 WIB

Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:51 WIB

SPPG As-Salman Minta Maaf, Menu MBG di SMAN 2 Pamekasan Siap Diganti

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:17 WIB

Rektor UIM Soroti Krisis Lingkungan di Pamekasan, Dorong Edukasi dan Kolaborasi

Berita Terbaru

Opini

Sahur Kebijakan Publik

Rabu, 11 Mar 2026 - 12:32 WIB

Catatan Pena

Sedekah Pajak

Rabu, 11 Mar 2026 - 06:33 WIB