Sabotase Berkas Calon Kades Gugul, Kejari Pamekasan Tahan 5 Orang Panitia

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima orang tersangka kasus pemalsuan dokumen Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan digelandang dari Kejari Pamekasan menuju Lapas Pamekasan dengan tangan diborgol. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Lima orang tersangka kasus pemalsuan dokumen Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan digelandang dari Kejari Pamekasan menuju Lapas Pamekasan dengan tangan diborgol. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Terpilihnya Ach. Hidayat menjadi Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, sebagai Penggantian Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2023-2028 rupanya bermasalah.

Diduga, ada pemalsuan dokumen pada proses pemilihan itu. Terbukti, lima panitia penyelenggara ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rabu (30/4/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Pamekasan Benny mengatakan, penahanan lima tersangka itu terkait dengan pemalsuan dokumen. Mereka turut serta bersama-sama tidak memasukkan salah satu surat keterangan pasangan calon (paslon) lain.

Baca juga :  Pembangunan Mako Polres Pamekasan Dimulai, Irwasda Polda Jatim: Kantor Ini Milik Masyarakat

“Mereka tidak memasukkan salah satu sarat paslon lain di dalam berita acara skoring. Dalam berita acara itu ditiadakan nilainya, padahal salah satu paslon sudah menyerahkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan pernah bertugas di Puskesmas Tlanakan,” kata Benny saat ditemui di ruangannya.

Bahkan sebelumnya, penilaian atau skor terhadap data yang dimiliki paslon lainnya sudah di ceklis atau diberi tanda oleh lima orang tersebut. Namun, di berita acara dihilangkan.

“Lima orang itu adalah panitia penyelenggara, mereka yang berperan dalam pemalsuan data atas nama Moh. Farid (salah satu calon PAW ),” terangnya.

Baca juga :  102 Santri Ponpes Dubaja Pamekasan Diwisuda, Ketua Dewan: Amalkan Ilmu untuk Kebaikan Nusa, Bangsa dan Agama

Atas hal itu, mereka terkena pasal 263 ayat (1), (2) Jouncto KUHPidana Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHPidana atau 266 ayat (1), (2) Jouncto KUHPidana Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Adapaun Lima tersangka tersebut yakini, MR (52), TA (51), MS (44), SQ (31), dan QZ (33). Mereka langsung dibawa ke Lapas Pamekasan guna untuk dilakukan penahanan. Sesuai dengan KUHAP Pasal 20, dilakukan penahanan selama 20 hari. (ibl/diend)

Berita Terkait

Disdikbud Pamekasan Siapkan 50 SD Rintisan, Target Cetak Lebih Banyak Sekolah Model Nasional
Bupati Kholilurrahman Rotasi Pejabat, Berikut Daftar Enam Kepala OPD yang Baru Dilantik
21,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Berikut Daftar Merek yang Beredar di Madura
CV Raya Ilmi Menang Lelang Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar, DPRD Siapkan Pengawasan Ketat
Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif
AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI
Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma
Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:56 WIB

Disdikbud Pamekasan Siapkan 50 SD Rintisan, Target Cetak Lebih Banyak Sekolah Model Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:42 WIB

Bupati Kholilurrahman Rotasi Pejabat, Berikut Daftar Enam Kepala OPD yang Baru Dilantik

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:44 WIB

21,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Berikut Daftar Merek yang Beredar di Madura

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:11 WIB

CV Raya Ilmi Menang Lelang Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar, DPRD Siapkan Pengawasan Ketat

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:38 WIB

Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif

Berita Terbaru