Sabotase Berkas Calon Kades Gugul, Kejari Pamekasan Tahan 5 Orang Panitia

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima orang tersangka kasus pemalsuan dokumen Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan digelandang dari Kejari Pamekasan menuju Lapas Pamekasan dengan tangan diborgol. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Lima orang tersangka kasus pemalsuan dokumen Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan digelandang dari Kejari Pamekasan menuju Lapas Pamekasan dengan tangan diborgol. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Terpilihnya Ach. Hidayat menjadi Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, sebagai Penggantian Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2023-2028 rupanya bermasalah.

Diduga, ada pemalsuan dokumen pada proses pemilihan itu. Terbukti, lima panitia penyelenggara ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rabu (30/4/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Pamekasan Benny mengatakan, penahanan lima tersangka itu terkait dengan pemalsuan dokumen. Mereka turut serta bersama-sama tidak memasukkan salah satu surat keterangan pasangan calon (paslon) lain.

Baca juga :  Peduli Duafa dan Anak Yatim, Hijabi Madura Bagikan 350 Paket Sembako

“Mereka tidak memasukkan salah satu sarat paslon lain di dalam berita acara skoring. Dalam berita acara itu ditiadakan nilainya, padahal salah satu paslon sudah menyerahkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan pernah bertugas di Puskesmas Tlanakan,” kata Benny saat ditemui di ruangannya.

Bahkan sebelumnya, penilaian atau skor terhadap data yang dimiliki paslon lainnya sudah di ceklis atau diberi tanda oleh lima orang tersebut. Namun, di berita acara dihilangkan.

“Lima orang itu adalah panitia penyelenggara, mereka yang berperan dalam pemalsuan data atas nama Moh. Farid (salah satu calon PAW ),” terangnya.

Baca juga :  Mantan Kades Laden, Tersangka Korupsi Bumdes Semeru Akhirnya Dilepas dari Lapas

Atas hal itu, mereka terkena pasal 263 ayat (1), (2) Jouncto KUHPidana Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHPidana atau 266 ayat (1), (2) Jouncto KUHPidana Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Adapaun Lima tersangka tersebut yakini, MR (52), TA (51), MS (44), SQ (31), dan QZ (33). Mereka langsung dibawa ke Lapas Pamekasan guna untuk dilakukan penahanan. Sesuai dengan KUHAP Pasal 20, dilakukan penahanan selama 20 hari. (ibl/diend)

Berita Terkait

Anggaran DBHCHT Rp 1,5 Miliar Tak Cukup, Ratusan Poktan Tembakau di Pamekasan Tak Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi
Lakukan Penyegelan, Kepala SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Polisikan Mantan Pengurus Yayasan
Azana Style Front One Hotel Madura Support Anniversary KCM, Bagikan Ratusan Snack Box untuk Peserta Lomba
CCTV Bongkar Aksi Komplotan Pencuri Emas, Dua Perempuan Ditangkap di NTB
Kawal Program MBG, PMMKP Gandeng ACCESS Lakukan Penelitian Anak Usia Dini
Jelang Iduladha, Peternakan Haji Hasan di Teja Timur Diserbu Pembeli Kambing Qurban
Sebulan Pisah Ranjang, Pria di Pamekasan Aniaya Istri dan Adik Ipar
Imigrasi Pamekasan Peduli, Puluhan Warga Panglegur Dapat Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:19 WIB

Anggaran DBHCHT Rp 1,5 Miliar Tak Cukup, Ratusan Poktan Tembakau di Pamekasan Tak Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:12 WIB

Lakukan Penyegelan, Kepala SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Polisikan Mantan Pengurus Yayasan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:41 WIB

Azana Style Front One Hotel Madura Support Anniversary KCM, Bagikan Ratusan Snack Box untuk Peserta Lomba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:09 WIB

Kawal Program MBG, PMMKP Gandeng ACCESS Lakukan Penelitian Anak Usia Dini

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:16 WIB

Jelang Iduladha, Peternakan Haji Hasan di Teja Timur Diserbu Pembeli Kambing Qurban

Berita Terbaru

Opini

Tak Ada Herder di Bibir Penguasa

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:12 WIB

BH. Riyanto menjelaskan makna dan filosofi salah satu lukisan kepada Pemred Klik Madira, Prengki Wirananda di Hotel Odaita, Pamekasan. (ISTIMEWA)

Sastra

Daun-Daun yang Gugur dari Hati BH. Riyanto

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:22 WIB