Sabotase Berkas Calon Kades Gugul, Kejari Pamekasan Tahan 5 Orang Panitia

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima orang tersangka kasus pemalsuan dokumen Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan digelandang dari Kejari Pamekasan menuju Lapas Pamekasan dengan tangan diborgol. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Lima orang tersangka kasus pemalsuan dokumen Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan digelandang dari Kejari Pamekasan menuju Lapas Pamekasan dengan tangan diborgol. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Terpilihnya Ach. Hidayat menjadi Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, sebagai Penggantian Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2023-2028 rupanya bermasalah.

Diduga, ada pemalsuan dokumen pada proses pemilihan itu. Terbukti, lima panitia penyelenggara ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rabu (30/4/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Pamekasan Benny mengatakan, penahanan lima tersangka itu terkait dengan pemalsuan dokumen. Mereka turut serta bersama-sama tidak memasukkan salah satu surat keterangan pasangan calon (paslon) lain.

Baca juga :  Satpol PP Pamekasan Bakal Dampingi Bea Cukai Madura Razia Rokok Bodong

“Mereka tidak memasukkan salah satu sarat paslon lain di dalam berita acara skoring. Dalam berita acara itu ditiadakan nilainya, padahal salah satu paslon sudah menyerahkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan pernah bertugas di Puskesmas Tlanakan,” kata Benny saat ditemui di ruangannya.

Bahkan sebelumnya, penilaian atau skor terhadap data yang dimiliki paslon lainnya sudah di ceklis atau diberi tanda oleh lima orang tersebut. Namun, di berita acara dihilangkan.

“Lima orang itu adalah panitia penyelenggara, mereka yang berperan dalam pemalsuan data atas nama Moh. Farid (salah satu calon PAW ),” terangnya.

Baca juga :  Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan

Atas hal itu, mereka terkena pasal 263 ayat (1), (2) Jouncto KUHPidana Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHPidana atau 266 ayat (1), (2) Jouncto KUHPidana Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Adapaun Lima tersangka tersebut yakini, MR (52), TA (51), MS (44), SQ (31), dan QZ (33). Mereka langsung dibawa ke Lapas Pamekasan guna untuk dilakukan penahanan. Sesuai dengan KUHAP Pasal 20, dilakukan penahanan selama 20 hari. (ibl/diend)

Berita Terkait

PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”
SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa
Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan
250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri
420 Pramuka Siaga Ramaikan Pesta Siaga Kwarran Galis 2026, Usung Semangat SIGAP
Usai Buka Paksa Segel Gerbang TK ABA IV Pamekasan, PD Muhammadiyah Pastikan Tempuh Jalur Hukum
Lima Tahun Belum Beroperasi, DPRD Pamekasan Soroti APHT
Gerbang TK ABA IV Pamekasan Digembok Ahli Waris, Sengketa Lahan Kian Memanas

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:58 WIB

PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:30 WIB

SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:14 WIB

250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:43 WIB

420 Pramuka Siaga Ramaikan Pesta Siaga Kwarran Galis 2026, Usung Semangat SIGAP

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Usai Buka Paksa Segel Gerbang TK ABA IV Pamekasan, PD Muhammadiyah Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru