PAMEKASAN || KLIKMADURA – Rumah Sakit (RS) Larasati Pamekasan kembali jadi sorotan. Hingga kini pihak manajemen belum memberikan klarifikasi atas keluhan pasien BPJS Kesehatan yang mengaku diminta membayar biaya suntik kista jutaan rupiah di luar rumah sakit.
Kasus ini menimpa Parma (59), warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar. Padahal, Parma tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Keluarga mengaku kaget ketika diarahkan pihak RS Larasati untuk melakukan pengecekan sebelum tindakan operasi, tanpa ada pemberitahuan soal biaya tambahan.
Namun, alih-alih gratis sesuai hak peserta BPJS, keluarga Parma justru diminta membayar Rp4,5 juta saat pengecekan dilakukan di tempat praktik dr. Tatik Sulistyowati di Jalan Trunojoyo, Pamekasan.
“Bagaimana saya tahu kalau harus bayar Rp4,5 juta, sedangkan pasien hanya diarahkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” ungkap Saleh, anggota keluarga Parma, Senin (15/9/2025).
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan pihak RS Larasati masih bungkam. Tim bagian IT RS Larasati, Rofi’e, berdalih bahwa klarifikasi harus melalui prosedur resmi.
“Mohon maaf saya tidak bisa memberikan keterangan. Perlu bersurat terlebih dulu untuk bertemu direktur,” ujarnya singkat saat ditemui di RS Larasati.
Fakta lain yang menguatkan kecurigaan publik, dr. Tatik Sulistyowati merupakan dokter di RS Larasati yang juga memiliki praktik pribadi di Jalan Trunojoyo.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara rumah sakit dan praktik pribadi dokter tersebut. (ibl/nda)














