PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru resmi tercatat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pamekasan tahun 2026.
Meski demikian, keduanya masih sebatas draf dan belum masuk tahap pembahasan di DPRD Pamekasan. Dua raperda tersebut masing-masing mengatur penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, serta raperda tentang keolahragaan.
Plt. Kabag Hukum Setda Pamekasan, Achmad Fachrurrazi menyampaikan bahwa dari sejumlah raperda yang tercantum dalam Propemperda 2026, hanya dua yang merupakan usulan baru.
Selain itu, Pemkab Pamekasan juga mengajukan tiga raperda rutin tahunan, yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Raperda Perubahan APBD 2026, dan Raperda APBD 2027.
“Tahun ini yang baru ada dua, raperda keolahragaan serta penyelenggaraan hiburan dan rekreasi,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Pamekasan, S. Tabri Munir mengatakan, raperda terkait hiburan merupakan usulan eksekutif yang prosesnya membutuhkan waktu cukup panjang.
“Setahu saya prosesnya panjang, ada naskah akademik dan tahapan lainnya. Sinkronisasi itu dimulai sekitar bulan Juli,” jelasnya.
Politisi Demokrat tersebut menambahkan, saat ini masih ada tujuh raperda yang berstatus draf dan belum masuk meja pembahasan DPRD.
Di antaranya raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, perubahan APBD 2026, APBD 2027, penyelenggaraan pemerintahan desa, serta raperda keolahragaan dan penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.
“Dua raperda terakhir itu termasuk usulan baru, tapi masih tahap draf dan belum masuk ke DPRD,” tandasnya. (ibl/nda)














