PT. Petronas Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi, Nelayan Pantura Pamekasan Lapor Wapres Gibran

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah perahu nelayan berada di perairan pantura Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Sejumlah perahu nelayan berada di perairan pantura Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Survei minyak bumi dan gas (migas) di perairan pantura Pamekasan oleh PT. Petronas dan PT. LNusa pada Oktober 2024 lalu menyisakan masalah.

Ratusan set alat tangkap milik 12 nelayan asal Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar rusak akibat seismik migas tersebut. Ironisnya, sampai sekarang para nelayan belum mendapat uang ganti rugi.

Rusfandi A, selaku Tokoh Masyarakat Nelayan Tamberu mengatakan, survei migas itu dilakukan oleh PT. Petronas dan PT. LNusa pada Oktober 2024 lalu. Akibat survei tersebut, alat tangkap milik nelayan rusak.

Baca juga :  Genap Sebulan Pasca Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi GBP 2022, Polres Pamekasan Tak Kunjung Tetapkan Tersangka 

Sempat ada kesepakatan antara PT. Petronas, PT. LNusa disaksikan Forkopimda, Forkopimcam Batumarmar, nelayan dan tokoh masyarakat bahwa kerusakan tersebut akan diganti. Namun, sampai saat sekarang ganti rugi itu tak kunjung dibayar.

“Akibat kerusakan alat tangkap itu, para nelayan tidak bisa bekerja sehingga tidak punya pemasukan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Rusfandi menyampaikan, para nelayan akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pengaduan tersebut disampaikan secara tertulis.

Harapannya, Wapres Gibran bisa memfasilitasi nelayan untuk menagih uang ganti rugi kepada PT. Petronas dan PT. LNusa. Selain ganti rugi kerusakan alat tangkap, juga ganti rugi selama 7 bulan tidak bisa melaut.

Baca juga :  Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa Komitmen Perjuangkan Aspirasi Nelayan

“Selama 7 bulan lebih nelayan tidak mencari nafkah dan tidak mendapatkan penghasilan, hanya menumpuk hutang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” katanya.

Ilham menyampaikan, nelayan tidak akan pernah menyerah memperjuangkan haknya. PT. Petronas dan PT. LNusa wajib membayar uang ganti rugi. (pen)

Berita Terkait

Nahkodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah
Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana
Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung
Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta
GKFT 2026 Jadi Momentum Pembinaan Futsal Usia Dini, Afkab Pamekasan Dorong Jadi Agenda Tahunan
PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur
Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:17 WIB

Nahkodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah

Senin, 26 Januari 2026 - 12:50 WIB

Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana

Senin, 26 Januari 2026 - 12:45 WIB

Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru

Senin, 26 Januari 2026 - 07:50 WIB

Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung

Senin, 26 Januari 2026 - 06:17 WIB

Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta

Berita Terbaru