PT. Petronas Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi, Nelayan Pantura Pamekasan Lapor Wapres Gibran

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah perahu nelayan berada di perairan pantura Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Sejumlah perahu nelayan berada di perairan pantura Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Survei minyak bumi dan gas (migas) di perairan pantura Pamekasan oleh PT. Petronas dan PT. LNusa pada Oktober 2024 lalu menyisakan masalah.

Ratusan set alat tangkap milik 12 nelayan asal Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar rusak akibat seismik migas tersebut. Ironisnya, sampai sekarang para nelayan belum mendapat uang ganti rugi.

Rusfandi A, selaku Tokoh Masyarakat Nelayan Tamberu mengatakan, survei migas itu dilakukan oleh PT. Petronas dan PT. LNusa pada Oktober 2024 lalu. Akibat survei tersebut, alat tangkap milik nelayan rusak.

Baca juga :  Bak Sidang Doktor, Semhas Tesis Pemred Klik Madura Dihadiri Guru Besar, Anggota DPR RI hingga Mantan Dubes RI

Sempat ada kesepakatan antara PT. Petronas, PT. LNusa disaksikan Forkopimda, Forkopimcam Batumarmar, nelayan dan tokoh masyarakat bahwa kerusakan tersebut akan diganti. Namun, sampai saat sekarang ganti rugi itu tak kunjung dibayar.

“Akibat kerusakan alat tangkap itu, para nelayan tidak bisa bekerja sehingga tidak punya pemasukan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Rusfandi menyampaikan, para nelayan akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pengaduan tersebut disampaikan secara tertulis.

Harapannya, Wapres Gibran bisa memfasilitasi nelayan untuk menagih uang ganti rugi kepada PT. Petronas dan PT. LNusa. Selain ganti rugi kerusakan alat tangkap, juga ganti rugi selama 7 bulan tidak bisa melaut.

Baca juga :  Ribuan Nelayan Pamekasan Terdampak Kebijakan yang Menyulitkan Pembelian BBM

“Selama 7 bulan lebih nelayan tidak mencari nafkah dan tidak mendapatkan penghasilan, hanya menumpuk hutang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” katanya.

Ilham menyampaikan, nelayan tidak akan pernah menyerah memperjuangkan haknya. PT. Petronas dan PT. LNusa wajib membayar uang ganti rugi. (pen)

Berita Terkait

Karyawan 68 Dapur SPPG di Pamekasan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sederhana dan Merakyat, Bupati Pamekasan Nongkrong di Warung Kecil Saat Dampingi Istri Operasi
Dipimpin Perempuan Berharta Rp 1,5 Miliar, Aktivis Pertanyakan Peran Bakorwil Pamekasan terhadap Masyarakat Madura
Nelayan Madura Soroti Eksploitasi Migas, Minim Perberdayaan dan CSR Kurang Transparan
Dorong Efektivitas Program Makan Gratis, Satgas MBG Pamekasan Panggil 30 Kepala Dapur
Restoran Lalai Bayar Pajak, BPKPD Pamekasan Turun Tangan Jemput Bola
Sembilan Siswa SDN Toronan 1 Pamekasan Diduga Keracunan Usai Santap MBG
HLN ke-80, PLN UP3 Madura Berikan Penghargaan kepada Pelanggan Setia

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Karyawan 68 Dapur SPPG di Pamekasan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:26 WIB

Sederhana dan Merakyat, Bupati Pamekasan Nongkrong di Warung Kecil Saat Dampingi Istri Operasi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 05:41 WIB

Dipimpin Perempuan Berharta Rp 1,5 Miliar, Aktivis Pertanyakan Peran Bakorwil Pamekasan terhadap Masyarakat Madura

Kamis, 16 Oktober 2025 - 03:01 WIB

Nelayan Madura Soroti Eksploitasi Migas, Minim Perberdayaan dan CSR Kurang Transparan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Restoran Lalai Bayar Pajak, BPKPD Pamekasan Turun Tangan Jemput Bola

Berita Terbaru