PT. Budiono Akui Polres Pamekasan Wadahi Mediasi Kasus Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada, Zainal Arifin saat memberi keterangan.

Kuasa hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada, Zainal Arifin saat memberi keterangan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan sudah naik tahap penyidikan.

Sayangnya, ada upaya agar kasus dugaan kejahatan lingkungan itu diselesaikan dengan cara damai. Polres Pamekasan mencoba menengahi kasus yang dilaporkan Perhutani KPH Madura itu dengan cara mediasi.

Zainal Arifin, kuasa hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada mengakui ada upaya mediasi terkait kasus tersebut. Pihak Perhutani KPH Madura bersama perusahaan yang diduga menjadi dalang pengrusakan mangrove itu dipertemukan, Jumat (2/5/2025).

Namun, dari pihak Perhutani hanya dihadiri oleh staf. Dengan demikian, belum ada keputusan dari proses mediasi yang digelar salah satu ruang penyidik Polres Pamekasan tersebut.

Baca juga :  FK3I Jatim Sebut Keabsahan SHM Lahan Mangrove di Pamekasan Patut Dipertanyakan

“Dari Perhutani bukan kepalanya yang hadir, tapi staf. Jadi, isi pembahasan saat mediasi akan disampaikan kepada pimpinannya katanya,” ungkap Zainal.

Mediasi tersebut dilakukan agar kasus dugaan pengrusakan mangrove itu bisa diselesaikan melalui jalur restotative justice (RJ). Sebab, hukum di Indonesia memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan di luar jalur peradilan.

Apalagi, PT. Budiono Madura Bangun Persada hadir di Desa Tanjung bukan untuk mengeruk sungai hingga terjadi dugaan pengrusakan mangrove.

Perusahaan tersebut hadir untuk menggarap tambak garam. Namun, di tengah perjalanannya, para nelayan meminta kompensasi agar dibuatkan sungai sebagai tambat labuh perahu.

Baca juga :  Oknum Pegawai Bank Jatim Pamekasan Diduga Tipu Nasabah, Kerugian Tembus Rp 210 Juta

Atas permintaan tersebut, PT. Budiono Madura Bangun Persada melakukan normalisasi sungai. Namun nahas, normalisasi tersebut diduga menjadi pemicu kerusakan mangrove di lahan milik Perhutani KPH Madura.

“Melalui mediasi ini, agar diketahui apa yang diinginkan pelapor sehingga kami bisa memenuhi. Misalnya, harus ada ganti rugi, kami siap,” kata Zainal.

Pria berbadan tegap itu menyampaikan, proses hukum kasus dugaan pengrusakan mangrove itu tengah berjalan. Pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Pamekasan.

Namun, dia berharap agar upaya mediasi bisa berjalan seusai harapan. Mengingat, sungai yang dinormalisasi PT. Budiono Madura Bangun Persada bukan untuk kepentingan korporasi, melainkan kepentingan nelayan.

Baca juga :  Langkah RSIA Puri Bunda Madura Angkat Rahim Ibu Muda Dinilai Tepat, Kini Pasien dan Bayi Kembali Sehat

“Sungai itu kebutuhan nelayan, bukan kebutuhan kami. Banyak dari nelayan justru meminta agar dinormalisasi kembali agar perahu yang keluar masuk lebih nyaman,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nor Faisal mengatakan, tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan melalui mekanisme RJ. Ada kasus-kasus yang harus diselesaikan melalui meja peradilan.

Salah satunya, dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan. Apalagi, terduga pelakunya adalah korporasi. “Kalau sampai diselesaikan melalui mekanisme RJ, tentu salah dan melabrak peraturan kapolri tentang RJ,” katanya.

Faisal berjanji akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Para pelaku dugaan tindak pidana pengrusakan mangrove itu harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. (pen)

Berita Terkait

Unira dan Lapas Pamekasan Perkuat Kolaborasi, Dorong Pembinaan Warga Binaan Berbasis Pertanian
Buruh Tani Tembakau Pamekasan Diusulkan Terima BLT DBHCHT, Anggaran Rp1,7 Miliar Masuk PAK
DPK Pamekasan Berencana Buka Pelayanan Perpustakaan di Pantura
Pemkab Pamekasan Mulai Kaji 10 Syarat Pansus, Pembahasan Raperda SOTK Diprediksi Molor
Jurnalis Pamekasan Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau
Sepuluh Syarat Mutlak Belum Dipenuhi, DPRD Pamekasan Hentikan Pembahasan Raperda SOTK
Dalami Dugaan Penyalahgunaan NIK Kasus TK ABA IV, Polres Pamekasan Panggil Pelapor
Ahli Gizi Puskesmas Palengaan Bagikan Tips Memilih Makanan dan Minuman Sehat

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:43 WIB

Unira dan Lapas Pamekasan Perkuat Kolaborasi, Dorong Pembinaan Warga Binaan Berbasis Pertanian

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Buruh Tani Tembakau Pamekasan Diusulkan Terima BLT DBHCHT, Anggaran Rp1,7 Miliar Masuk PAK

Selasa, 15 September 2026 - 09:31 WIB

DPK Pamekasan Berencana Buka Pelayanan Perpustakaan di Pantura

Selasa, 15 September 2026 - 09:26 WIB

Pemkab Pamekasan Mulai Kaji 10 Syarat Pansus, Pembahasan Raperda SOTK Diprediksi Molor

Senin, 14 September 2026 - 11:39 WIB

Jurnalis Pamekasan Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau

Berita Terbaru