Polres Pamekasan Tangkap 4 Warga Saat Pesta Sabu di Tamberu

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka penyalahgunaan narkoba tertunduk lemas saat digrebek oleh personel Polres Pamekasan.

Empat tersangka penyalahgunaan narkoba tertunduk lemas saat digrebek oleh personel Polres Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Empat orang pria yang diduga sedang pesta narkoba digerebek anggota Reskrim Polsek Tamberu, Polres Pamekasan.

Penggerebekan itu berlangsung di sebuah rumah di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Mereka yang diamankan masing-masing berinisial R (38), R (27), M (40), ketiganya warga Kecamatan Batumarmar, serta AF (40) warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah anggota mendapat informasi masyarakat. Kanit Reskrim Polsek Tamberu bersama tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Baca juga :  SMAN 1 Pamekasan Gelar Lepas Pisah, Kepsek Doakan 362 Lulusan Sukses

“Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku kedapatan sedang pesta narkoba. Barang bukti sabu dan peralatan konsumsi juga ditemukan di lokasi,” tegas AKP Jupriadi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 3 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat masing-masing ±0,20 gram berlogo “A”, “B”, dan “C”. Kemudian, 1 kotak warna putih, 3 korek api gas dan 2 plastik klip kosong.

Lalu, 1 alat hisap (bong) terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan dan pipet kaca dan 3 unit handphone merek OPPO hitam, OPPO biru, dan VIVO hitam.

Keempat pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Saat ini, mereka diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  Aktivis Anti Korupsi Desak Polres Pamekasan Tuntaskan Kasus Gebyar Batik

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat perbuatannya, para budak narkoba itu diancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami terus melakukan pendalaman untuk memastikan jaringan peredaran barang haram tersebut,” pungkas AKP Jupriadi. (nda)

Berita Terkait

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 
Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK
Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor
PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 
Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak
Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal
Pengurus KONI Pamekasan Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Sistem Pembinaan dan Kolaborasi
Aspirasi Warga Diakomodasi, Dirjen Hubla Setujui Redesign Replacement Pelabuhan Sapudi

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:32 WIB

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:36 WIB

Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:29 WIB

Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:35 WIB

Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak

Jumat, 9 Januari 2026 - 03:37 WIB

Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal

Berita Terbaru

Opini

Metamorfosa Kata

Sabtu, 10 Jan 2026 - 01:20 WIB