PAMEKASAN || KLIKMADURA – Empat orang pria yang diduga sedang pesta narkoba digerebek anggota Reskrim Polsek Tamberu, Polres Pamekasan.
Penggerebekan itu berlangsung di sebuah rumah di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial R (38), R (27), M (40), ketiganya warga Kecamatan Batumarmar, serta AF (40) warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah anggota mendapat informasi masyarakat. Kanit Reskrim Polsek Tamberu bersama tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku kedapatan sedang pesta narkoba. Barang bukti sabu dan peralatan konsumsi juga ditemukan di lokasi,” tegas AKP Jupriadi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 3 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat masing-masing ±0,20 gram berlogo “A”, “B”, dan “C”. Kemudian, 1 kotak warna putih, 3 korek api gas dan 2 plastik klip kosong.
Lalu, 1 alat hisap (bong) terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan dan pipet kaca dan 3 unit handphone merek OPPO hitam, OPPO biru, dan VIVO hitam.
Keempat pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Saat ini, mereka diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat perbuatannya, para budak narkoba itu diancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami terus melakukan pendalaman untuk memastikan jaringan peredaran barang haram tersebut,” pungkas AKP Jupriadi. (nda)














