Polres Pamekasan Tangkap 4 Warga Saat Pesta Sabu di Tamberu

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka penyalahgunaan narkoba tertunduk lemas saat digrebek oleh personel Polres Pamekasan.

Empat tersangka penyalahgunaan narkoba tertunduk lemas saat digrebek oleh personel Polres Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Empat orang pria yang diduga sedang pesta narkoba digerebek anggota Reskrim Polsek Tamberu, Polres Pamekasan.

Penggerebekan itu berlangsung di sebuah rumah di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Mereka yang diamankan masing-masing berinisial R (38), R (27), M (40), ketiganya warga Kecamatan Batumarmar, serta AF (40) warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah anggota mendapat informasi masyarakat. Kanit Reskrim Polsek Tamberu bersama tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Baca juga :  Berharap Jadi Tuan Rumah Piala Gubeng 2028, PAKAR SAKERA Ajukan Pemagaran Lapangan Karapan Sapi Murtajih

“Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku kedapatan sedang pesta narkoba. Barang bukti sabu dan peralatan konsumsi juga ditemukan di lokasi,” tegas AKP Jupriadi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 3 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat masing-masing ±0,20 gram berlogo “A”, “B”, dan “C”. Kemudian, 1 kotak warna putih, 3 korek api gas dan 2 plastik klip kosong.

Lalu, 1 alat hisap (bong) terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan dan pipet kaca dan 3 unit handphone merek OPPO hitam, OPPO biru, dan VIVO hitam.

Keempat pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Saat ini, mereka diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  Intimidasi hingga Ajak Duel Reporter JTV Madura, Oknum PKL Arek Lancor Resmi Dipolisikan

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat perbuatannya, para budak narkoba itu diancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami terus melakukan pendalaman untuk memastikan jaringan peredaran barang haram tersebut,” pungkas AKP Jupriadi. (nda)

Berita Terkait

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar
Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar
Disporapar Pamekasan Fasilitasi Layanan Senam Sehat di SDN Palengaan Laok 2
Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda
105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan
Disdikbud Pamekasan Ajak Seluruh Stakehoders Sukseskan Gebyar Pendidikan Klik Madura
Pemkab Pamekasan Ajukan 500 Nelayan Dilindungi Jamsostek
82 Warga Pemekasan Terjangkit HIV/AIDS, Penularan Diduga Akibat Hubungan Sesama Jenis

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 12:22 WIB

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:34 WIB

Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:29 WIB

Disporapar Pamekasan Fasilitasi Layanan Senam Sehat di SDN Palengaan Laok 2

Jumat, 21 November 2025 - 07:07 WIB

Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda

Jumat, 21 November 2025 - 06:31 WIB

105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan

Berita Terbaru

Ketua Badan Anggaran DPR RI asal Dapil XI Madura, MH Said Abdullah saat meresmikan GOR Said Abdullah di UIN Madura. (MOHAMMAD IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:22 WIB