Penyidik Polres Pamekasan Pastikan Istri Tersangka Penganiayaan Kurir JNT Tak Terlibat

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana reka ulang kasus penganiayaan terhadap kurir JNT di Jalan Raya Teja Timur, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Suasana reka ulang kasus penganiayaan terhadap kurir JNT di Jalan Raya Teja Timur, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penyidik Polres Pamekasan memastikan bahwa istri pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT atas nama Irwan Siskiyanto tidak terlibat. Kepastian tersebut disampaikan polisi setelah melakukan serangkaian penyidikan pasca gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan, dari hasil penyidikan menunjukkan bahwa sang istri tidak terlibat langsung dalam aksi penganiayaan tersebut, sehingga tidak dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

“Dari hasil rekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi, sang istri tidak ikut menganiaya korban,” ujar AKP Doni saat ditemui di ruang kerjanya, Juma’at (11/7/2025).

Baca juga :  IKA UB Cabang se-Madura Resmi Dikukuhkan, Diharapkan Berkontribusi untuk Daerah

AKP Doni mengatakan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi dalam perkara tersebut. Yakni, istri pelaku dan seorang karyawan yang bekerja pada pelaku.

“Keterangan saksi dari istri dan karyawannya sudah cukup. Hasilnya tidak ditemukan adanya keterlibatan si istri. Perkara penganiayaan saat ini tinggal menunggu kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari transaksi barang elektronik berupa handphone melalui sistem Cash On Delivery (COD). Barang tersebut dipesan oleh Arif dan diterima oleh istrinya.

Namun setelah dibuka, barang itu diduga palsu. Merasa tidak puas dengan barang yang di pesan, pelaku melampiaskan kemarahan dengan mencekik kurir JNT yang mengantar barang.

Baca juga :  Buruan Merapat! Klinik Kecantikan Elysia Estetika Launching Produk dan Treatment Baru

Arif kini telah ditahan oleh Polres Pamekasan dan dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (ibl/diend)

Berita Terkait

Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Didakwa Pasal Berlapis
Karyawan 68 Dapur SPPG di Pamekasan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sederhana dan Merakyat, Bupati Pamekasan Nongkrong di Warung Kecil Saat Dampingi Istri Operasi
Dipimpin Perempuan Berharta Rp 1,5 Miliar, Aktivis Pertanyakan Peran Bakorwil Pamekasan terhadap Masyarakat Madura
Nelayan Madura Soroti Eksploitasi Migas, Minim Perberdayaan dan CSR Kurang Transparan
Dorong Efektivitas Program Makan Gratis, Satgas MBG Pamekasan Panggil 30 Kepala Dapur
Restoran Lalai Bayar Pajak, BPKPD Pamekasan Turun Tangan Jemput Bola
Sembilan Siswa SDN Toronan 1 Pamekasan Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Didakwa Pasal Berlapis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Karyawan 68 Dapur SPPG di Pamekasan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:26 WIB

Sederhana dan Merakyat, Bupati Pamekasan Nongkrong di Warung Kecil Saat Dampingi Istri Operasi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 05:41 WIB

Dipimpin Perempuan Berharta Rp 1,5 Miliar, Aktivis Pertanyakan Peran Bakorwil Pamekasan terhadap Masyarakat Madura

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:23 WIB

Dorong Efektivitas Program Makan Gratis, Satgas MBG Pamekasan Panggil 30 Kepala Dapur

Berita Terbaru