Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Tidak Bisa Serta Merta Diimplementasikan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta touring kendaraan listrik bersiap mengikuti kegiatan.

Peserta touring kendaraan listrik bersiap mengikuti kegiatan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan menjadi sorotan. Pasalnya, salah satu pasal dalam PP tersebut mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin mengatakan, setiap terbitnya peraturan pemerintah tentu didasarkan pada kajian mendalam mengenai data dan fakta yang ada.

Menurutnya, PP Nomor 28 Tahun 2024 itu muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kasus hubungan intim di kalangan pelajar usia subur. Kondisi tersebut berdampak pada penularan penyakit seksual.

Baca juga :  Besok, Bupati Pamekasan Bakal Lantik Taufikurrachman Jadi Sekda Definitif

Meski demikian, implementasi peraturan tersebut tidak bisa dilakukan secara serta-merta dilakukan di Pamekasan. Mengingat, daerah tersebut dikenal dengan tingkat religiusitasnya yang sangat tinggi.

“Di Pamekasan, segala sesuatu yang bertentangan dengan norma agama dan masyarakat akan selalu mengundang kontroversi. Kami menyadari banyaknya penolakan yang muncul terkait peraturan ini,” katanya.

Dengan demikian, dokter Sai menyadari bahwa harus menyikapi hal ini dengan bijak dan mempertimbangkan pandangan dari semua pihak.

Dia memastikan bahwa Dinkes belum bisa mengambil sikap final terkait implementasi PP tersebut. Sebab, dalam pelaksanaan aturan itu, perlu melibatkan berbagai pihak untuk menyatukan sudut pandang.

Baca juga :  RSUD Smart Pamekasan Perpanjang Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan Kejari Pamekasan

“Pelaksanaan aturan ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, MUI, Forkopimda dan lain-lain. Jadi, untuk saat ini kami tidak mendukung maupun menolak peraturan ini sampai ada arahan lebih lanjut,” tuturnya.

Dokter Sai menyoroti pentingnya sosialisasi dan pemahaman yang tepat mengenai isi peraturan itu. Jika disosialisasikan dengan baik, diyakini tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Semua pihak diharapkan lebih bijak dalam menyikapi peraturan ini demi kebaikan bersama, terutama dalam menjaga kesehatan generasi muda di Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Edy Gelora Soroti Fenomena Penyegelan Sekolah di Pamekasan: Siswa Jangan Jadi Korban!
Siswa Tak Bisa Belajar Tatap Muka Lantaran Sekolah Disegel, SMK Kesehatan Nusantara Ngadu ke DPRD Pamekasan
Dies Natalis Ke-48, Unira Gelar Jalan Sehat dan Festival Rujak Corek
Sengketa Lahan Sekolah Mulai Bermunculan, Bupati Pamekasan Turun Tangan Lakukan Pemetaan
Dituduh Belikan Istri Rumah Mewah dan Mobil Ratusan Juta Pakai APBD, Bupati Pamekasan Sebut Isu Murahan
Anggaran DBHCHT Rp 1,5 Miliar Tak Cukup, Ratusan Poktan Tembakau di Pamekasan Tak Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi
Lakukan Penyegelan, Kepala SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Polisikan Mantan Pengurus Yayasan
Azana Style Front One Hotel Madura Support Anniversary KCM, Bagikan Ratusan Snack Box untuk Peserta Lomba

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 08:23 WIB

Edy Gelora Soroti Fenomena Penyegelan Sekolah di Pamekasan: Siswa Jangan Jadi Korban!

Senin, 18 Mei 2026 - 08:14 WIB

Siswa Tak Bisa Belajar Tatap Muka Lantaran Sekolah Disegel, SMK Kesehatan Nusantara Ngadu ke DPRD Pamekasan

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:53 WIB

Dies Natalis Ke-48, Unira Gelar Jalan Sehat dan Festival Rujak Corek

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:15 WIB

Sengketa Lahan Sekolah Mulai Bermunculan, Bupati Pamekasan Turun Tangan Lakukan Pemetaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:19 WIB

Anggaran DBHCHT Rp 1,5 Miliar Tak Cukup, Ratusan Poktan Tembakau di Pamekasan Tak Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi

Berita Terbaru

Opini

Buku dan Tantangan Membaca di Era Banjir Informasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB