Pengacara Riyan Akui Istri Bupati Tak Terlibat Langsung Jual Beli Kios Eks Stasiun PJKA

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Achmad Agung Indra Yasid, kuasa hukum Riyan PKL eks PJKA Pamekasan.

Achmad Agung Indra Yasid, kuasa hukum Riyan PKL eks PJKA Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan jual beli kios nomor 4 di eks stasiun Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Pamekasan terus menggelinding bak bola liar.

Istri bupati Pamekasan sempat diseret dalam dugaan jual beli itu. Namun belakangan, PKL atas nama Riyan melalui kuasa hukumnya meluruskan informasi tersebut.

Achmad Agung Indra Yasid selaku kuasa hukum Riyan menyampaikan, istri bupati Pamekasan tidak terlibat langsung dalam jual beli kios tersebut. Namun, pada saat pembayaran dari Riyan kepada pemilik kios, istri bupati mengetahui.

“Saya ingin meluruskan, bahwa benar istri bupati tidak terlibat secara langsung dalam jual beli namun pada saat pembayaran istri bupati tersebut mengetahui,” katanya secara tertulis, Selasa (22/4/2025).

Baca juga :  Proyek MCK Rp16,5 Miliar Jalan di Tempat, DPRD Pamekasan Warning Pemkab

Agung juga menyampaikan pandangannya mengenai kedudukan kepemilikan kios tersebut. Menurut dia, kios nomor 4 itu memang atas nama Hartini.

Namun, perempuan tersebut tidak pernah mengelola kios itu dengan alasan sudah tua. Dengan demikian, kios itu dijual kepada Riyan seharga Rp 5 juta.

Menurut Agung, meski kios tersebut atas nama Hartini, tetapi tidak bisa diturunkan kepada ahli warisnya. Sebab, dasar pengelolaan kios itu adalah kerja sama dengan Diskop UMK dan Naker yang dinotariskan.

“Sehingga, secara hukum tidak memberikan hak atas tanah (kepemilikan), jadi tidak bisa turun waris,” katanya.

Baca juga :  Kakek Beristri Lima Ditangkap Polres Pamekasan Lantaran Setubuhi Anak Di Bawah Umur hingga Melahirkan

Istri bupati selaku ahli waris dari Hartini menagih kios tersebut. Tindakan itu dinilai kurang elok karena masih banyak warga yang lebih membutuhkan.

Terlebih, data di Dinas Koperasi, UKM dan Naker Pamekasan, pemilik kios nomor 4 itu atas nama Riyan yang mengelola sejak 2017 lalu.

Sementara itu, Koordinator Paguyuban PKL Berteman Eks PJKA Pamekasan, Nur Faisal mengatakan, pada tanggal 11 April 2025, Bupati Pamekasa KH. Kholilurrahman mengundang para PKL.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya, kios di area eks PJKA Pamekasan harus dikembalikan kepada pemilik awal yang memiliki akta notaris.

Baca juga :  Berantas Judi Online dan Narkoba, Kapolres Pamekasan Ajak Seluruh Element Lakukan Tindakan Preventif

Dengan demikian, semua kios harus dikuasai oleh pemilik awal. Jika tiba-tiba ada perubahan kepemilikan, maka dianggap melanggar kesepakatan.

“Silahkan dinas koperasi segera bertindak, yang jelas hasil kesepakatannya seperti itu. Kalau di lapangan di temukan ada pelanggaran kesepakatan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan,” tandasnya. (pen)

Berita Terkait

Meski Sekolah Masih Disegel, SPMB SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Tetap Dibuka
Imigrasi Pamekasan Jadi Tuan Rumah BERSAPDA 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Kepedulian Sosial
UIM Dorong Mahasiswa Berinovasi dan Bangun Digitalisasi Desa Lewat KKN
Pegiat Lingkungan Tanam 10 Ribu Mangrove, Bentuk Protes Kasus Perusakan Mangrove Hampir Dua Tahun Mangkrak
Dua Guru SMK Kesehatan Nusantara Diperiksa Polisi, Ungkap Kronologi Penyegelan Sekolah
UIM Bekali DPL KKN 2026, Perkuat Pengawasan Lapangan dan Sistem Pelaporan Terintegrasi
Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru
Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:30 WIB

Meski Sekolah Masih Disegel, SPMB SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Tetap Dibuka

Senin, 15 Juni 2026 - 13:31 WIB

Imigrasi Pamekasan Jadi Tuan Rumah BERSAPDA 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Kepedulian Sosial

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

UIM Dorong Mahasiswa Berinovasi dan Bangun Digitalisasi Desa Lewat KKN

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Dua Guru SMK Kesehatan Nusantara Diperiksa Polisi, Ungkap Kronologi Penyegelan Sekolah

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:56 WIB

UIM Bekali DPL KKN 2026, Perkuat Pengawasan Lapangan dan Sistem Pelaporan Terintegrasi

Berita Terbaru

Opini

Intelektual Tradisional itu Akademisi Yang Membeo

Selasa, 16 Jun 2026 - 07:19 WIB