Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Dinilai Lamban, Kopri Sampang Datangi Polres

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Kopri Sampang foto bersama Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Ipda Sujianto.

Pengurus Kopri Sampang foto bersama Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Ipda Sujianto.

SAMPANG || KLIKMADURA – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Hayatik Handayani, warga Dusun Diya’an, Desa Temoran, Kecamatan Omben, Sampang, dinilai lamban.

Dengan demikian, Koprs PMII Putri (Kopri) mendatangi Satreskrim Polres Sampang untuk memberi dukungan moril agar kasus tersebut segera dituntaskan.

Ketua Kopri PC PMII Sampang, Juhairiyah komitmen untuk selalu mendampingi dan mengawal seluruh kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polres Sampang. Pelaku pelecehan seksual wajib dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Pelaku pelecehan seksual tidak boleh ada klasifikasi. Seluruh pelaku wajib menerima hukuman sesuai dengan perilakunya agar ada efek jera,” ujarnya Jum’at, (25/4/2025).

Baca juga :  Puluhan Tahun Terbengkalai, Pelabuhan Pasean Akan Direhabilitasi, Butuh Anggaran Rp 10 Miliar

Juhairiyah geram lantaran penanganan kasus pelecehan seksual yang dialami Hayatik Handayani lamban. Sebab, hampir enam bulan dari pengaduan hingga saat ini belum ada progres jelas.

“Padahal kasus ini sudah jelas loh. Korban juga sudah divisum. Otomatis, Polres Sampang sudah mengantongi bukti kuat. Pelaku pun sangat jelas identitas maupun lokasinya. Tapi entah kenapa belum bisa bertindak tegas hingga saat ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, kasus tersebut dalam tahap pemanggilan terlapor.

Baca juga :  Hasil Rekapitulasi Suara Kalah, Paslon Berbakti Ancang-ancang Ajukan Sengketa ke MK

Namun, terlapor selalu mangkir dari panggilan penyidik. Dengan demikian, Polres Sampang akan melakukan pemanggilan kembali kepada terlapor dengan segera.

“Penyidik sudah melakukan pemanggilan kepada terlapor. Tapi selalu mangkir, kami akan panggil kembali. Jika tidak kooperatif, maka kami akan panggil secara paksa,” jelasnya.

Delegasi LBH PC PMII Sampang, Ali Topan berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual itu. Harapannya, korban benar-benar merasa mendapat keadilan dan perlindungan hukum.

“Polres sudah menentukan jadwal pemanggilan terlapor. Jika terlapor tetap mangkir, kami akan mengawal Polres Sampang agar melimpahkan kasus tersebut Kejari Sampang,” tandasnya. (san/diend)

Baca juga :  Kinerja Polres Sampang Jadi Sorotan, 2 Tahun Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Jalan di Tempat

Berita Terkait

Hijabi Madura Konsisten Berbagi Sarapan Gratis untuk Kaum Duafa
Lahan Garam di Pamekasan Menyusut Hampir 2 Hektare, Tambak Udang Jadi Penyebab
Pasang Badan, Bupati Pamekasan Siap Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Kolpajung
Antisipasi Kerentanan Sosial, Bupati Pamekasan Atur Jam Malam Anak
Bupati Pamekasan Sidak RSUD Smart, Tekanan Pembenahan Layanan Kesehatan
Demokrat Pamekasan Perkuat Akar Rumput Lewat Pendidikan Politik di Bukit Kehi
TKD 2026 Naik Rp43 Triliun, Said Abdullah Ingatkan Pemerintah Daerah Optimalkan DBHCHT
UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 01:40 WIB

Hijabi Madura Konsisten Berbagi Sarapan Gratis untuk Kaum Duafa

Kamis, 27 November 2025 - 05:28 WIB

Lahan Garam di Pamekasan Menyusut Hampir 2 Hektare, Tambak Udang Jadi Penyebab

Rabu, 26 November 2025 - 11:58 WIB

Pasang Badan, Bupati Pamekasan Siap Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Kolpajung

Rabu, 26 November 2025 - 05:19 WIB

Antisipasi Kerentanan Sosial, Bupati Pamekasan Atur Jam Malam Anak

Selasa, 25 November 2025 - 09:26 WIB

Bupati Pamekasan Sidak RSUD Smart, Tekanan Pembenahan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru