PAMEKASAN || KLIKMADURA – Puluhan warga melakukan aksi demonstrasi di halaman Lapas Kelas II-A Pamekasan, Selasa (15/7/2025). Pemicunya, karena salah satu warga binaan di lapas tersebut diduga leluasa menggunakan HP.
Ironisnya, alat telekomunikasi itu diduga digunakan untuk menjalin hubungan dengan istri orang. Puluhan massa aksi itu membawa bukti berupa video percakapan mesra antara warga binaan dengan perempuan yang telah bersuami itu.
Samhari, salah satu peserta aksi mempertanyakan pengawasan di lapas tersebut. Sebab, diduga terjadi pelanggaran yang melibatkan salah satu warga binaan berupa leluasa menggunakan HP.
“Ini kejadian luar biasa. Hubungan spesial dibangun dari dalam lapas antara warga binaan dengan perempuan yang sudah bersuami. Pihak lapas seolah membiarkan, bahkan tidak tegas terhadap keberadaan HP yang digunakan untuk menjalin komunikasi itu,” katanya.
Samhari bersama puluhan masa aksi membawa sejumlah bukti terjalinnya hubungan terlarang itu. Bukti-bukti tersebut dijadikan satu dalam sebuah kaset yang berisi percakapan dan video.
Tiga orang demonstran diminta masuk ke kantor lapas untuk memperlihatkan secara bersama-sama bukti rekaman dan video yang mereka miliki.
“Bukti video dan percakapan sudah disaksikan bersama-sama, termasuk dilihat oleh para pegawai lapas dan anggota kepolisian,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Humas Lapas Kelas II-A Pamekasan, Restu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran tersebut. Warga binaan yang bersangkutan sudah ditindak dan diberi sanksi.
“Pihak lapas sudah membuat laporan resmi kepada kantor wilayah. Narapidana yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangan melalui BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dan telah diberi sanksi disiplin berupa pengeselan,” katanya.
Ia menyampaikan, kasus tersebut akan dibawa ke sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Besar kemungkinan, narapidana tersebut akan direkomendasikan untuk dipindah ke lapas lain.
“Kami tegaskan, tidak melakukan pembiaran. Semua laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (ibl/pen)