PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penyelidikan kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan (GBP) tahun anggaran 2022 antiklimaks. Terbukti, Polres Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan membenarkan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi gebyar batik tersebut.
Penghentian itu dilakukan setelah Polres Pamekasan menerima surat hasil audit investigasi dari Inspektorat Pamekasan.
Surat tersebut dengan nomor 700.1.2.2/19/432.200/A/2025, tanggal 3 Maret 2025. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa kegiatan Gebyar Batik Pamekasan tahun anggaran 2022 tidak ditemukan kerugian negara.
Dengan hasil audit investigasi tersebut, Sat Reskrim Polres Pamekasan melaksanakan gelar perkara di Polda Jawa Timur. Hasilnya, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu dihentikan.
“Untuk memberikan kepastian hukum kami lakukan gelar perkara di Polda Jatim dengan hasil atau putusan gelar bahwa perkara tersebut dihentikan kerena tidak ditemukan peristiwa Pidana Korupsi,” tutup AKP Doni. (pen)