Masuk Tindak Pidana Murni, Kasus Pengrusakan Mangrove Tak Bisa Diselesaikan Melalui Mediasi

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai tambat labuh perahu nelayan hasil pengerukan yang menyebabkan adanya dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Sungai tambat labuh perahu nelayan hasil pengerukan yang menyebabkan adanya dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu Pamekasan dinilai sebagai tindakan pidana. Dengan demikian, polisi diminta segera mengungkap dan menangkap aktor intelektual kasus tersebut.

Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Komas PPLH) Madura Raya, Nur Faisal mengatakan, kasus dugana pengrusakan mangrove itu merupakan tindak pidana murni.

Dengan demikian, kasus tersebut tidak bisa diselesaikan melalui jalur mediasi. Apalagi, kasus tersebut saat sekarang sudah naik ke tahap penyidikan di Polres Pamekasan.

“Dugaan pengrusakan mangrove ini delik murni, bukan delik aduan. Maka, tidak bisa diselesaikan melalui jalur mediasi,” katanya, Minggu (27/4/2025).

Baca juga :  Pupuk Subsidi Langka, Ketua DPRD Pamekasan Lakukan Langkah Kongkret Selamatkan Petani

Faisal menyampaikan, kasus yang dilaporkan Perhutani KPH Madura ke Mapolres Pamekasan itu prosesnya panjang. Bahkan, diduga kuat ada peran korporasi sebagai aktor intelektual.

Dengan demikian, keliru besar jika ada pihak-pihak yang beranggapan bahwa kasus tersebut akan mengorbankan nelayan.

“Kami terus mendesak agar penyidik Polres Pamekasan untuk mengungkap dan menetapkan sebagai tersangka aktor intelektual kasus ini,” kata Wakabid Hukum dan HAM, KNPI Jatim itu.

Faisal meminta nelayan tidak resah dengan adanya pemanggilan dari penyidik. Sebab, panggilan itu hanya sebagai saksi untuk menambah materi penyidikan.

Baca juga :  Terkendala Anggaran, Disporapar Pamekasan Biarkan Wisata Pantai Jumiang Tak Terawat

“Para nelayan jangan takut dan jangan resah, nelayan tidak akan masuk penjara. Justru, keterangan nelayan membantu proses penyidik untuk mengungkap aktor intelektual,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Nelayan (FKPPN) Pamekasan, Miskari mengatakan, banyak nelayan resah karena adanya pemanggilan dari penyidik polres.

Sebab, pemanggilan tersebut seolah-olah nelayan akan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, dia meminta agar polisi fokus mengungkap aktor intelektual, bukan justru menebar ketakutan bagi nelayan.

“Mestinya Polres Pamekasan fokus mengungkap aktor dibalik pengrusakan mangrove, bukan memanggil nelayan sehingga menimbulkan ketakutan dan salah persepsi,” tandasnya. (pen)

Baca juga :  Herman Kusnadi, Pembabat Hutan Mangrove di Pamekasan Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Berita Terkait

Langkah RSIA Puri Bunda Madura Angkat Rahim Ibu Muda Dinilai Tepat, Kini Pasien dan Bayi Kembali Sehat
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Perbankan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Realisasi Program Kampung Nelayan di Pamekasan Tak Jelas, Pemkab Berdalih Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat
Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, Perkuat Akses Warga dan Dongkrak Ekonomi Desa
Kiai Kholilurrahman Target Juli Tak Ada Lagi Plt Kepsek di Pamekasan
Peringati 10 Muharram, CV Ayunda Permata Sejahtera Santuni 1.000 Anak Yatim
RSUD Smart Pamekasan Tambah 10 Alat Hemodialisis, Target Beroperasi Oktober
Tak Punya Utang, Tetangga Wabup Pamekasan Malah Dituntut Rp500 Juta dalam Sengketa Banner Agunan BNI

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:38 WIB

Langkah RSIA Puri Bunda Madura Angkat Rahim Ibu Muda Dinilai Tepat, Kini Pasien dan Bayi Kembali Sehat

Senin, 29 Juni 2026 - 05:46 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Perbankan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:25 WIB

Realisasi Program Kampung Nelayan di Pamekasan Tak Jelas, Pemkab Berdalih Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:02 WIB

Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, Perkuat Akses Warga dan Dongkrak Ekonomi Desa

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kiai Kholilurrahman Target Juli Tak Ada Lagi Plt Kepsek di Pamekasan

Berita Terbaru