Masuk Tindak Pidana Murni, Kasus Pengrusakan Mangrove Tak Bisa Diselesaikan Melalui Mediasi

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai tambat labuh perahu nelayan hasil pengerukan yang menyebabkan adanya dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Sungai tambat labuh perahu nelayan hasil pengerukan yang menyebabkan adanya dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu Pamekasan dinilai sebagai tindakan pidana. Dengan demikian, polisi diminta segera mengungkap dan menangkap aktor intelektual kasus tersebut.

Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Komas PPLH) Madura Raya, Nur Faisal mengatakan, kasus dugana pengrusakan mangrove itu merupakan tindak pidana murni.

Dengan demikian, kasus tersebut tidak bisa diselesaikan melalui jalur mediasi. Apalagi, kasus tersebut saat sekarang sudah naik ke tahap penyidikan di Polres Pamekasan.

“Dugaan pengrusakan mangrove ini delik murni, bukan delik aduan. Maka, tidak bisa diselesaikan melalui jalur mediasi,” katanya, Minggu (27/4/2025).

Baca juga :  Menguji Iman Bung Faisal

Faisal menyampaikan, kasus yang dilaporkan Perhutani KPH Madura ke Mapolres Pamekasan itu prosesnya panjang. Bahkan, diduga kuat ada peran korporasi sebagai aktor intelektual.

Dengan demikian, keliru besar jika ada pihak-pihak yang beranggapan bahwa kasus tersebut akan mengorbankan nelayan.

“Kami terus mendesak agar penyidik Polres Pamekasan untuk mengungkap dan menetapkan sebagai tersangka aktor intelektual kasus ini,” kata Wakabid Hukum dan HAM, KNPI Jatim itu.

Faisal meminta nelayan tidak resah dengan adanya pemanggilan dari penyidik. Sebab, panggilan itu hanya sebagai saksi untuk menambah materi penyidikan.

Baca juga :  UIM Gandeng Guru Besar UM, Siapkan Dosen Tembus Jurnal Internasional dan Raih Akreditasi Unggul

“Para nelayan jangan takut dan jangan resah, nelayan tidak akan masuk penjara. Justru, keterangan nelayan membantu proses penyidik untuk mengungkap aktor intelektual,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Nelayan (FKPPN) Pamekasan, Miskari mengatakan, banyak nelayan resah karena adanya pemanggilan dari penyidik polres.

Sebab, pemanggilan tersebut seolah-olah nelayan akan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, dia meminta agar polisi fokus mengungkap aktor intelektual, bukan justru menebar ketakutan bagi nelayan.

“Mestinya Polres Pamekasan fokus mengungkap aktor dibalik pengrusakan mangrove, bukan memanggil nelayan sehingga menimbulkan ketakutan dan salah persepsi,” tandasnya. (pen)

Baca juga :  Masalah Internal SDIT Al-Uswah Pamekasan Semakin Akut, Guru Mundur Berjamaah, Murid Ancang-Ancang Pindah Sekolah

Berita Terkait

SPPG As-Salman Minta Maaf, Menu MBG di SMAN 2 Pamekasan Siap Diganti
Rektor UIM Soroti Krisis Lingkungan di Pamekasan, Dorong Edukasi dan Kolaborasi
Aktivis Lingkungan Slaman: Jangan Sampai Mangrove di Madura Tinggal Cerita! 
Kerusakan Lingkungan di Madura Merajalela, KNPI Jatim Sebut Efek Ketamakan Manusia
Dapat Lele Mentah dan Lauk Ungkep, SMAN 2 Pamekasan Tolak Paket MBG dari SPPG Yayasan As-Salman Buddagan
Berlangsung Khidmat, Pengukuhan Pengurus AJP Periode 2025-2027 Angkat Isu Lingkungan dan Independensi Pers
Al-Banjari dan Muhadharah Darul Abror MAN 1 Pamekasan Bagi-Bagi 300 Bungkus Nasi Takjil
Musrenbang RKPD 2027, Bupati Pamekasan Tekankan SDM dan Ekonomi Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:51 WIB

SPPG As-Salman Minta Maaf, Menu MBG di SMAN 2 Pamekasan Siap Diganti

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:17 WIB

Rektor UIM Soroti Krisis Lingkungan di Pamekasan, Dorong Edukasi dan Kolaborasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:05 WIB

Aktivis Lingkungan Slaman: Jangan Sampai Mangrove di Madura Tinggal Cerita! 

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:00 WIB

Kerusakan Lingkungan di Madura Merajalela, KNPI Jatim Sebut Efek Ketamakan Manusia

Senin, 9 Maret 2026 - 05:12 WIB

Berlangsung Khidmat, Pengukuhan Pengurus AJP Periode 2025-2027 Angkat Isu Lingkungan dan Independensi Pers

Berita Terbaru