Masuk Tindak Pidana Murni, Kasus Pengrusakan Mangrove Tak Bisa Diselesaikan Melalui Mediasi

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai tambat labuh perahu nelayan hasil pengerukan yang menyebabkan adanya dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Sungai tambat labuh perahu nelayan hasil pengerukan yang menyebabkan adanya dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu Pamekasan dinilai sebagai tindakan pidana. Dengan demikian, polisi diminta segera mengungkap dan menangkap aktor intelektual kasus tersebut.

Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Komas PPLH) Madura Raya, Nur Faisal mengatakan, kasus dugana pengrusakan mangrove itu merupakan tindak pidana murni.

Dengan demikian, kasus tersebut tidak bisa diselesaikan melalui jalur mediasi. Apalagi, kasus tersebut saat sekarang sudah naik ke tahap penyidikan di Polres Pamekasan.

“Dugaan pengrusakan mangrove ini delik murni, bukan delik aduan. Maka, tidak bisa diselesaikan melalui jalur mediasi,” katanya, Minggu (27/4/2025).

Baca juga :  Keren!! UNAIR - UNICEF Studi Banding dan Gelar FGD MTBS di Puskesmas Pademawu

Faisal menyampaikan, kasus yang dilaporkan Perhutani KPH Madura ke Mapolres Pamekasan itu prosesnya panjang. Bahkan, diduga kuat ada peran korporasi sebagai aktor intelektual.

Dengan demikian, keliru besar jika ada pihak-pihak yang beranggapan bahwa kasus tersebut akan mengorbankan nelayan.

“Kami terus mendesak agar penyidik Polres Pamekasan untuk mengungkap dan menetapkan sebagai tersangka aktor intelektual kasus ini,” kata Wakabid Hukum dan HAM, KNPI Jatim itu.

Faisal meminta nelayan tidak resah dengan adanya pemanggilan dari penyidik. Sebab, panggilan itu hanya sebagai saksi untuk menambah materi penyidikan.

Baca juga :  Debat Perdana Cabup-Cawabup, KPU Pamekasan Siapkan Panelis dari Kalangan Akademisi dan Profesional

“Para nelayan jangan takut dan jangan resah, nelayan tidak akan masuk penjara. Justru, keterangan nelayan membantu proses penyidik untuk mengungkap aktor intelektual,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Nelayan (FKPPN) Pamekasan, Miskari mengatakan, banyak nelayan resah karena adanya pemanggilan dari penyidik polres.

Sebab, pemanggilan tersebut seolah-olah nelayan akan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, dia meminta agar polisi fokus mengungkap aktor intelektual, bukan justru menebar ketakutan bagi nelayan.

“Mestinya Polres Pamekasan fokus mengungkap aktor dibalik pengrusakan mangrove, bukan memanggil nelayan sehingga menimbulkan ketakutan dan salah persepsi,” tandasnya. (pen)

Baca juga :  Diduga Cabuli Anak Usia 8 Tahun, Pemuda Asal Kecamatan Pademawu Pamekasan Ditangkap Polisi

Berita Terkait

AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI
Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma
Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat
Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 
Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua
Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan
Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen
38 Kasus HIV Ditemukan di Pamekasan, Pengobatan ARV Hanya Tersedia di Dua Puskesmas

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 08:59 WIB

AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI

Senin, 27 Juli 2026 - 08:26 WIB

Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:19 WIB

Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:24 WIB

Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:59 WIB

Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua

Berita Terbaru