Masuk Tindak Pidana Murni, Kasus Pengrusakan Mangrove Tak Bisa Diselesaikan Melalui Mediasi

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai tambat labuh perahu nelayan hasil pengerukan yang menyebabkan adanya dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Sungai tambat labuh perahu nelayan hasil pengerukan yang menyebabkan adanya dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu Pamekasan dinilai sebagai tindakan pidana. Dengan demikian, polisi diminta segera mengungkap dan menangkap aktor intelektual kasus tersebut.

Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Komas PPLH) Madura Raya, Nur Faisal mengatakan, kasus dugana pengrusakan mangrove itu merupakan tindak pidana murni.

Dengan demikian, kasus tersebut tidak bisa diselesaikan melalui jalur mediasi. Apalagi, kasus tersebut saat sekarang sudah naik ke tahap penyidikan di Polres Pamekasan.

“Dugaan pengrusakan mangrove ini delik murni, bukan delik aduan. Maka, tidak bisa diselesaikan melalui jalur mediasi,” katanya, Minggu (27/4/2025).

Baca juga :  Dipolisikan Kasus Dugaan Jual Beli Kios Pasar Kolpajung, Kadisperindag Pamekasan: Mana Buktinya?

Faisal menyampaikan, kasus yang dilaporkan Perhutani KPH Madura ke Mapolres Pamekasan itu prosesnya panjang. Bahkan, diduga kuat ada peran korporasi sebagai aktor intelektual.

Dengan demikian, keliru besar jika ada pihak-pihak yang beranggapan bahwa kasus tersebut akan mengorbankan nelayan.

“Kami terus mendesak agar penyidik Polres Pamekasan untuk mengungkap dan menetapkan sebagai tersangka aktor intelektual kasus ini,” kata Wakabid Hukum dan HAM, KNPI Jatim itu.

Faisal meminta nelayan tidak resah dengan adanya pemanggilan dari penyidik. Sebab, panggilan itu hanya sebagai saksi untuk menambah materi penyidikan.

Baca juga :  Realisasi Investasi Semester I di Pamekasan Tembus Rp147 Miliar

“Para nelayan jangan takut dan jangan resah, nelayan tidak akan masuk penjara. Justru, keterangan nelayan membantu proses penyidik untuk mengungkap aktor intelektual,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Nelayan (FKPPN) Pamekasan, Miskari mengatakan, banyak nelayan resah karena adanya pemanggilan dari penyidik polres.

Sebab, pemanggilan tersebut seolah-olah nelayan akan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, dia meminta agar polisi fokus mengungkap aktor intelektual, bukan justru menebar ketakutan bagi nelayan.

“Mestinya Polres Pamekasan fokus mengungkap aktor dibalik pengrusakan mangrove, bukan memanggil nelayan sehingga menimbulkan ketakutan dan salah persepsi,” tandasnya. (pen)

Baca juga :  Diduga Keroyok Perempuan Cantik, Ibu dan Anak di Pamekasan Dipolisikan

Berita Terkait

Tak Main-Main, Polres Pamekasan Sita 582 Motor dari Aksi Balap Liar
Bakti Faiza Sentuh Warga Pagentenan, Ratusan Pasien Dapat Layanan Kesehatan Gratis
Sakit, Dua Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Gagal Berangkat
KBIHU Al-Hilal Berangkatkan 135 Jamaah Haji, Kloter 73 Jadi yang Paling Awal Berangkat
Pemkab Pamekasan Lepas Kloter Terakhir Jamaah Haji, Bupati Ingatkan Jangan Forsir Fisik
Khawatir Konflik Nelayan Branta Tinggi-Gili Raja Meluas, ANI Pamekasan Ngadu Komisi IV DPR RI
Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Pungli hingga Rangkap Jabatan
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Ketua DPRD Pamekasan Tekankan Pentingnya Data Jujur

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 05:41 WIB

Tak Main-Main, Polres Pamekasan Sita 582 Motor dari Aksi Balap Liar

Senin, 11 Mei 2026 - 00:17 WIB

Bakti Faiza Sentuh Warga Pagentenan, Ratusan Pasien Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:44 WIB

Sakit, Dua Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Gagal Berangkat

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:04 WIB

Pemkab Pamekasan Lepas Kloter Terakhir Jamaah Haji, Bupati Ingatkan Jangan Forsir Fisik

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:26 WIB

Khawatir Konflik Nelayan Branta Tinggi-Gili Raja Meluas, ANI Pamekasan Ngadu Komisi IV DPR RI

Berita Terbaru

Jamaah haji Kabupaten Pamekasan sudah berada di dalam bus menuju Asrama Haji Surabaya (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

Sakit, Dua Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Gagal Berangkat

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:44 WIB