Masuk Tindak Pidana Murni, Kasus Pengrusakan Mangrove Tak Bisa Diselesaikan Melalui Mediasi

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai tambat labuh perahu nelayan hasil pengerukan yang menyebabkan adanya dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Sungai tambat labuh perahu nelayan hasil pengerukan yang menyebabkan adanya dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu Pamekasan dinilai sebagai tindakan pidana. Dengan demikian, polisi diminta segera mengungkap dan menangkap aktor intelektual kasus tersebut.

Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Komas PPLH) Madura Raya, Nur Faisal mengatakan, kasus dugana pengrusakan mangrove itu merupakan tindak pidana murni.

Dengan demikian, kasus tersebut tidak bisa diselesaikan melalui jalur mediasi. Apalagi, kasus tersebut saat sekarang sudah naik ke tahap penyidikan di Polres Pamekasan.

“Dugaan pengrusakan mangrove ini delik murni, bukan delik aduan. Maka, tidak bisa diselesaikan melalui jalur mediasi,” katanya, Minggu (27/4/2025).

Baca juga :  Dualisme Organisasi Kepala Desa, Aktivis Kritik Sikap Bupati Pamekasan

Faisal menyampaikan, kasus yang dilaporkan Perhutani KPH Madura ke Mapolres Pamekasan itu prosesnya panjang. Bahkan, diduga kuat ada peran korporasi sebagai aktor intelektual.

Dengan demikian, keliru besar jika ada pihak-pihak yang beranggapan bahwa kasus tersebut akan mengorbankan nelayan.

“Kami terus mendesak agar penyidik Polres Pamekasan untuk mengungkap dan menetapkan sebagai tersangka aktor intelektual kasus ini,” kata Wakabid Hukum dan HAM, KNPI Jatim itu.

Faisal meminta nelayan tidak resah dengan adanya pemanggilan dari penyidik. Sebab, panggilan itu hanya sebagai saksi untuk menambah materi penyidikan.

Baca juga :  Pembangunan Pasar Kolpajung Sedot Anggaran Rp 81,7 Miliar, Pedagang: Semoga Tahun Depan Sudah Bisa Ditempati

“Para nelayan jangan takut dan jangan resah, nelayan tidak akan masuk penjara. Justru, keterangan nelayan membantu proses penyidik untuk mengungkap aktor intelektual,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Nelayan (FKPPN) Pamekasan, Miskari mengatakan, banyak nelayan resah karena adanya pemanggilan dari penyidik polres.

Sebab, pemanggilan tersebut seolah-olah nelayan akan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, dia meminta agar polisi fokus mengungkap aktor intelektual, bukan justru menebar ketakutan bagi nelayan.

“Mestinya Polres Pamekasan fokus mengungkap aktor dibalik pengrusakan mangrove, bukan memanggil nelayan sehingga menimbulkan ketakutan dan salah persepsi,” tandasnya. (pen)

Baca juga :  Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, Disporapar Pamekasan Siapkan Instruktur Senam Gratis

Berita Terkait

Perkuat Karakter Religius Siswa, SMPN 1 Pamekasan Dirikan Pesantren Nurul Aziz di Lingkungan Sekolah
Disdikbud Pamekasan Matangkan SPMB, SMPN Favorit Tetap Dibanjiri Peminat
Pemkab Pamekasan Kucurkan Dana Rp2 Miliar untuk UMKM, Bupati: Tak Boleh Ada Usaha Rakyat Terlantar
Tak Henti Tebar Kebaikan, BIP Foundation Santuni 2.000 Warga Berkebutuhan Khusus
Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa
Rela Tempuh Jarak 16 Kilometer, Siswa SMAN 1 Waru Antusias Ikuti BTS Klik Madura
Puluhan Siswa SMAN 1 Pakong Serius Dalami Ilmu Jurnalistik hingga Public Speaking
Dinkes Pamekasan Selidiki Kasus Kematian Ibu di PMB Kowel, Libatkan Sejumlah Pihak

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:18 WIB

Perkuat Karakter Religius Siswa, SMPN 1 Pamekasan Dirikan Pesantren Nurul Aziz di Lingkungan Sekolah

Senin, 27 April 2026 - 11:42 WIB

Disdikbud Pamekasan Matangkan SPMB, SMPN Favorit Tetap Dibanjiri Peminat

Senin, 27 April 2026 - 10:45 WIB

Pemkab Pamekasan Kucurkan Dana Rp2 Miliar untuk UMKM, Bupati: Tak Boleh Ada Usaha Rakyat Terlantar

Minggu, 26 April 2026 - 11:49 WIB

Tak Henti Tebar Kebaikan, BIP Foundation Santuni 2.000 Warga Berkebutuhan Khusus

Minggu, 26 April 2026 - 02:21 WIB

Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa

Berita Terbaru