Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto (tengah) saat menggelar konferensi pers, Kamis (8/10/2026).

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto (tengah) saat menggelar konferensi pers, Kamis (8/10/2026).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pelarian HY, tersangka kasus pembacokan terhadap Miarto, calon kepala Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, berakhir setelah lima tahun. Tersangka akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan di Kabupaten Jember.

HY diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur, pada Kamis (1/10/2026).

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi selama sekitar satu bulan untuk melacak keberadaan tersangka.

“Tersangka HY kami amankan setelah bersembunyi selama kurang lebih lima tahun. Proses penyelidikan untuk mencari keberadaannya kami lakukan sekitar satu bulan,” kata Yoyok.

Baca juga :  Terkendala Lahan, 11 Gerai KDKMP di Pamekasan Belum Bisa Dibangun

Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya menetapkan dua tersangka lain, yakni HM dan SL. Keduanya telah menjalani proses hukum dengan status berbeda.

HM telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Sementara SL sempat menjalani proses hukum dan menang dalam praperadilan, tetapi kini telah meninggal dunia.

“Tersangka SL menang dalam praperadilan sehingga dibebaskan, namun SL sudah meninggal dunia. Sedangkan HM divonis seumur hidup,” ujarnya.

Yoyok menjelaskan, kasus pembacokan tersebut terjadi sekitar awal Maret 2022. Saat itu, Miarto tengah mengendarai sepeda motor bersama istri dan anaknya dari arah Kecamatan Waru.

Baca juga :  Melawan Petugas, Tiga Pelaku Curanmor di Pamekasan Didor

Ketika melintas di lokasi kejadian, korban disebut ditabrak menggunakan mobil pikap. Setelah itu, korban diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka parah pada bagian leher.

Dalam aksi tersebut, HY dan HM diduga berperan sebagai pelaku pembacokan menggunakan celurit. Sementara SL disebut berperan sebagai pengemudi mobil pikap yang digunakan untuk menabrak korban.

“HY dan HM berperan sebagai pelaku pembacokan menggunakan celurit. Sedangkan SL berperan sebagai pengemudi mobil pikap yang menabrak korban, bahkan SL adalah orang yang merencanakan aksi itu,” jelas Yoyok.

Baca juga :  722 Guru PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Belum Digaji, Pemkab Tunggu Skema APBD

Atas perkara tersebut, HY dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (ibl/nda)

Berita Terkait

Cegah NAPZA pada Remaja, Dinkes Pamekasan Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Lapas Narkotika Pamekasan Gandeng Puskesmas Teja Pantau Higienitas Makanan Warga Binaan
Ratusan Simpatisan Ponpes Bongkar Indomaret di Pamekasan Pakai Alat Berat
Skema Insentif Baru MBG Berlaku, SPPG Dibayar Rp2 Ribu per Porsi
Seorang Ibu di Pamekasan Lapor Polisi, Diancam Pakai Celurit hingga Rumah Hendak Dibakar
Disdukcapil Pamekasan Belanja Komputer Rp873 Juta, Pelayanan KTP dan KIA Diperkuat di Kecamatan
Perkuat Koordinasi dengan Desa dan Kelurahan, DPRKP Pamekasan Matangkan Program Pembangunan 2026
Wagub Jatim Emil Dardak Soroti Layanan Kesehatan hingga Antisipasi Bencana di Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Cegah NAPZA pada Remaja, Dinkes Pamekasan Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gandeng Puskesmas Teja Pantau Higienitas Makanan Warga Binaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Ratusan Simpatisan Ponpes Bongkar Indomaret di Pamekasan Pakai Alat Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:25 WIB

Skema Insentif Baru MBG Berlaku, SPPG Dibayar Rp2 Ribu per Porsi

Berita Terbaru