Kutuk Keras Aksi Pembunuhan-Pembakaran Mahasiswi UTM, Menteri PPPA Minta Pelaku Dihukum Berat!

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (PPPA) RI Arifatul Choiri Fauzi bersama Direktur Klik Madura dan Ketua PAC Muslimat NU Kecamatan Batumarmar Nyai Hafsoh Masduki di Ponpes Assyafiiyah, Tamberu Agung, Pamekasan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (PPPA) RI Arifatul Choiri Fauzi bersama Direktur Klik Madura dan Ketua PAC Muslimat NU Kecamatan Batumarmar Nyai Hafsoh Masduki di Ponpes Assyafiiyah, Tamberu Agung, Pamekasan.

BANGKALAN || KLIKMADURA – Tragedi pembunuhan dan pembakaran mahasiswi Prodi MSP, Fakultas Pertanian, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) membuat pilu hati banyak pihak.

Bahkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (PPPA) RI Arifatul Choiri Fauzi ikut geram atas kejadian tersebut. Menteri kelahiran Bangkalalan, Madura itu mengutuk keras aksi tidak berprikemanusiaan itu.

Bahkan, aktivis NU itu meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan saat Menteri Arifatul Choiri Fauzi “pulang kampung” ke Bangkalan, Jumat (6/12/2024).

“Tentu kami mengutuk keras aksi biadab itu. Peristiwa ini tidak hanya melukai keluarga korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” katanya kepada awak media.

Baca juga :  HMI Komisariat UTM Minta Dinas P3AP2KB Bangkalan Ikut Andil Mengawal Kasus Een Jumianti

Menteri Arifa menyampaikan, upaya perlindungan terhadap perempuan dari aksi kekerasan dalam hubungan personal harus ditingkatkan. Harapannya, kejadian yang menimpa mahasiswi UTM atas nama Een Jumianti itu tidak terulang kembali.

Perempuan yang juga menjabat Sekum PP Muslimat NU itu mengajakan seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal kasus pembunuhan dan pembakaran jenazah itu hingga tuntas.

Harapannya, pelaku atas nama Moh. Maulidi Izhaq (21) itu dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kami berharap, semua pihak baik pemerintah, aparat penegak hukum hingga masyarakat ikut mengawal kasus ini,” pintanya.

Baca juga :  Hasil Kajian Strategis HMI Bangkalan, Pelaku Pembunuhan-Pembakaran Mahasiswi UTM Harus Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sementara itu, Pj Bupati Bangkalan Arief M. Edie berjanji akan ikut mengawal kasus pembunuhan keji disertai pembakaran jenazah tersebut.

Kemudian, Pemkab Bangkalan bersama legislatif akan memperkuat regulasi terkait perlindungan perempuan dan perlindungan terhadap anak.

“Raperda pengarusutamaan gender dan kabupaten layak anak agar segera dibahas bersama dewan agar kesetaraan gender serta perlindungan bagi perempuan dan anak memiliki perlindungan yang lebih kuat,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut terungkap bermula saat adanya penemuan mayat perempuan dalam kondisi terbakar di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu (1/12/2024) malam.

Baca juga :  Tersangka Kasus Narkoba Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui jenazah yang dibakar itu atas nama Een Jumianti (20) mahasiswi UTM asal Tulungagung. Een dibunuh secara keji dan dibakar oleh kekasihnya lantaran hamil.

Polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku. Dari hasil gelar perkara, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati. (pen)

Berita Terkait

1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi
144 Balita di Pamekasan Positif Campak, Dua Orang Meninggal Dunia
Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut
Dipicu Dendam Lama, Mad Hasan Bacok Tetangga Pakai Celurit
Dapodik SDIT Al-Uswah Pamekasan Tak Kunjung Dirubah, Wali Murid Meradang
Tiga Ketua Parpol di Pamekasan Sepakat Dorong Kebijakan Pro Rakyat
Polemik SDIT Al-Uswah Mandek, Disdikbud Pamekasan Janji Turun Tangan
DPRD Pamekasan Terima RPJMD 2025-2029 dengan Beberapa Catatan Kritis

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:13 WIB

1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:24 WIB

144 Balita di Pamekasan Positif Campak, Dua Orang Meninggal Dunia

Kamis, 28 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Dipicu Dendam Lama, Mad Hasan Bacok Tetangga Pakai Celurit

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:19 WIB

Dapodik SDIT Al-Uswah Pamekasan Tak Kunjung Dirubah, Wali Murid Meradang

Berita Terbaru

Mosleh, korban pembacokan saat menjalani perawatan intensif di RSUD Smart Pamekasan. (ISTIMEWA)

Pamekasan

Dipicu Dendam Lama, Mad Hasan Bacok Tetangga Pakai Celurit

Rabu, 27 Agu 2025 - 15:40 WIB