KRIS BPJS Kesehatan Segera Diterapkan di Pamekasan, Sistem Kelas Resmi Dihapus

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin. (DOK. KLIKMADURA)

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan di Kabupaten Pamekasan dipastikan akan segera diberlakukan.

Melalui sistem tersebut, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar yang sama tanpa adanya pembagian kelas satu, dua, maupun tiga.

Dalam skema KRIS, satu kamar rawat inap akan diisi maksimal empat pasien. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan asas keadilan dan kesetaraan layanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin, mengatakan bahwa sistem KRIS memang dirancang tanpa klasifikasi kelas pelayanan.

Baca juga :  Temuan BPJS Kesehatan Pamekasan, Cuci Darah Shift 4 RSUD Smart Hanya 4 Jam dan Dilayani Sampai Tengah Malam

“Iya, nanti tidak ada sistem kelas dalam KRIS. Semuanya rata,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini KRIS memang belum diberlakukan di Kabupaten Pamekasan. Padahal, secara nasional penerapan sistem tersebut semula direncanakan mulai Juli lalu.

Namun, Pemkab Pamekasan masih memerlukan waktu untuk mematangkan kesiapan teknis dan sarana pendukung.

“Seharusnya sudah mulai Juli kemarin, tetapi dengan beberapa pertimbangan, Pamekasan belum siap,” jelasnya.

Meski demikian, dr. Saifudin memastikan pihaknya telah memiliki data dan konsep penerapan KRIS. Saat ini, proses masih berada pada tahap persiapan sebelum benar-benar diterapkan secara menyeluruh.

Baca juga :  Puluhan Ribu Alumni Padati Haul Akbar dan Temu Alumni Ponpes Miftahul Ulum Bettet

“Insya Allah tahun depan akan terlaksana,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penerapan KRIS hanya berlaku untuk layanan rawat inap. Sementara ketentuan layanan lainnya akan tetap disesuaikan dengan standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.

Melalui penerapan KRIS, Dinkes Pamekasan berharap standar pelayanan kesehatan dapat semakin meningkat dan prinsip keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh pasien.

“Karena ini untuk memperbaiki standar layanan, maka asas keadilan dan kesetaraan harus benar-benar diterapkan. Jika ada pelayanan yang tidak sesuai, silakan disampaikan di masing-masing fasilitas kesehatan,” tegasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

BKN Setujui Penerapan Manajemen Talenta ASN di Pemkab Pamekasan
Akibat Hujan Deras, Jalan Kabupaten di Kecamatan Waru Tertutup Longsor
Perkuat SDM Mahasiswa, BEM Fakultas Teknik UIM Gelar Leadership Technology Academy 2025
Keren! DWP UPT Puskesmas Pademawu Gelar Lomba Fashion Show Kebaya
Dinkes Pamekasan Usulkan Rp120 Miliar DBHCHT untuk Lunasi Utang UHC
Peringati Hari Ibu ke-97, UPT Puskesmas Pademawu Gelar Apel Pagi Bernuansa Kebaya
Bos Klinik Elysia Estetika Terbang ke Jakarta, Beri Dukungan Langsung untuk Valen di DA 7 Indosiar
Dua Toko di Jalan Trunojoyo Pamekasan Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Tembus Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:37 WIB

BKN Setujui Penerapan Manajemen Talenta ASN di Pemkab Pamekasan

Senin, 22 Desember 2025 - 15:08 WIB

Akibat Hujan Deras, Jalan Kabupaten di Kecamatan Waru Tertutup Longsor

Senin, 22 Desember 2025 - 14:58 WIB

Perkuat SDM Mahasiswa, BEM Fakultas Teknik UIM Gelar Leadership Technology Academy 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 07:41 WIB

Dinkes Pamekasan Usulkan Rp120 Miliar DBHCHT untuk Lunasi Utang UHC

Senin, 22 Desember 2025 - 07:36 WIB

Peringati Hari Ibu ke-97, UPT Puskesmas Pademawu Gelar Apel Pagi Bernuansa Kebaya

Berita Terbaru

Penulis buku Merajut Mimpi Madura Provinsi, Prengki Wirananda (kiri) menyerahkan hasil karyanya kepada Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Ismail. (ISTIMEWA)

#AndaHarusTahu

Madura Provinsi, Ikhtiar Menuju Keadilan Sosial

Senin, 22 Des 2025 - 22:51 WIB