PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan di Kabupaten Pamekasan dipastikan akan segera diberlakukan.
Melalui sistem tersebut, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar yang sama tanpa adanya pembagian kelas satu, dua, maupun tiga.
Dalam skema KRIS, satu kamar rawat inap akan diisi maksimal empat pasien. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan asas keadilan dan kesetaraan layanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin, mengatakan bahwa sistem KRIS memang dirancang tanpa klasifikasi kelas pelayanan.
“Iya, nanti tidak ada sistem kelas dalam KRIS. Semuanya rata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini KRIS memang belum diberlakukan di Kabupaten Pamekasan. Padahal, secara nasional penerapan sistem tersebut semula direncanakan mulai Juli lalu.
Namun, Pemkab Pamekasan masih memerlukan waktu untuk mematangkan kesiapan teknis dan sarana pendukung.
“Seharusnya sudah mulai Juli kemarin, tetapi dengan beberapa pertimbangan, Pamekasan belum siap,” jelasnya.
Meski demikian, dr. Saifudin memastikan pihaknya telah memiliki data dan konsep penerapan KRIS. Saat ini, proses masih berada pada tahap persiapan sebelum benar-benar diterapkan secara menyeluruh.
“Insya Allah tahun depan akan terlaksana,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penerapan KRIS hanya berlaku untuk layanan rawat inap. Sementara ketentuan layanan lainnya akan tetap disesuaikan dengan standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
Melalui penerapan KRIS, Dinkes Pamekasan berharap standar pelayanan kesehatan dapat semakin meningkat dan prinsip keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh pasien.
“Karena ini untuk memperbaiki standar layanan, maka asas keadilan dan kesetaraan harus benar-benar diterapkan. Jika ada pelayanan yang tidak sesuai, silakan disampaikan di masing-masing fasilitas kesehatan,” tegasnya. (enk/nda)














