KPU Pamekasan Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Hadiahnya Tembus Rp 30 Juta

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANTAI: Warga berada di bagian pelayanan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

SANTAI: Warga berada di bagian pelayanan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menggelar sayembara pembuatan maskot dan jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pamekasan Tahun 2024. Lomba tersebut mengusung tema “Pamekasan Bersahabat”.

Komisioner Divisi sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Fathor Rachman menjelaskan secara detail mengenai sayembara itu.

Menurut dia, selain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, tujuan utama sayembara itu yakni agar maskot dan juga jingle untuk Pilbup Pamekasan tahun ini betul-betul datang dari masyarakat Pamekasan sendiri.

“Kami membuka ruang kepada masyarakat agar terlibat langsung dalam tahapan pilkada 2024 ini,” kata Fathor Rachman.

Adapun ketentuan umum bagi peserta sayembara yakni:

  1. Peserta dalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan identitas diri e-KTP/SIM/Kartu Pelajar/Mahasiswa.
  2. Seluruh pejabat dan pegawai KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, badan ad hoc, dan tim juri dilarang mengikuti lomba.
  3. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal tiga (3) karya terbaik.
  4. Karya belum pernah dipublikasikan untuk lomba yang sejenis.
  5. Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Pamekasan, dan akan digunakan untuk keperluan sosialiasasi pada Pemilihan Kabupaten Pamekasan Tahun 2024. Sedangkan karya yang tidak terpilih menjadi pemenang, hak cipta tetap pada peserta.
  6. KPU Kabupaten Pamekasan memiliki hak terhadap karya pemenang untuk mengubah dan/atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.
  7. Setiap karya disertai narasi tertulis atas konsep dan filosofi Maskot serta Jingle dalam format word.
  8. Karya mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, inklusif, tidak mengandung unsur SARA dan pornografi, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024.
  9. Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan, harus mengembalikan hadiah yang telah diterima, serta akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Download Surat Pernyataan https://bit.ly/surat-pernyataan-lomba-maskot-jinggel pamekasan).
  10. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis).
  11. Peserta mengisi formulir pendaftaran, mengupload karya, beserta scan pernyataan karya asli yang diunduh dari website KPU Kabupaten Pamekasan (Formulir Pendaftaran Lomba Maskot https://bit.ly/maskot-pilbup-pamekasan-2024, Formulir Pendaftaran Lomba Jingle https://bit.ly/jinggel-pilbup-pamekasan-2024).
  12. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  13. Pemenang lomba akan diumumkan di website KPU Kabupaten Pamekasan, dan dihubungi oleh KPU Kabupaten Pamekasan.
  14. Karya Maskot dan Jingle dikumpulkan pada tanggal 6 Mei – 25 Mei 2024. Batas akhir pengiriman tanggal 25 Mei 2024, pukul 16.00 WIB.
Baca juga :  Masyarakat Ingin Moh. Zainal Arifin Jadi Bupati Pamekasan

Sementara ketentuan khusus untuk lomba Cipta Maskot yakni:

  1. Desain maskot harus mencantumkan logo KPU.
  2. Desain maskot menekankan pada orisinalitas karya, relevansi maskot dengan lokalitas, unsur estetika, menarik, unik, mudah dipahami, ada unsur filosofis, mengandung entitas Jawa Timur (bangunan ikonik, flora/fauna endemik, kultur, seni, budaya, dan historis/mitos).
  3. Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media lain.
  4. Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk softfile dalam format PNG/Ai/cmd dengan resolusi 300 dpi.
  5. Bila peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam bentuk format vector base pdf.
Baca juga :  Lima Hari Lagi, KPU Pamekasan Tutup Masa Pengajuan Perubahan Rancangan DCT

Ketentuan khusus untuk lomba Cipta Jingle yakni:

  1. Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun grup.
  2. Durasi Jingle maksimal 2,5 menit dan tidak ada pengulangan.
  3. Jingle diiringi paling sedikit 1 instrumen musik.
  4. Jingle berbahasa Indonesia dan dapat dikombinasikan dengan bahasa daerah di Jawa Timur dengan semangat mengajak berbagai elemen untuk menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024.
  5. Jingle menekankan pada orisinalitas karya, kesesuaian dengan tema, unsur lokalitas, pilihan diksi dalam lirik, kualitas audio.
  6. Lirik dan irama Jingle ditulis dalam not balok atau angka yang diketik.
  7. Jingle direkam dalam format MP4/MP3/AAC.
Baca juga :  Mantapkan Niat Maju Pilkada Pamekasan, KH. Kholilurrahman Klaim Didukung Tokoh Pesantren hingga Pengusaha

Pemenang cipta maskot berhak mendapat hadiah sebagai berikut:

  • Juara I Rp 6.000.000
  • Juara II Rp 3.000.000
  • Juara III Rp 2.000.000

Sedangkan hadiah untuk lomba cipta Jingle:

  • Juara I Rp 8.000.000
  • Juara II Rp 5.000.000
  • Juara III Rp 3.000.000

Dari semua lomba tersebut, pajak ditanggung pemenang. (*/diend)

Berita Terkait

Enggan Berdamai, Kasus Perundungan Siswi SMPN 2 Pademawu Terus Bergulir di Polres Pamekasan
Diduga Keroyok Perempuan Cantik, Ibu dan Anak di Pamekasan Dipolisikan
UPT Puskesmas Pademawu Raih Prestasi Pembinaan TPCB Terbaik di Pamekasan
Membanggakan! RSUD Smart Pamekasan Raih Penghargaan Sisrute Terbaik
Dinkes Pamekasan Gelar Rakerkes, Perkuat Kolaborasi dan Optimalisasi Layanan Kesehatan
Hari Kemerdekaan RI, Ribuan Napi Lapas Kelas II-A Pamekasan Diusulkan Dapat Remisi
Tindak Lanjuti Kasus Perundungan, Dewan-Polres Pamekasan Datangi SMPN 2 Pademawu 
Mabuk dan Jadi Biang Kerok Kerusuhan Laga MU Kontra Peris Solo, Satu Supporter Diamankan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:54 WIB

Enggan Berdamai, Kasus Perundungan Siswi SMPN 2 Pademawu Terus Bergulir di Polres Pamekasan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:16 WIB

Diduga Keroyok Perempuan Cantik, Ibu dan Anak di Pamekasan Dipolisikan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:51 WIB

UPT Puskesmas Pademawu Raih Prestasi Pembinaan TPCB Terbaik di Pamekasan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:03 WIB

Dinkes Pamekasan Gelar Rakerkes, Perkuat Kolaborasi dan Optimalisasi Layanan Kesehatan

Senin, 11 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Hari Kemerdekaan RI, Ribuan Napi Lapas Kelas II-A Pamekasan Diusulkan Dapat Remisi

Berita Terbaru