PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ketua Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Pamekasan Azis Ashari memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan terkait pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan pada Kamis (27/8/2026).
Dumas tersebut berkaitan dengan unggahan di akun TikTok milik Siti Nurul Aini Siska atau Nurul Siska, yang merupakan ahli waris dalam sengketa lahan TK ABA IV Pamekasan.
Dalam unggahan tersebut, terdapat penyebutan pihak PD Muhammadiyah sebagai bagian dari “komplotan mafia tanah” hingga “mafia tanah berkedok kemaslahatan umat”.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Pamekasan Ainor Ridha mengatakan, Azis diperiksa penyidik Satreskrim Polres Pamekasan pada Selasa (22/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB, dilanjutkan pukul 15.00 WIB, dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sekitar 17 pertanyaan kepada Azis.
“Alhamdulillah pemeriksaan kemarin (22/9/2026) berjalan dengan suasana adem ayem, lancar juga,” ujar Ainor.
Menurut Ainor, sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan pihak yang merasa dicemarkan, kerugian yang ditimbulkan dari postingan tersebut, serta bahasa atau kata-kata yang menjadi dasar Azis mengajukan dumas.
Ia menjelaskan, pihak PD Muhammadiyah Pamekasan mengadukan persoalan tersebut karena dalam akun TikTok Nurul Siska terdapat penyebutan ketua yayasan dan dewan guru sebagai mafia tanah.
Ainor menilai, penyebutan tersebut telah merujuk kepada pribadi tertentu, sehingga menjadi salah satu dasar Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan mengajukan dumas.
“Dan penyebutan ketua itu sudah secara personal, bukan organisasi. Maka hal itu Pak Azis melakukan dumas ke Polres Pamekasan,” jelasnya.
Ainor menambahkan, beberapa pihak dari PD Muhammadiyah Pamekasan kemungkinan juga akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Sabtu (26/9/2026).
Saksi-saksi tersebut merupakan sejumlah orang yang melihat dan membaca unggahan Nurul Siska.
Ia berharap penyidik dapat menangani persoalan tersebut secara profesional sehingga permasalahan dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Azis Ashari.
Ia menyampaikan, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan atau pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti.
“Penyidik juga tetap bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai SOP serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah, ahli waris lahan TK ABA IV Pamekasan Siti Nurul Aini Siska menyampaikan bahwa dalam unggahan tersebut dirinya tidak menyebut nama pribadi seseorang secara spesifik.
“Iya itu hak perseorangan perihal dumas, yang intinya saya tidak menyebut nama perseorangan secara spesifik,” pungkasnya. (enk/nda)














