Kelola Kios Eks Stasiun PJKA Sejak 2017, Riyan Klaim Pemilik Sah!

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pekerja membersihkan area eks Stasiun PJKA Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sejumlah pekerja membersihkan area eks Stasiun PJKA Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kisruh kepemilikan kios nomor 4 di eks Stasiun PJKA Pamekasan terus bergulir. Riyan selaku pengelola kios tersebut mengklaim sebagai pemilik sah.

Sebagai respons atas polemik yang terjadi, Riyan menunjuk Achmad Agung Indra Yasid sebagai kuasa hukum. Harapannya, persoalan tersebut segera tuntas dan dia bisa berjualan seperti semula.

Agung menyampaikan, pemilik awal kios yang dikelola Riyan atas nama Hartini. Namun, sejak awal perempuan tersebut enggan mengelola kios karena alasan usia sudah tua.

Dengan demikian, kios tersebut dibeli oleh Riyan seharga Rp 5 juta. Namun, dalam surat perjanjian yang ditandatangi diakui tertulis kerja sama bukan jual beli demi mengelabuhi pemerintah.

Baca juga :  Ratusan Koperasi Merah Putih di Pamekasan Tak Aktif, Diskop UKM Naker Turunkan Belasan Pendamping Bisnis

“Kios itu tidak boleh dijual, makanya di surat perjanjian ditulis kerja sama, tapi sebenarnya kesepakatannya jual beli,” kata Agung.

Agung menyampaikan, kios tersebut terdata milik Riyan di Dinas Koperasi UKM dan Naker Pamekasan. Sebab, sejak awal kios itu dibangun, langsung dikelola oleh Riyan.

Dengan demikian, meskipun ada ahli waris Hartini yang menginginkan kios nomor 4 tersebut, Riyan tidak akan menyerahkan.

“Kepemilikan kios ini hanya diikat oleh kerjasama dengan dinas koperasi, sementara data di dinas koperasi atas nama Riyan. Bahkan, setiap bulan klien kami bayar iuran,” katanya.

Baca juga :  Pererat Tali Silaturrahim, IKBAL Bakorda Pamekasan Gelar Syiar Ramadan

Agung juga menegaskan bahwa pengelolaan kios itu tidak bisa diturunkan kepada ahli waris. Sebab, dasar pengelolaannya adalah kerja sama antara pedagang dengan pemerintah yang diikat dengan akta notaris.

Dengan demikian, secara hukum pengelolaan itu tidak bisa diturunkan kepada ahli waris karena pengelola tidak punya hak atas tanah yang ditempati kios tersebut.

Pengacara muda itu berharap, polemik pengelolaan kios tersebut segera tuntas. Dengan demikian, kliennya bisa segera berjualan mencari nafkah untuk keluarganya.

Apalagi, yang mengaku sebagai ahli waris dari Hartini adalah istri bupati. Secara ekonomi, pasti lebih mampu dibanding Riyan.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Tata Ulang Penempatan PKL, Tiga Lokasi Baru Disiapkan

“Sejak 2017 kios itu dikelola oleh Riyan dan tidak ada persoalan, kenapa baru sekarang diminta. Tentu kami tidak akan menyerahkan karena klien kami adalah pemilik sah kios itu,” tandasnya.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan adanya dugaan istri bupati terlibat jual beli kios di eks stasiun PJKA. Namun, Agung meluruskan bahwa istri bupati tersebut tidak terlibat langsung dalam jual beli itu. Tetapi, pada saat pembayaran dari Riyan ke Hartini, istri bupati mengetahui. (pen)

Berita Terkait

Komisi II DPRD Pamekasan Sisir Penjual BBM, Pastikan Tidak Ada Permainan Takaran 
Mengenal Bani Insan Peduli, Gerakan Sosial yang Lahir dari Bakti Seorang Anak kepada Sang Ibunda
Jelang Ramadan, Bani Insan Peduli Siapkan 30 Ribu Paket Sembako Murah
KBIHU Nurul Hikmah Gelar Training Menata Hati, Bekali CJH untuk Raih Kemabruran
Pembagian Kloter Haji Dinilai Tak Ideal, Sejumlah KBIHU di Pamekasan Keberatan
Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Kunjung Cair, DPRD Pamekasan Lakukan Penelusuran
Dewan Dorong Pengelola Dapur MBG Lindungi Pekerja Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Solar Langka di Pamekasan, Nelayan Ngamuk Minta Pemerintah Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:59 WIB

Komisi II DPRD Pamekasan Sisir Penjual BBM, Pastikan Tidak Ada Permainan Takaran 

Senin, 2 Februari 2026 - 15:27 WIB

Mengenal Bani Insan Peduli, Gerakan Sosial yang Lahir dari Bakti Seorang Anak kepada Sang Ibunda

Senin, 2 Februari 2026 - 11:37 WIB

Jelang Ramadan, Bani Insan Peduli Siapkan 30 Ribu Paket Sembako Murah

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:14 WIB

KBIHU Nurul Hikmah Gelar Training Menata Hati, Bekali CJH untuk Raih Kemabruran

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:43 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Kunjung Cair, DPRD Pamekasan Lakukan Penelusuran

Berita Terbaru