Kelola Kios Eks Stasiun PJKA Sejak 2017, Riyan Klaim Pemilik Sah!

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pekerja membersihkan area eks Stasiun PJKA Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sejumlah pekerja membersihkan area eks Stasiun PJKA Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kisruh kepemilikan kios nomor 4 di eks Stasiun PJKA Pamekasan terus bergulir. Riyan selaku pengelola kios tersebut mengklaim sebagai pemilik sah.

Sebagai respons atas polemik yang terjadi, Riyan menunjuk Achmad Agung Indra Yasid sebagai kuasa hukum. Harapannya, persoalan tersebut segera tuntas dan dia bisa berjualan seperti semula.

Agung menyampaikan, pemilik awal kios yang dikelola Riyan atas nama Hartini. Namun, sejak awal perempuan tersebut enggan mengelola kios karena alasan usia sudah tua.

Dengan demikian, kios tersebut dibeli oleh Riyan seharga Rp 5 juta. Namun, dalam surat perjanjian yang ditandatangi diakui tertulis kerja sama bukan jual beli demi mengelabuhi pemerintah.

Baca juga :  Gelar Rapat Paripurna Peringatan Harjad ke-493, Ketua Dewan: Pamekasan Harmoni

“Kios itu tidak boleh dijual, makanya di surat perjanjian ditulis kerja sama, tapi sebenarnya kesepakatannya jual beli,” kata Agung.

Agung menyampaikan, kios tersebut terdata milik Riyan di Dinas Koperasi UKM dan Naker Pamekasan. Sebab, sejak awal kios itu dibangun, langsung dikelola oleh Riyan.

Dengan demikian, meskipun ada ahli waris Hartini yang menginginkan kios nomor 4 tersebut, Riyan tidak akan menyerahkan.

“Kepemilikan kios ini hanya diikat oleh kerjasama dengan dinas koperasi, sementara data di dinas koperasi atas nama Riyan. Bahkan, setiap bulan klien kami bayar iuran,” katanya.

Baca juga :  Kepala Inspektorat Pamekasan Rangkap Jabatan Plt Sekda, Dewan Sebut Sebabkan Pemerintahan Tidak Sehat  

Agung juga menegaskan bahwa pengelolaan kios itu tidak bisa diturunkan kepada ahli waris. Sebab, dasar pengelolaannya adalah kerja sama antara pedagang dengan pemerintah yang diikat dengan akta notaris.

Dengan demikian, secara hukum pengelolaan itu tidak bisa diturunkan kepada ahli waris karena pengelola tidak punya hak atas tanah yang ditempati kios tersebut.

Pengacara muda itu berharap, polemik pengelolaan kios tersebut segera tuntas. Dengan demikian, kliennya bisa segera berjualan mencari nafkah untuk keluarganya.

Apalagi, yang mengaku sebagai ahli waris dari Hartini adalah istri bupati. Secara ekonomi, pasti lebih mampu dibanding Riyan.

Baca juga :  DPRD Pamekasan Komitmen Kawal Pemerataan Ekonomi

“Sejak 2017 kios itu dikelola oleh Riyan dan tidak ada persoalan, kenapa baru sekarang diminta. Tentu kami tidak akan menyerahkan karena klien kami adalah pemilik sah kios itu,” tandasnya.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan adanya dugaan istri bupati terlibat jual beli kios di eks stasiun PJKA. Namun, Agung meluruskan bahwa istri bupati tersebut tidak terlibat langsung dalam jual beli itu. Tetapi, pada saat pembayaran dari Riyan ke Hartini, istri bupati mengetahui. (pen)

Berita Terkait

Buntut Pembukaan Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan
250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri
420 Pramuka Siaga Ramaikan Pesta Siaga Kwarran Galis 2026, Usung Semangat SIGAP
Usai Buka Paksa Segel Gerbang TK ABA IV Pamekasan, PD Muhammadiyah Pastikan Tempuh Jalur Hukum
Lima Tahun Belum Beroperasi, DPRD Pamekasan Soroti APHT
Gerbang TK ABA IV Pamekasan Digembok Ahli Waris, Sengketa Lahan Kian Memanas
RSIA Puri Bunda Madura Gelar Perayaan Maulid Nabi, Ra Hamid Amjad: Saya Sangat Bangga!
Bupati Pamekasan Tegaskan 64 PNS Baru Harus Buktikan Kinerja dan Pengabdian Terhadap Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Buntut Pembukaan Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:14 WIB

250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Usai Buka Paksa Segel Gerbang TK ABA IV Pamekasan, PD Muhammadiyah Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Lima Tahun Belum Beroperasi, DPRD Pamekasan Soroti APHT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:45 WIB

Gerbang TK ABA IV Pamekasan Digembok Ahli Waris, Sengketa Lahan Kian Memanas

Berita Terbaru