Kelola Kios Eks Stasiun PJKA Sejak 2017, Riyan Klaim Pemilik Sah!

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pekerja membersihkan area eks Stasiun PJKA Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sejumlah pekerja membersihkan area eks Stasiun PJKA Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kisruh kepemilikan kios nomor 4 di eks Stasiun PJKA Pamekasan terus bergulir. Riyan selaku pengelola kios tersebut mengklaim sebagai pemilik sah.

Sebagai respons atas polemik yang terjadi, Riyan menunjuk Achmad Agung Indra Yasid sebagai kuasa hukum. Harapannya, persoalan tersebut segera tuntas dan dia bisa berjualan seperti semula.

Agung menyampaikan, pemilik awal kios yang dikelola Riyan atas nama Hartini. Namun, sejak awal perempuan tersebut enggan mengelola kios karena alasan usia sudah tua.

Dengan demikian, kios tersebut dibeli oleh Riyan seharga Rp 5 juta. Namun, dalam surat perjanjian yang ditandatangi diakui tertulis kerja sama bukan jual beli demi mengelabuhi pemerintah.

Baca juga :  Anggaran Pengadaan APE Rp 5,2 Miliar Ngendon, Disdikbud Pamekasan Sebut Tim Masih Belajar e-Catalog

“Kios itu tidak boleh dijual, makanya di surat perjanjian ditulis kerja sama, tapi sebenarnya kesepakatannya jual beli,” kata Agung.

Agung menyampaikan, kios tersebut terdata milik Riyan di Dinas Koperasi UKM dan Naker Pamekasan. Sebab, sejak awal kios itu dibangun, langsung dikelola oleh Riyan.

Dengan demikian, meskipun ada ahli waris Hartini yang menginginkan kios nomor 4 tersebut, Riyan tidak akan menyerahkan.

“Kepemilikan kios ini hanya diikat oleh kerjasama dengan dinas koperasi, sementara data di dinas koperasi atas nama Riyan. Bahkan, setiap bulan klien kami bayar iuran,” katanya.

Baca juga :  Oknum Pegawai Bank Jatim Pamekasan Diduga Tipu Nasabah, Kerugian Tembus Rp 210 Juta

Agung juga menegaskan bahwa pengelolaan kios itu tidak bisa diturunkan kepada ahli waris. Sebab, dasar pengelolaannya adalah kerja sama antara pedagang dengan pemerintah yang diikat dengan akta notaris.

Dengan demikian, secara hukum pengelolaan itu tidak bisa diturunkan kepada ahli waris karena pengelola tidak punya hak atas tanah yang ditempati kios tersebut.

Pengacara muda itu berharap, polemik pengelolaan kios tersebut segera tuntas. Dengan demikian, kliennya bisa segera berjualan mencari nafkah untuk keluarganya.

Apalagi, yang mengaku sebagai ahli waris dari Hartini adalah istri bupati. Secara ekonomi, pasti lebih mampu dibanding Riyan.

Baca juga :  DPP PPP Tunjuk Ali Maskur sebagai Ketua DPRD Pamekasan Periode 2024-2029

“Sejak 2017 kios itu dikelola oleh Riyan dan tidak ada persoalan, kenapa baru sekarang diminta. Tentu kami tidak akan menyerahkan karena klien kami adalah pemilik sah kios itu,” tandasnya.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan adanya dugaan istri bupati terlibat jual beli kios di eks stasiun PJKA. Namun, Agung meluruskan bahwa istri bupati tersebut tidak terlibat langsung dalam jual beli itu. Tetapi, pada saat pembayaran dari Riyan ke Hartini, istri bupati mengetahui. (pen)

Berita Terkait

Langkah RSIA Puri Bunda Madura Angkat Rahim Ibu Muda Dinilai Tepat, Kini Pasien dan Bayi Kembali Sehat
Realisasi Program Kampung Nelayan di Pamekasan Tak Jelas, Pemkab Berdalih Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat
Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, Perkuat Akses Warga dan Dongkrak Ekonomi Desa
Kiai Kholilurrahman Target Juli Tak Ada Lagi Plt Kepsek di Pamekasan
Peringati 10 Muharram, CV Ayunda Permata Sejahtera Santuni 1.000 Anak Yatim
RSUD Smart Pamekasan Tambah 10 Alat Hemodialisis, Target Beroperasi Oktober
Tak Punya Utang, Tetangga Wabup Pamekasan Malah Dituntut Rp500 Juta dalam Sengketa Banner Agunan BNI
Bupati Pamekasan Putuskan Guru Libur Penuh Saat Semester, Tetapi Ada Piket Bergiliran

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:38 WIB

Langkah RSIA Puri Bunda Madura Angkat Rahim Ibu Muda Dinilai Tepat, Kini Pasien dan Bayi Kembali Sehat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:25 WIB

Realisasi Program Kampung Nelayan di Pamekasan Tak Jelas, Pemkab Berdalih Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:02 WIB

Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, Perkuat Akses Warga dan Dongkrak Ekonomi Desa

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:14 WIB

Peringati 10 Muharram, CV Ayunda Permata Sejahtera Santuni 1.000 Anak Yatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:02 WIB

RSUD Smart Pamekasan Tambah 10 Alat Hemodialisis, Target Beroperasi Oktober

Berita Terbaru