Kelola Kios Eks Stasiun PJKA Sejak 2017, Riyan Klaim Pemilik Sah!

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pekerja membersihkan area eks Stasiun PJKA Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sejumlah pekerja membersihkan area eks Stasiun PJKA Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kisruh kepemilikan kios nomor 4 di eks Stasiun PJKA Pamekasan terus bergulir. Riyan selaku pengelola kios tersebut mengklaim sebagai pemilik sah.

Sebagai respons atas polemik yang terjadi, Riyan menunjuk Achmad Agung Indra Yasid sebagai kuasa hukum. Harapannya, persoalan tersebut segera tuntas dan dia bisa berjualan seperti semula.

Agung menyampaikan, pemilik awal kios yang dikelola Riyan atas nama Hartini. Namun, sejak awal perempuan tersebut enggan mengelola kios karena alasan usia sudah tua.

Dengan demikian, kios tersebut dibeli oleh Riyan seharga Rp 5 juta. Namun, dalam surat perjanjian yang ditandatangi diakui tertulis kerja sama bukan jual beli demi mengelabuhi pemerintah.

Baca juga :  Anggaran Terbatas, Pemkab Pamekasan Bakal Cicil Pembayaran Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp 41 Miliar

“Kios itu tidak boleh dijual, makanya di surat perjanjian ditulis kerja sama, tapi sebenarnya kesepakatannya jual beli,” kata Agung.

Agung menyampaikan, kios tersebut terdata milik Riyan di Dinas Koperasi UKM dan Naker Pamekasan. Sebab, sejak awal kios itu dibangun, langsung dikelola oleh Riyan.

Dengan demikian, meskipun ada ahli waris Hartini yang menginginkan kios nomor 4 tersebut, Riyan tidak akan menyerahkan.

“Kepemilikan kios ini hanya diikat oleh kerjasama dengan dinas koperasi, sementara data di dinas koperasi atas nama Riyan. Bahkan, setiap bulan klien kami bayar iuran,” katanya.

Baca juga :  Luar Biasa!! Kadisdikbud Pamekasan Akhmad Zaini Raih Anugerah Literasi Indonesia 2023

Agung juga menegaskan bahwa pengelolaan kios itu tidak bisa diturunkan kepada ahli waris. Sebab, dasar pengelolaannya adalah kerja sama antara pedagang dengan pemerintah yang diikat dengan akta notaris.

Dengan demikian, secara hukum pengelolaan itu tidak bisa diturunkan kepada ahli waris karena pengelola tidak punya hak atas tanah yang ditempati kios tersebut.

Pengacara muda itu berharap, polemik pengelolaan kios tersebut segera tuntas. Dengan demikian, kliennya bisa segera berjualan mencari nafkah untuk keluarganya.

Apalagi, yang mengaku sebagai ahli waris dari Hartini adalah istri bupati. Secara ekonomi, pasti lebih mampu dibanding Riyan.

Baca juga :  Buku Berisi Potret Keteladanan Akhlak Rasulullah Karya Bos MK Resmi Diluncurkan

“Sejak 2017 kios itu dikelola oleh Riyan dan tidak ada persoalan, kenapa baru sekarang diminta. Tentu kami tidak akan menyerahkan karena klien kami adalah pemilik sah kios itu,” tandasnya.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan adanya dugaan istri bupati terlibat jual beli kios di eks stasiun PJKA. Namun, Agung meluruskan bahwa istri bupati tersebut tidak terlibat langsung dalam jual beli itu. Tetapi, pada saat pembayaran dari Riyan ke Hartini, istri bupati mengetahui. (pen)

Berita Terkait

Luar Biasa! Regu Putri SMAN 1 Pademawu Sabet Juara I Gerak Jalan Tingkat Kabupaten Pamekasan
SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten
Ketua DPRD Pamekasan Nilai Pidato Prabowo Harus Diterjemahkan hingga ke Tingkat Desa
HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pamekasan Soroti Kesejahteraan Petani Tembakau
38 Ibu Hamil di Proppo Alami KEK, Puskesmas Panaguan Ungkap Penyebabnya
Harga Tak Berpihak Meski Kualitas Tembakau Bagus, Ketua DPRD Pamekasan Minta Pemerintah Turun Tangan
Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 125 Paket Beras kepada Tukang Becak
Sidak RSUD Waru, Wabup Pamekasan Soroti Disiplin Jam Kerja dan Pelayanan Pasien

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Luar Biasa! Regu Putri SMAN 1 Pademawu Sabet Juara I Gerak Jalan Tingkat Kabupaten Pamekasan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:26 WIB

SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Nilai Pidato Prabowo Harus Diterjemahkan hingga ke Tingkat Desa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:56 WIB

HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pamekasan Soroti Kesejahteraan Petani Tembakau

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Harga Tak Berpihak Meski Kualitas Tembakau Bagus, Ketua DPRD Pamekasan Minta Pemerintah Turun Tangan

Berita Terbaru

Siswi SMAN 2 Pamekasan foto bersama usai ikuti lomba gerak jalan tingkat SMP-SMA/SMK tingkat Kabupaten pada Kamis (13/8). (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:26 WIB