PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dana aspirasi atau pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Pamekasan tahun 2025 mendapat atensi dari KPK. Total anggaran untuk program tersebut mencapai Rp 55 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip mengatakan, siap menjalin koordinasi dan kerjasama jika KPK hendak melakukan pendalaman terkait dana pokir.
“Sesama penegak hukum tentu kita saling menghormati. Jangan sampai ada perkara yang ditangani secara bersamaan sehingga menimbulkan persoalan baru,” katanya, Selasa (19/8/2025).
Hingga saat ini, Kejari Pamekasan belum menerima aduan maupun laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana pokir di Pamekasan.
Bahkan, korps adhyaksa juga belum mengetahui secara pasti proyek-proyek apa saja yang sedang didalami oleh KPK.
Oleh karena itu, pihaknya akan tetap berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara.
“Kami menunggu laporan dan aduan masyarakat. Meski isu dugaan penyelewengan dana pokir beredar luas, namun kebenarannya masih perlu dilakukan pendalaman data,” katanya.
Menurutnya, kerawanan program dana pokir selama ini terletak pada saat pelaksanaan. Uang yang sudah dicairkan dari pemerintah sering kali tidak dimanfaatkan maksimal.
“Karena itu, perlu dicarikan formula. Penerimanya banyak, pengawasannya harus teliti, tidak hanya sebatas formalitas,” tuturnya.
Ali Munip mengimbau kepada masyarakat Pamekasan agar berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan dana pokir. Tujuannya, agar program tersebut bisa terlaksana dengan baik.
“Masyarakat harus berperan aktif. Jika ada proyek yang bermasalah silakan laporkan ke kejaksaan, pasti akan kami tindak lanjuti,” tandasnya. (ibl/nda)