Kasus Pak Kos Minta Dilayani Mahasiswi di Pamekasan Berakhir Damai

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus pemilik rumah kos meminta dilayani mahasiswi dengan imbalan gratis uang kos di Pamekasan berakhir antiklimaks.

Alih-alih pelakunya dijerat hukum, justru kasus tersebut berakhir dengan damai. RT/RW setempat memediasi pelaku dan korban hingga akhirnya sepakat tidak memperpanjang kasus tersebut.

“Kasus ini sudah diselesaikan dengan mediasi oleh RT/RW setempat dengan surat perjanjian bermaterai yang ditanda tangani oleh saya pribadi dan pelaku,” kata BAS, mahasiswi yang menjadi korban itu.

Terhadap beberapa perjanjian yang juga disepakati. Di antaranya, pelaku berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika perjanjian itu dilanggar, maka akan di lanjutkan ke ranah hukum.

Baca juga :  Polres Sampang Dalami Kasus Kericuhan Akibat Rebutan Lahan di Desa Kodak

“Semua ini dilakukan demi menjaga kenyamanan saya selaku korban. Saya syok atas viralnya masalah ini,” katanya.

Mahasiswi semester 7 itu meminta semua pihak tidak menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang mengarah pada persoalan tersebut. Sebab, pertanyaan itu membuat trauma.

“Saya pribadi tanpa dibawah tekanan siapapun dan kesadaran penuh sudah menyerahkan kasus ini kepada kepala lingkungan di kosan itu,” katanya.

Perihal adanya tuduhan bahwa mahasiswi tersebut mengangkat kasusnya karena ingin viral dan agar tidak membayar uang kos, dipastikan tidak benar.

“Sampai detik ini saya tetap membayar kos sesuai ketentuan yang berlaku tanpa meminta digratiskan,” tandasnya.

Baca juga :  Punya Aset Ratusan Miliar Rupiah, MH. Said Abdullah Lebih Tajir dari Presiden Jokowi

Mahasiswi asal Kecamatan Pasean itu kini sudah pindah kos dan mendapatkan pendampingan dengan sebaik-baiknya. (*/pen)

Berita Terkait

Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Bedah Rumah KSPPS NURI
Pemkab Pamekasan Tak Berlakukan WFA bagi ASN
Rencana Perampingan OPD Pamekasan Masuk Bapemperda
Terkendala Lahan, 11 Gerai KDKMP di Pamekasan Belum Bisa Dibangun
Gencar Gelar Operasi Wirawaspada Bergerak, Imigrasi Pamekasan Pastikan WNA di Madura Patuh Aturan
Realisasi PNBP Tembus 240 Persen, Kanim Pamekasan Buktikan Layanan Imigrasi Makin Dipercaya Publik
DPD Gelora Pamekasan Apresiasi Program MBG, Dongkrak Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja
UMK Pamekasan 2026 Diusulkan Naik 5,5 Persen

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:36 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Bedah Rumah KSPPS NURI

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:25 WIB

Pemkab Pamekasan Tak Berlakukan WFA bagi ASN

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:14 WIB

Rencana Perampingan OPD Pamekasan Masuk Bapemperda

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:08 WIB

Terkendala Lahan, 11 Gerai KDKMP di Pamekasan Belum Bisa Dibangun

Kamis, 25 Desember 2025 - 03:44 WIB

Gencar Gelar Operasi Wirawaspada Bergerak, Imigrasi Pamekasan Pastikan WNA di Madura Patuh Aturan

Berita Terbaru

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur (baju hijau) ikutserta dalam peresmian bedah rumah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) NURI Jatim. Juma'at (26/12/2025).

Pamekasan

Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Bedah Rumah KSPPS NURI

Jumat, 26 Des 2025 - 07:36 WIB

PPPK paruh waktu Kabupaten Pamekasan saat dilantik di Lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Agung Ronggosukowati. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Pamekasan

Pemkab Pamekasan Tak Berlakukan WFA bagi ASN

Jumat, 26 Des 2025 - 07:25 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Pamekasan, Mustafa Afif. (DOK. KLIKMADURA)

Pamekasan

Rencana Perampingan OPD Pamekasan Masuk Bapemperda

Kamis, 25 Des 2025 - 10:14 WIB