Kakek Beristri Lima Ditangkap Polres Pamekasan Lantaran Setubuhi Anak Di Bawah Umur hingga Melahirkan

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga berada di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Warga berada di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kadur, Pamekasan terungkap.

Pria berinisial M akhirnya ditangkap oleh personel Polres Pamekasan atas kasus dugaan rudapaksa tersebut.

Ironisnya, M merupakan tetangga korban yang sudah beristri lima. Pria bejat tersebut menyetubuhi korban sebanyak enam kali hingga hamil dan melahirkan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi dari Februari 2021 hingga Maret 2021.

Kronologis kejadiannya, sekitar pukul 11.30 WIB sepulang dari pasar tersangma bertamu ke rumah nenek korban.

Baca juga :  Polres Pamekasan Hentikan Sementara Proses Pidana Sengketa Tanah Nenek Bahriyah

Kemudian, tersangka M masuk ke kamar korban dan langsung membekap mulut hingga mencekik leher korban yang masih di bawah umur.

Tersangka M mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauannya.

“Tersangka dan korban merupakan tetangga, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 6 kali hingga hamil dan melahirkan anak laki-laki,” kata AKP Doni.

Tersangka sempat menghilang dari pencarian polisi selama kurang lebih 2 tahun. Upaya penangkapan di rumahnya dan di rumah anaknya gagal akibat tersangka tidak ada di tempat.

“Keberadaanya berpindah-pindah dan sulit kita deteksi, berkali-kali kita melakukan upaya penangkapan tapi tidak berhasil karena tersangka tidak ada di tempat,” terangnya.

Baca juga :  Dalam Upaya Cooling System Pemilu Damai 2024, Polres Pamekasan Gelar Bhakti Sosial

AKP Doni menyampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia kabur ke wilayah sekitar Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Akibat perbuatan bejat tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juncto, pasal 76D, 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 juncto pasal 81, 82 Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016.

Yakni, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca juga :  Polres Pamekasan Dalami Dugaan Jual Beli Kios Pasar Kolpajung

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, Disporapar Pamekasan Siapkan Instruktur Senam Gratis
135 Ton Pupuk Gratis Mulai Didistribusikan, DKPP Pamekasan Ingatkan Tak Diperjualbelikan
Hibah Alat Tangkap Perikanan Rp 1,2 Miliar Belum Terealisasi
Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan
28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta
Meski Berdamai, Guru SMAN 1 Pamekasan yang Pukul Siswa Tetap Disanksi
Melawan, Residivis Curanmor di Pamekasan Ditembak!

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:07 WIB

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, Disporapar Pamekasan Siapkan Instruktur Senam Gratis

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:53 WIB

135 Ton Pupuk Gratis Mulai Didistribusikan, DKPP Pamekasan Ingatkan Tak Diperjualbelikan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:29 WIB

28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

Berita Terbaru

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menyerahkan dokumen hasil rapat paripurna kepada Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Senin, 4 Agu 2025 - 13:07 WIB