PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penandatanganan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Disdikbud Pamekasan telah rampung dilaksanakan.
Sebanyak 1.385 pegawai kini resmi mendapatkan honor yang dipastikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari dana BOS sebagaimana sebelumnya disebutkan dalam sejumlah pembahasan.
Kepala Disdikbud Pamekasan Basri Yulianto menegaskan bahwa dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga seluruh honor PPPK PW wajib dialihkan ke APBD.
Saat ini proses pencairan masih berjalan setelah penandatanganan kontrak selesai dilakukan. “Belum cair, masih proses ini. Setelah PK kami mengajukan pencairannya ke bagian keuangan,” ujarnya.
Besaran gaji yang diterima PPPK PW bervariasi sesuai posisi dan beban tugas. Honor terendah berada pada angka Rp500 ribu, kemudian Rp1 juta, hingga tertinggi Rp2 juta per bulan.
Untuk pegawai golongan K2 yang bertugas di bagian administrasi, besaran honor ditetapkan Rp1 juta. Sementara pegawai yang bekerja pada bagian prosedur hibah menerima honor sekitar Rp2 juta.
Basri berharap kondisi keuangan daerah membaik agar nominal tersebut bisa ditingkatkan.
“Iya ayo sama-sama berdoa semoga APBD kita ke depannya bisa kembali sehat sehingga bisa memberikan lebih kepada mereka,” ujarnya.
Penandatanganan kontrak dilakukan selama tiga hari, mulai Rabu (18/2) hingga Jumat (20/2), dengan pembagian sekitar 700 pegawai per hari untuk menghindari penumpukan peserta.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili menilai kebijakan penggajian melalui APBD memberikan kepastian yang lebih jelas kepada para pegawai.
Ia berharap, kondisi keuangan daerah terus membaik agar honor PPPK PW bisa mendapatkan peningkatan di masa mendatang.
“Semoga keuangan kita semakin membaik sehingga bisa memberikan lebih kepada PPPK PW ini,” tutupnya. (enk/nda)














