Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Kurir JNT, Polres Pamekasan Dalami Peran Istri Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arif dan istrinya saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan kurir JNT. (HUMAS POLRES FOR KLIKMADURA)

Arif dan istrinya saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan kurir JNT. (HUMAS POLRES FOR KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan menggelar rekonstruksi untuk mendalami kasus penganiayaan yang menimpa kurir JNT, Irwan Siskiyanto, Kamis (3/7/2025).

Kegiatan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan itu bertujuan untuk mengkaji kronologi peristiwa yang terjadi. Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang relevan.

“Selain itu, rekonstruksi ini untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” jelas AKP Doni Setiawan.

Dalam gelaran rekonstruksi itu, tersangka Arif dan istrinya dihadirkan langsung ke TKP. Sementara korban, diperankan oleh pemeran pengganti.

Baca juga :  Polres Pamekasan Ringkus 13 Pelaku Tindak Kriminal

Sebanyak 12 adegan diperagakan dalam kegiatan tersebut. Hasil rekonstruksi itu akan menjadi pijakan bagi Polres Pamekasan menangani kasus yang sempat viral tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, polisi masih mendalami peran istri tersangka. Jika ada keterlibatan dalam tindak pidana itu, bukan tidak mungkin juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula saat istri Arif memesan HP secara online dengan metode pembayaran COD. Namun, karena merasa tidak sesuai pesanan, akhirnya istri Arif meminta agar uangnya dikembalikan.

Cekcok mulut akhirnya terjadi hingga berujung pada penganiayaan. Irwan Siskiyanto akhirnya melapor kejadian tersebut ke Mapolres Pamekasan.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Wajib Lunasi Sisa Hutang Iuran BPJS Kesehatan Rp 27 Miliar Sebelum Akhir Maret

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Polres Pamekasan akhirnya menetapkan Arif sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.

“Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” tutup AKP Doni. (*/diend)

Berita Terkait

Nelayan Madura Soroti Eksploitasi Migas, Minim Perberdayaan dan CSR Kurang Transparan
Dorong Efektivitas Program Makan Gratis, Satgas MBG Pamekasan Panggil 30 Kepala Dapur
Restoran Lalai Bayar Pajak, BPKPD Pamekasan Turun Tangan Jemput Bola
Sembilan Siswa SDN Toronan 1 Pamekasan Diduga Keracunan Usai Santap MBG
HLN ke-80, PLN UP3 Madura Berikan Penghargaan kepada Pelanggan Setia
Bupati Pamekasan Tanggapi Santai Rekaman Percakapan Bocor: Demi Cari Solusi Terbaik!
UIN Madura Dorong Kemandirian Petani Lewat Pelatihan Potensi Lokal
Cipayung Plus Tagih Janji Bupati Pamekasan soal Guru, Petani, dan Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 03:01 WIB

Nelayan Madura Soroti Eksploitasi Migas, Minim Perberdayaan dan CSR Kurang Transparan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:23 WIB

Dorong Efektivitas Program Makan Gratis, Satgas MBG Pamekasan Panggil 30 Kepala Dapur

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Restoran Lalai Bayar Pajak, BPKPD Pamekasan Turun Tangan Jemput Bola

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Sembilan Siswa SDN Toronan 1 Pamekasan Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:25 WIB

HLN ke-80, PLN UP3 Madura Berikan Penghargaan kepada Pelanggan Setia

Berita Terbaru