Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Kurir JNT, Polres Pamekasan Dalami Peran Istri Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arif dan istrinya saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan kurir JNT. (HUMAS POLRES FOR KLIKMADURA)

Arif dan istrinya saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan kurir JNT. (HUMAS POLRES FOR KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan menggelar rekonstruksi untuk mendalami kasus penganiayaan yang menimpa kurir JNT, Irwan Siskiyanto, Kamis (3/7/2025).

Kegiatan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan itu bertujuan untuk mengkaji kronologi peristiwa yang terjadi. Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang relevan.

“Selain itu, rekonstruksi ini untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” jelas AKP Doni Setiawan.

Dalam gelaran rekonstruksi itu, tersangka Arif dan istrinya dihadirkan langsung ke TKP. Sementara korban, diperankan oleh pemeran pengganti.

Baca juga :  Puluhan Pekerja Proyek Pasar Kolpajung Pamekasan Tak Dibayar

Sebanyak 12 adegan diperagakan dalam kegiatan tersebut. Hasil rekonstruksi itu akan menjadi pijakan bagi Polres Pamekasan menangani kasus yang sempat viral tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, polisi masih mendalami peran istri tersangka. Jika ada keterlibatan dalam tindak pidana itu, bukan tidak mungkin juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula saat istri Arif memesan HP secara online dengan metode pembayaran COD. Namun, karena merasa tidak sesuai pesanan, akhirnya istri Arif meminta agar uangnya dikembalikan.

Cekcok mulut akhirnya terjadi hingga berujung pada penganiayaan. Irwan Siskiyanto akhirnya melapor kejadian tersebut ke Mapolres Pamekasan.

Baca juga :  Pedagang Konveksi di Pasar Kolpajung Keluhkan Keamanan, Rolling Door Toko Dibobol Orang

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Polres Pamekasan akhirnya menetapkan Arif sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.

“Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” tutup AKP Doni. (*/diend)

Berita Terkait

Ratusan Kang Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Tahlil untuk Affan, Desak Kasus Diusut Tuntas
Buntut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Diperiksa Polisi
1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi
144 Balita di Pamekasan Positif Campak, Dua Orang Meninggal Dunia
Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut
Dipicu Dendam Lama, Mad Hasan Bacok Tetangga Pakai Celurit
Dapodik SDIT Al-Uswah Pamekasan Tak Kunjung Dirubah, Wali Murid Meradang
Tiga Ketua Parpol di Pamekasan Sepakat Dorong Kebijakan Pro Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Ratusan Kang Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Tahlil untuk Affan, Desak Kasus Diusut Tuntas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Buntut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Diperiksa Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:13 WIB

1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:24 WIB

144 Balita di Pamekasan Positif Campak, Dua Orang Meninggal Dunia

Kamis, 28 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut

Berita Terbaru