Fasilitasi Mediasi Kasus Pengrusakan Mangrove, Polres Pamekasan Dituding Labrak Peraturan Kapolri

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nor Faisal. (DOK. KLIKMADURA)

Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nor Faisal. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan akhirnya terseret peliknya kasus dugaan pengrusakan pohon mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Pasalnya, korps bhayangkara itu mewadahi mediasi antara Perhutani KPH Madura selaku pelapor dengan PT. Budiono Madura Bangun Persada selaku korporasi yang diduga berada di balik pengrusakan pohon bakau tersebut.

Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nor Faisal mengatakan, tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan dengan cara damai atau restorative justice (RJ).

Penyelesaian kasus hukum di luar meja peradilan itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga :  Diduga Aniaya Adik Kelas, Siswi SMPN 2 Pademawu Dilaporkan ke Polisi

Dalam peraturan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, ada beberapa kriteria kasus hukum yang tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme RJ.

Faisal menegaskan, jika mengacu pada Perkapolri tersebut, restorative justice tidak bisa diterapkan pada beberapa kasus tindak pidana.

Di antaranya, tindak pidana yang mengancam keamanan negara, korupsi, kejahatan terhadap nyawa orang, tindak pidana lingkungan hidup, dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

“Dugaan pengrusakan mangrove di Desa Tanjung itu bagian dari tindak pidana lingkungan hidup yang diduga didalangi oleh korporasi,” katanya dengan nada tinggi.

Baca juga :  Jawaban Bupati Terhadap PU Fraksi RPJMD Dinilai Normatif, DPRD Pamekasan Mengaku Tak Puas

Dengan demikian, Faisal meminta agar Polres Pamekasan berhenti melakukan mediasi kasus pengrusakan mangrove itu. Sebab, langkah tersebut menyalahi aturan.

“Sebaiknya, penyidik Polres Pamekasan fokus mendalami otak pengrusakan magrove ini. Apalagi, kasus ini sudah lama naik tahap penyidikan tetapi belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Faisal berjanji akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Sebab, dugaan pengrusakan mangrove itu bukan hanya merugikan nelayan, tetapi juga merusak ekosistem laut yang bisa memicu kesengsaraan di masa depan.

“Kami tidak akan pernah berkompromi dengan korporasi perusak lingkungan yang menyebabkan kesengsaraan jangka panjang,” tegasnya.

Baca juga :  Polres Pamekasan Berhasil Bekuk 117 Budak Narkoba Selama Tahun 2024

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengaku hanya memfasilitasi kedua belah pihak untuk bertemu. Tidak ada intervensi apapun yang dilakukan.

Apapun keputusan berkaitan dengan kasus tersebut, dipasrahkan kepada Perhutani KPH Madura dan PT. Budiono Madura Bangun Persada.

“Kalau tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, ya kasus ini tetap lanjut,” katanya kepada Klik Madura.

AKP Doni menegaskan, kasus dugaan pengrusakan mangrove itu masih bergulir. Statusnya sudah penyidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut. (pen)

Berita Terkait

SKK Migas-Medco Energi Gandeng Wartawan Pamekasan Kupas Industri Hulu Migas hingga Ketahanan Energi Nasional
Mengabdi di Desa Pagagan, Mahasiswa KKN Unira Usung Digitalisasi Potensi Lokal dan Pengelolaan Sampah
SMKN 2 Pamekasan Libatkan TNI-Polri dalam MPLS, Perkuat Disiplin Tanpa Perploncoan
TK Shirojut Tolibin Gelar MPLS Ramah Anak, Bunda PAUD Palengaan Tekankan Pentingnya Pendidikan Sejak Usia Dini
Raperda SOTK Pemkab Pamekasan Dinilai Masih Mentah, DPRD Desak Eksekutif Serahkan Kajian Akademik
360 Siswa Baru SMAN 2 Pamekasan Ikuti MPLS, Sekolah Fokus Bentuk Karakter dan Kembangkan Minat Bakat
SMKN 1 Tlanakan Pastikan MPLS Ramah, Tak Ada Bullying dan Aturan yang Membebani Siswa
SMAN 3 Pamekasan Awali MPLS Ramah Bersama Gubernur Jatim, 360 Siswa Baru Siap Dibina Jadi Generasi Berprestasi

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:11 WIB

SKK Migas-Medco Energi Gandeng Wartawan Pamekasan Kupas Industri Hulu Migas hingga Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:58 WIB

Mengabdi di Desa Pagagan, Mahasiswa KKN Unira Usung Digitalisasi Potensi Lokal dan Pengelolaan Sampah

Senin, 13 Juli 2026 - 13:26 WIB

SMKN 2 Pamekasan Libatkan TNI-Polri dalam MPLS, Perkuat Disiplin Tanpa Perploncoan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:21 WIB

TK Shirojut Tolibin Gelar MPLS Ramah Anak, Bunda PAUD Palengaan Tekankan Pentingnya Pendidikan Sejak Usia Dini

Senin, 13 Juli 2026 - 09:59 WIB

Raperda SOTK Pemkab Pamekasan Dinilai Masih Mentah, DPRD Desak Eksekutif Serahkan Kajian Akademik

Berita Terbaru