Fasilitasi Mediasi Kasus Pengrusakan Mangrove, Polres Pamekasan Dituding Labrak Peraturan Kapolri

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nor Faisal. (DOK. KLIKMADURA)

Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nor Faisal. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan akhirnya terseret peliknya kasus dugaan pengrusakan pohon mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Pasalnya, korps bhayangkara itu mewadahi mediasi antara Perhutani KPH Madura selaku pelapor dengan PT. Budiono Madura Bangun Persada selaku korporasi yang diduga berada di balik pengrusakan pohon bakau tersebut.

Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nor Faisal mengatakan, tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan dengan cara damai atau restorative justice (RJ).

Penyelesaian kasus hukum di luar meja peradilan itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga :  Grebek Judi Sabung Ayam di Desa Blaban, Polres Pamekasan Amankan 12 Warga

Dalam peraturan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, ada beberapa kriteria kasus hukum yang tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme RJ.

Faisal menegaskan, jika mengacu pada Perkapolri tersebut, restorative justice tidak bisa diterapkan pada beberapa kasus tindak pidana.

Di antaranya, tindak pidana yang mengancam keamanan negara, korupsi, kejahatan terhadap nyawa orang, tindak pidana lingkungan hidup, dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

“Dugaan pengrusakan mangrove di Desa Tanjung itu bagian dari tindak pidana lingkungan hidup yang diduga didalangi oleh korporasi,” katanya dengan nada tinggi.

Baca juga :  Kunjungi Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Menteri KKP Trenggono Rasakan Ikatan Batin Mendalam

Dengan demikian, Faisal meminta agar Polres Pamekasan berhenti melakukan mediasi kasus pengrusakan mangrove itu. Sebab, langkah tersebut menyalahi aturan.

“Sebaiknya, penyidik Polres Pamekasan fokus mendalami otak pengrusakan magrove ini. Apalagi, kasus ini sudah lama naik tahap penyidikan tetapi belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Faisal berjanji akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Sebab, dugaan pengrusakan mangrove itu bukan hanya merugikan nelayan, tetapi juga merusak ekosistem laut yang bisa memicu kesengsaraan di masa depan.

“Kami tidak akan pernah berkompromi dengan korporasi perusak lingkungan yang menyebabkan kesengsaraan jangka panjang,” tegasnya.

Baca juga :  Empat Tahun Kasus Korupsi Gebyar Batik Mandek, Mahasiswa Pantura Turun Jalan

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengaku hanya memfasilitasi kedua belah pihak untuk bertemu. Tidak ada intervensi apapun yang dilakukan.

Apapun keputusan berkaitan dengan kasus tersebut, dipasrahkan kepada Perhutani KPH Madura dan PT. Budiono Madura Bangun Persada.

“Kalau tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, ya kasus ini tetap lanjut,” katanya kepada Klik Madura.

AKP Doni menegaskan, kasus dugaan pengrusakan mangrove itu masih bergulir. Statusnya sudah penyidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut. (pen)

Berita Terkait

Perayaan HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pamekasan Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat
484 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Terima Remisi HUT ke-81 RI
Kemerdekaan ke-81 RI Jadi Momentum Bangkit, Dandim Pamekasan Titip Harapan kepada Pemuda
Tragis, Ibu di Pamekasan Diduga Bunuh Anak Kandung Pakai Pisau
Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan RI, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Dorong Penguatan SDM Menuju Indonesia Emas 2045
Momentum HUT ke-81 RI, UIM Perkuat Peran Perguruan Tinggi Menuju Indonesia Berdaulat dan Maju
Aktif Jalankan SKS, Kader Puskesmas Pademawu Raih Penghargaan Noora Health
Front One Azana Style Hotel Pamekasan Semarakkan Kemerdekaan ke-81 RI dengan Beragam Lomba

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Perayaan HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pamekasan Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:41 WIB

484 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Terima Remisi HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Kemerdekaan ke-81 RI Jadi Momentum Bangkit, Dandim Pamekasan Titip Harapan kepada Pemuda

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Tragis, Ibu di Pamekasan Diduga Bunuh Anak Kandung Pakai Pisau

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan RI, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Dorong Penguatan SDM Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru