Fasilitasi Mediasi Kasus Pengrusakan Mangrove, Polres Pamekasan Dituding Labrak Peraturan Kapolri

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nor Faisal. (DOK. KLIKMADURA)

Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nor Faisal. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan akhirnya terseret peliknya kasus dugaan pengrusakan pohon mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Pasalnya, korps bhayangkara itu mewadahi mediasi antara Perhutani KPH Madura selaku pelapor dengan PT. Budiono Madura Bangun Persada selaku korporasi yang diduga berada di balik pengrusakan pohon bakau tersebut.

Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nor Faisal mengatakan, tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan dengan cara damai atau restorative justice (RJ).

Penyelesaian kasus hukum di luar meja peradilan itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga :  Terjunkan Ratusan Personel, Polres Pamekasan Sukses Amankan Pemberangakatan CJH

Dalam peraturan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, ada beberapa kriteria kasus hukum yang tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme RJ.

Faisal menegaskan, jika mengacu pada Perkapolri tersebut, restorative justice tidak bisa diterapkan pada beberapa kasus tindak pidana.

Di antaranya, tindak pidana yang mengancam keamanan negara, korupsi, kejahatan terhadap nyawa orang, tindak pidana lingkungan hidup, dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

“Dugaan pengrusakan mangrove di Desa Tanjung itu bagian dari tindak pidana lingkungan hidup yang diduga didalangi oleh korporasi,” katanya dengan nada tinggi.

Baca juga :  Korban Dugaan Penganiayaan Kapas Kolpajung Tantang Polres Pamekasan Buka Rekaman CCTV

Dengan demikian, Faisal meminta agar Polres Pamekasan berhenti melakukan mediasi kasus pengrusakan mangrove itu. Sebab, langkah tersebut menyalahi aturan.

“Sebaiknya, penyidik Polres Pamekasan fokus mendalami otak pengrusakan magrove ini. Apalagi, kasus ini sudah lama naik tahap penyidikan tetapi belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Faisal berjanji akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Sebab, dugaan pengrusakan mangrove itu bukan hanya merugikan nelayan, tetapi juga merusak ekosistem laut yang bisa memicu kesengsaraan di masa depan.

“Kami tidak akan pernah berkompromi dengan korporasi perusak lingkungan yang menyebabkan kesengsaraan jangka panjang,” tegasnya.

Baca juga :  CCTV Lapas Narkotika Mati, Polisi Kesulitan Identifikasi Pelaku Pelemparan Bola Sabu

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengaku hanya memfasilitasi kedua belah pihak untuk bertemu. Tidak ada intervensi apapun yang dilakukan.

Apapun keputusan berkaitan dengan kasus tersebut, dipasrahkan kepada Perhutani KPH Madura dan PT. Budiono Madura Bangun Persada.

“Kalau tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, ya kasus ini tetap lanjut,” katanya kepada Klik Madura.

AKP Doni menegaskan, kasus dugaan pengrusakan mangrove itu masih bergulir. Statusnya sudah penyidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut. (pen)

Berita Terkait

Ratusan Kang Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Tahlil untuk Affan, Desak Kasus Diusut Tuntas
Buntut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Diperiksa Polisi
1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi
144 Balita di Pamekasan Positif Campak, Dua Orang Meninggal Dunia
Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut
Dipicu Dendam Lama, Mad Hasan Bacok Tetangga Pakai Celurit
Dapodik SDIT Al-Uswah Pamekasan Tak Kunjung Dirubah, Wali Murid Meradang
Tiga Ketua Parpol di Pamekasan Sepakat Dorong Kebijakan Pro Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Ratusan Kang Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Tahlil untuk Affan, Desak Kasus Diusut Tuntas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Buntut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Diperiksa Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:13 WIB

1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Dipicu Dendam Lama, Mad Hasan Bacok Tetangga Pakai Celurit

Berita Terbaru