Fasilitasi Mediasi Kasus Pengrusakan Mangrove, Polres Pamekasan Dituding Labrak Peraturan Kapolri

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nor Faisal. (DOK. KLIKMADURA)

Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nor Faisal. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan akhirnya terseret peliknya kasus dugaan pengrusakan pohon mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Pasalnya, korps bhayangkara itu mewadahi mediasi antara Perhutani KPH Madura selaku pelapor dengan PT. Budiono Madura Bangun Persada selaku korporasi yang diduga berada di balik pengrusakan pohon bakau tersebut.

Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nor Faisal mengatakan, tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan dengan cara damai atau restorative justice (RJ).

Penyelesaian kasus hukum di luar meja peradilan itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga :  Innalillah, Mahasiswi di Pamekasan Wafat Tersengat Listrik saat Cas HP

Dalam peraturan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, ada beberapa kriteria kasus hukum yang tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme RJ.

Faisal menegaskan, jika mengacu pada Perkapolri tersebut, restorative justice tidak bisa diterapkan pada beberapa kasus tindak pidana.

Di antaranya, tindak pidana yang mengancam keamanan negara, korupsi, kejahatan terhadap nyawa orang, tindak pidana lingkungan hidup, dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

“Dugaan pengrusakan mangrove di Desa Tanjung itu bagian dari tindak pidana lingkungan hidup yang diduga didalangi oleh korporasi,” katanya dengan nada tinggi.

Baca juga :  Forkopimda Pamekasan Tinjau Dapur Sehat SPPG, Ketua Dewan Pastikan Program MBG Aman dan Lancar

Dengan demikian, Faisal meminta agar Polres Pamekasan berhenti melakukan mediasi kasus pengrusakan mangrove itu. Sebab, langkah tersebut menyalahi aturan.

“Sebaiknya, penyidik Polres Pamekasan fokus mendalami otak pengrusakan magrove ini. Apalagi, kasus ini sudah lama naik tahap penyidikan tetapi belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Faisal berjanji akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Sebab, dugaan pengrusakan mangrove itu bukan hanya merugikan nelayan, tetapi juga merusak ekosistem laut yang bisa memicu kesengsaraan di masa depan.

“Kami tidak akan pernah berkompromi dengan korporasi perusak lingkungan yang menyebabkan kesengsaraan jangka panjang,” tegasnya.

Baca juga :  Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan Resmi Berganti Nahkoda

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengaku hanya memfasilitasi kedua belah pihak untuk bertemu. Tidak ada intervensi apapun yang dilakukan.

Apapun keputusan berkaitan dengan kasus tersebut, dipasrahkan kepada Perhutani KPH Madura dan PT. Budiono Madura Bangun Persada.

“Kalau tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, ya kasus ini tetap lanjut,” katanya kepada Klik Madura.

AKP Doni menegaskan, kasus dugaan pengrusakan mangrove itu masih bergulir. Statusnya sudah penyidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut. (pen)

Berita Terkait

Ketua Satgas MBG Pamekasan Janji Sidak Usai Lebaran, PMII Minta Sanksi Tegas SPPG Nakal
Layanan Tetap Jalan Saat Masa Libur Lebaran, RSUD Smart Pamekasan Siaga 24 Jam
Dari Shalawat hingga Santunan, Harmoni Ramadan Majelis Tangga Seribu Menyentuh Hati Ribuan Jamaah
Nyalakan Energi Ramadan, PLN UP3 Madura Buka Puasa dan Santuni anak Yatim dan Kaum Duafa
Jelang Nyepi dan Lebaran, ASN Pamekasan Mulai WFH
Pegadaian Area Madura Berbagi Berkah Ramadan, Salurkan 1.000 Takjil dan 1.000 Paket Sahur
Nahas! Petasan Meledak Saat Korban Merokok, Kaki Kanan Pemuda Asal Tlanakan Putus
IWO PD Pamekasan Bagi-bagi Takjil, Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:43 WIB

Ketua Satgas MBG Pamekasan Janji Sidak Usai Lebaran, PMII Minta Sanksi Tegas SPPG Nakal

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:50 WIB

Layanan Tetap Jalan Saat Masa Libur Lebaran, RSUD Smart Pamekasan Siaga 24 Jam

Senin, 16 Maret 2026 - 15:17 WIB

Dari Shalawat hingga Santunan, Harmoni Ramadan Majelis Tangga Seribu Menyentuh Hati Ribuan Jamaah

Senin, 16 Maret 2026 - 14:32 WIB

Nyalakan Energi Ramadan, PLN UP3 Madura Buka Puasa dan Santuni anak Yatim dan Kaum Duafa

Senin, 16 Maret 2026 - 05:46 WIB

Pegadaian Area Madura Berbagi Berkah Ramadan, Salurkan 1.000 Takjil dan 1.000 Paket Sahur

Berita Terbaru