Fasilitasi Mediasi Kasus Pengrusakan Mangrove, Polres Pamekasan Dituding Labrak Peraturan Kapolri

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nor Faisal. (DOK. KLIKMADURA)

Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nor Faisal. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan akhirnya terseret peliknya kasus dugaan pengrusakan pohon mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Pasalnya, korps bhayangkara itu mewadahi mediasi antara Perhutani KPH Madura selaku pelapor dengan PT. Budiono Madura Bangun Persada selaku korporasi yang diduga berada di balik pengrusakan pohon bakau tersebut.

Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nor Faisal mengatakan, tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan dengan cara damai atau restorative justice (RJ).

Penyelesaian kasus hukum di luar meja peradilan itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga :  Heboh!! Sumur Bor di Kecamatan Kadur Pamekasan Semburkan Air Setinggi 15 Meter

Dalam peraturan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, ada beberapa kriteria kasus hukum yang tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme RJ.

Faisal menegaskan, jika mengacu pada Perkapolri tersebut, restorative justice tidak bisa diterapkan pada beberapa kasus tindak pidana.

Di antaranya, tindak pidana yang mengancam keamanan negara, korupsi, kejahatan terhadap nyawa orang, tindak pidana lingkungan hidup, dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

“Dugaan pengrusakan mangrove di Desa Tanjung itu bagian dari tindak pidana lingkungan hidup yang diduga didalangi oleh korporasi,” katanya dengan nada tinggi.

Baca juga :  Polres Pamekasan Panggil Ulang Kadisperindag Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Kios Pasar Kolpajung

Dengan demikian, Faisal meminta agar Polres Pamekasan berhenti melakukan mediasi kasus pengrusakan mangrove itu. Sebab, langkah tersebut menyalahi aturan.

“Sebaiknya, penyidik Polres Pamekasan fokus mendalami otak pengrusakan magrove ini. Apalagi, kasus ini sudah lama naik tahap penyidikan tetapi belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Faisal berjanji akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Sebab, dugaan pengrusakan mangrove itu bukan hanya merugikan nelayan, tetapi juga merusak ekosistem laut yang bisa memicu kesengsaraan di masa depan.

“Kami tidak akan pernah berkompromi dengan korporasi perusak lingkungan yang menyebabkan kesengsaraan jangka panjang,” tegasnya.

Baca juga :  Sengketa Lahan Sekolah Mulai Bermunculan, Bupati Pamekasan Turun Tangan Lakukan Pemetaan

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengaku hanya memfasilitasi kedua belah pihak untuk bertemu. Tidak ada intervensi apapun yang dilakukan.

Apapun keputusan berkaitan dengan kasus tersebut, dipasrahkan kepada Perhutani KPH Madura dan PT. Budiono Madura Bangun Persada.

“Kalau tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, ya kasus ini tetap lanjut,” katanya kepada Klik Madura.

AKP Doni menegaskan, kasus dugaan pengrusakan mangrove itu masih bergulir. Statusnya sudah penyidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut. (pen)

Berita Terkait

Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masuk Babak Baru, Polisi Segera Periksa Siswa
Pemkab Pamekasan Kejar UHC Prioritas, Tunggakan Premi BPJS Ditarget Lunas Agustus
Komisi IV Pertanyakan Investasi Rp2,5 Miliar dan Piutang JKN Rp22 Miliar RSUD Smart Pamekasan
MPLS SDI Al-Munawarah Pamekasan Resmi Ditutup, Tanamkan Karakter dan Akhlak Mulia Sejak Hari Pertama
MA Tolak Gugatan, Pelapor Desak Polres Pamekasan Usut Dugaan Pemalsuan Sertifikat Pasar Panaguan
Mahasiswa KKN UTM Ikut Lestarikan Tradisi Rokat Buju’ di Dempo Barat, Warga Perkuat Solidaritas Lewat Doa Bersama
Tutup MPLS dengan Perkajum, SMAN 1 Pakong Perkuat Karakter Siswa dan Budaya Religius
SMKN 1 Pamekasan Resmi Tutup MPLS, Kepsek Harap Siswa Baru Cepat Beradaptasi dan Berprestasi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:37 WIB

Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masuk Babak Baru, Polisi Segera Periksa Siswa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:31 WIB

Pemkab Pamekasan Kejar UHC Prioritas, Tunggakan Premi BPJS Ditarget Lunas Agustus

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Komisi IV Pertanyakan Investasi Rp2,5 Miliar dan Piutang JKN Rp22 Miliar RSUD Smart Pamekasan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:28 WIB

MPLS SDI Al-Munawarah Pamekasan Resmi Ditutup, Tanamkan Karakter dan Akhlak Mulia Sejak Hari Pertama

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:53 WIB

MA Tolak Gugatan, Pelapor Desak Polres Pamekasan Usut Dugaan Pemalsuan Sertifikat Pasar Panaguan

Berita Terbaru