PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dugaan tindakan asusila dan pesta minuman keras (miras) yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Pamekasan resmi diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Rabu (7/1/2026).
Pengaduan tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus upaya pengawalan terhadap kasus yang telah menjadi buah bibir di tengah masyarakat.
Pengadu, Moch. Thoriqil Akmal mengatakan, dugaan tindakan asusila dan pesta miras itu bukan persoalan sepele.
Terlebih, terduga pelakunya merupakan wakil rakyat yang semestinya menjadi teladan bagi masyarakat.
“Ini bukan persoalan kecil. Karena yang diduga terlibat adalah anggota DPRD Pamekasan,” katanya.
Thoriq menyampaikan, sejak kasus tersebut mencuat ke publik, belum terlihat adanya langkah nyata dari DPRD Pamekasan. Atas dasar itu, ia memutuskan melayangkan pengaduan resmi ke BK DPRD Pamekasan.
“Semoga dengan pengaduan yang kami sampaikan, persoalan ini bisa terang benderang,” ujarnya.
Menurut Thoriq, secara informal dirinya telah berkomunikasi dengan pihak BK DPRD Pamekasan.
Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut secara formal berupa pemanggilan atau klarifikasi atas dugaan tersebut.
Ia berharap, BK DPRD Pamekasan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional dan transparan. Jika terbukti bersalah, oknum anggota dewan yang bersangkutan diminta diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Sebaliknya, jika tidak terbukti melakukan tindakan asusila dan pesta miras seperti yang ramai dibicarakan, maka nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan,” tegasnya.
Selain mengadukan ke BK DPRD Pamekasan, Thoriq menyebut kasus tersebut juga akan dilaporkan ke partai politik yang mengusung oknum anggota dewan tersebut. Menurutnya, partai politik memiliki tanggung jawab moral terhadap perilaku kadernya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu beredar kabar dugaan pesta miras dan tindakan asusila yang melibatkan oknum anggota DPRD Pamekasan.
Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. (nda)














