Dokter Maksimal Buka Praktik di Tiga Tempat, Jika Melanggar SIP Bisa Dicabut

Avatar

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah mengatur pola kerja dokter agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya, dengan membatasi tempat praktik.

Pembatasan tempat praktik itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa, SIP dokter atau dokter gigi diberikan paling banyak untuk tiga tempat praktik, baik pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta maupun perorangan.

Kepala Dinkes Pamekasan dr. Saifuddin mengatakan, aturan dari pemerintah pusat sangat jelas dan tegas bahwa dokter hanya boleh buka praktik di tiga tempat.

Baca juga :  Lima Sekolah di Pamekasan Ikuti Penilaian Adiwiyata Tingkat Provinsi

Aturan tersebut secara massif disosialisasikan kepada para dokter. Bahkan, Dinkes Pamekasan bekerja sama dengan organisasi profesi untuk menyampaikan aturan tersebut.

Menurut Saifuddin, salah satu syarat yang harus dilengkapi dokter saat mengurus surat izin praktik (SIP) adalah harus menyertakan surat tanda register (STR).

Sebelumnya, STR itu dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebanyak tiga lembar. Namun, saat sekarang STR berlaku seumur hidup.

Dengan demikian, kontrol terhadap praktik dokter itu dilakukan lebih maksimal oleh Dinkes Pamekasan dengan menggandeng organisasi profesi dokter.

“Kami sosialisi melalui organisasi profesi dokter dan faskes agar dokter bekerja secara profesional sesuai perundang-undangan,” katanya.

Baca juga :  150 SMP di Pamekasan Tak Kebagian Dana BOS Kinerja Terbaik

Dokter Saifuddin menyampaikan, jika dokter menyalahi aturan, maka sanksi tegas akan dijatuhkan. Kemudian, akan diminta untuk tidak melanjutkan praktik yang tidak sesuai aturan itu.

“Sanksinya bisa pencabutan SIP. Tapi, biasanya tidak sampai pencabutan SIP, ketika ditegur sudah pasti tidak melanjutkan praktik yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Sejauh ini, Dinkes Pamekasan belum pernah mencabut SIP dokter. Sebab, semua dokter yang bertugas di Pamekasan masih terpantau bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua IDI Pamekasan dr. Tri Susandhi mengatakan, saat sekarang fungsi IDI hanya sebatas anggota visitasi fasilitas kesehatan (faskes).

Baca juga :  Bazar Eksplorasi Investasi Pendidikan Disdik Sampang Sukses

Visitasi tersebut untuk memastikan tidak ada klinik yang memberi ruang kepada dokter membuka praktik lebih dari tiga tempat. “IDI sudah tidak lagi berwenang mengeluarkan rekomendasi pengurusan SIP dokter,” katanya.

“Kalau ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan dokter, IDI hanya bisa menegur sebagai teman sejawat, terkait pemberian sanksi, sudah ranahnya Dinkes Pamekasan,” tandasnya. (pen)

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-2, RSIA Puri Bunda Madura Berbagi dengan Anak Yatim dan Siapkan Layanan Bedah Gratis Bagi Pasien BPJS
Pasar Murah Disperindag Pamekasan Sasar Wilayah Pantura, Warga Antusias
Sekda Definitif Resmi Dilantik, Bupati Pamekasan Tegaskan Pentingnya Stabilitas dan Disiplin Birokrasi
Dokter Spesialis Anak RSUD SMART Pamekasan Ungkap Rahasia Imun Anak Kuat dan Tak Mudah Terserang Penyakit
Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Dua Sekolah Kecamatan Pademawu, Satgas MBG Diminta Turun Tangan
Besok, Bupati Pamekasan Bakal Lantik Taufikurrachman Jadi Sekda Definitif
Front One & Azana Style Hotel Madura Gelar Bukber Mitra Kerja, Pererat Silaturahmi dan Kenalkan Promo Ramadhan
Ingin Hasil Maksimal, DPRD Pamekasan Bahas Empat Raperda Melalui Pansus

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:38 WIB

Rayakan HUT ke-2, RSIA Puri Bunda Madura Berbagi dengan Anak Yatim dan Siapkan Layanan Bedah Gratis Bagi Pasien BPJS

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:34 WIB

Pasar Murah Disperindag Pamekasan Sasar Wilayah Pantura, Warga Antusias

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:06 WIB

Sekda Definitif Resmi Dilantik, Bupati Pamekasan Tegaskan Pentingnya Stabilitas dan Disiplin Birokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:35 WIB

Dokter Spesialis Anak RSUD SMART Pamekasan Ungkap Rahasia Imun Anak Kuat dan Tak Mudah Terserang Penyakit

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:32 WIB

Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Dua Sekolah Kecamatan Pademawu, Satgas MBG Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru