Dipolisikan Kasus Dugaan Jual Beli Kios Pasar Kolpajung, Kadisperindag Pamekasan: Mana Buktinya?

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan mendalami laporan dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung. Saat sekarang, penangannya masuk tahap klarifikasi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Basri Yulianto menanggapi santai laporan tersebut. Dia mengaku siap memberikan keterangan jika diminta oleh penyidik.

Basri memastikan, tidak ada jual beli kios Pasar Kolpajung. Sebab, kios yang ada di pasar terbesar di Pamekasan itu tidak boleh diperjual belikan.

Larangan jual beli kios itu diatur dalam Perda Pamekasan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca juga :  Penyelidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Kelahiran di RS Larasati Pamekasan Jalan Terus

“Kios pasar itu bukan hak milik, hanya pemanfaatan. Jadi, mana bisa diperjual belikan,” kata mantan Kadishub Pamekasan itu.

Basri menyampaikan, jika memang ada dugaan jual beli kios, harus bisa dibuktikan. Pelapor harus bisa menunjukkan bukti otentik terkait jual beli tersebut.

“Namanya jual beli, harus ada bukti otentiknya dong.. Ya, misal kwitansi atau bukti lainnya yang menunjukkan adanya jual beli,” katanya.

Jika tidak bisa menunjukkan bukti otentik, maka diharapkan tidak menghakimi bahwa terjadi jual beli kios. Sebab, jual beli itu tidak diatur dalam regulasi yang berlaku.

Baca juga :  Gadis Berusia 12 Tahun Digagahi 6 Pria, Polres Sampang Berhasil Ringkus Pelaku

Basri menyampaikan, jika ada pemindahtanganan dari pemilik hak pakai kios ke orang lain tanpa izin, kemungkinan bisa terjadi. Tetapi, tindakan tersebut di luar kebijakan pemerintah.

Jika terbukti ada kios dipindahtangankan, akan ada sanksi yang dijatuhkan sesuai perda. Di antaranya, teguran hingga pencabutan hak pakai.

“Jadi, tidak ada jual beli kios itu. Jangan-jangan, ketika ditelusuri, hanya katanya ke katanya,” kata mantan Kepala Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Pamekasan itu.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan adanya laporan dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung. Polisi menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan klarifikasi. (pen)

Baca juga :  Usai Kebakaran Kios, Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan Dipolisikan

Berita Terkait

Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, Disporapar Pamekasan Siapkan Instruktur Senam Gratis
135 Ton Pupuk Gratis Mulai Didistribusikan, DKPP Pamekasan Ingatkan Tak Diperjualbelikan
Hibah Alat Tangkap Perikanan Rp 1,2 Miliar Belum Terealisasi
Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan
28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta
Meski Berdamai, Guru SMAN 1 Pamekasan yang Pukul Siswa Tetap Disanksi
Melawan, Residivis Curanmor di Pamekasan Ditembak!
Para Kades Kompak, PKDI Pamekasan Siap Bawa Gelar Juara di Ajang PKDI Cup Jatim 2025

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, Disporapar Pamekasan Siapkan Instruktur Senam Gratis

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:53 WIB

135 Ton Pupuk Gratis Mulai Didistribusikan, DKPP Pamekasan Ingatkan Tak Diperjualbelikan

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Hibah Alat Tangkap Perikanan Rp 1,2 Miliar Belum Terealisasi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:29 WIB

28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

Berita Terbaru

SANTAI: Nelayan Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan menarik jaring di atas kapal. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

Hibah Alat Tangkap Perikanan Rp 1,2 Miliar Belum Terealisasi

Senin, 4 Agu 2025 - 08:26 WIB