Di Hadapan Penyidik, Bos PT. Budiono Akui Miliki SHM Kawasan Pantai Desa Ambat Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto. (DOK. POLRES PAMEKASAN)

Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto. (DOK. POLRES PAMEKASAN)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus pembabatan pohon mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan terus didalami oleh Polres Pamekasan. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa pelapor dan beberapa saksi terkait kasus tersebut. Namun, proses penyelidikan sempat menemui kendala.

Yakni, saat tim penyidik berupaya melakukan pengukuran lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan mendapat penolakan dari warga.

“Saya kurang begitu tahu kenapa warga menolak saat akan dilakukan pengukuran di lokasi. Penolakan ini menjadi hambatan, karena kami membutuhkan bukti,” ujarnya.

Baca juga :  Komitmen Beri Layanan Terbaik, RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Perkuat Diri Jadi Rumah Sakit Rujukan Utama di Madura

Menurutnya, salah satu pihak yang dimintai kerangan adalah Yupang. Di hadapan penyidik, bos PT Budiono itu mengklaim lahan yang digarap tersebut adalah milik pribadi sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) yang miliki.

“Budiono sudah pernah kami panggil sebagai saksi dalam kasus ini, dalam pengakuannya lahan tersebut miliknya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Pamekasan, Nor Fajri Roziq menyatakan, pihaknya pernah mengadukan kasus pembabatan mangrove itu ke Polres Pamekasan. Namun, hingga saat sekarang aduan tersebut belum ditindaklanjuti menjadi laporan resmi.

Baca juga :  Luar Biasa!! Kadisdikbud Pamekasan Akhmad Zaini Raih Anugerah Literasi Indonesia 2023

“Sifatnya masih sebatas aduan. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan secara resmi ke Polres Pamekasan maupun ke Polda Jawa Timur,” jelas Nor Fajri.

Menurutnya, pengumpulan bukti tersebut mencakup data aliran lahan untuk memastikan kepemilikan wilayah yang dibabat habis oleh PT. Budiono. LBH Muhammadiyah juga tengah melakukan kajian mendalam sebelum melangkah ke tahap hukum berikutnya.

“Dalam melakukan kajian, kami tidak ingin terburu-buru. Kami perlu melengkapi bukti-bukti, termasuk memeriksa keabsahan sertifikat hak milik yang diklaim PT. Budiono,” ujarnya.

LBH Muhammadiyah berencana melayangkan surat teguran kepada PT. Budiono agar tidak melakukan aktivitas pembabatan hutan mangrove.

Baca juga :  Muncul SPPT Lahan Kawasan Pantai Jumiang Atas Nama Kades Zabur, Diduga Upaya Pengajuan SHM

“Kami sudah sepakat akan melayangkan teguran ke PT Budiono. Jika tidak ditanggapi, kami akan melanjutkan dengan pelaporan resmi,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Masih Buron, Oknum Pengacara Fefen Sambo Kembali Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Bank
Usung Konsep Intimate Wedding, Azana Style Hotel Madura Gandeng 10 Vendor
Kejari Pamekasan Periksa 16 Orang, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bulangan Barat Terus Diusut
KSMI Pamekasan Sukses Jaring Atlet Berbakat Melalui Kejurkab
Pelapor Ketua PD Muhammadiyah Ditelpon Pria Ngaku Kasatreskrim Polres Pamekasan, Sebut Laporan Tak Bisa Diproses
RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan
Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:10 WIB

Masih Buron, Oknum Pengacara Fefen Sambo Kembali Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Bank

Selasa, 1 September 2026 - 05:29 WIB

Usung Konsep Intimate Wedding, Azana Style Hotel Madura Gandeng 10 Vendor

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:32 WIB

KSMI Pamekasan Sukses Jaring Atlet Berbakat Melalui Kejurkab

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Pelapor Ketua PD Muhammadiyah Ditelpon Pria Ngaku Kasatreskrim Polres Pamekasan, Sebut Laporan Tak Bisa Diproses

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:21 WIB

RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan

Berita Terbaru