PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan resmi memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 818 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 22 Desember 2025.
Persetujuan diberikan setelah BKN menggelar rapat ekspose bersama Tim Manajemen Talenta Pemkab Pamekasan pada 19 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut disebutkan, penerapan manajemen talenta menjadi dasar pengembangan talenta dan karier ASN yang dilaksanakan melalui mobilitas talenta.
Pelaksanaannya wajib mengacu pada prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
BKN juga menegaskan bahwa proses pengisian jabatan melalui manajemen talenta tetap harus dikoordinasikan dengan BKN. Selain itu, BKN akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Tidak hanya memberikan persetujuan, BKN turut merekomendasikan sejumlah perbaikan yang wajib ditindaklanjuti Pemkab Pamekasan. Di antaranya, penyusunan regulasi teknis manajemen talenta dan pembaruan data profil talenta pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) BKN.
Kemudian, peninjauan hasil pemetaan talenta, serta penyusunan rencana pengembangan individu dan strategi retensi talenta.
Seluruh rekomendasi tersebut harus dilaksanakan dan dilaporkan kepada BKN sebelum manajemen talenta digunakan dalam pengisian jabatan.
Keputusan Kepala BKN ini berlaku selama dua tahun sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau rekomendasi tidak ditindaklanjuti.
Salinan keputusan tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Bupati Pamekasan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufikurrachman mengatakan, melalui manajemen talenta, pimpinan daerah dapat memantau rekam jejak ASN secara menyeluruh.
“Program manajemen talenta ASN ini membuat seluruh data ASN terkoneksi, mulai dari pendidikan, kompetensi, pelatihan yang pernah diikuti, hingga prestasi. Semuanya terekam dalam sistem,” ujarnya.
Menurutnya, sistem tersebut membuka peluang yang sama bagi seluruh ASN. Penempatan jabatan tidak lagi bergantung pada posisi seseorang saat ini, melainkan pada kompetensi dan rekam jejak.
“Sekalipun tidak sedang menduduki jabatan, prestasi dan kompetensinya tetap bisa dilihat karena sudah terekam. Ini yang membuat prosesnya lebih transparan dan minim persoalan,” jelasnya.
Taufikurrachman mengungkapkan, selama ini pengisian jabatan kerap dinilai kurang terbuka karena tidak semua ASN memiliki akses yang sama. Melalui manajemen talenta, seluruh ASN dapat terdata dan dinilai secara objektif.
“Sekarang kita bisa melihat ASN yang benar-benar punya kompetensi di bidang tertentu. Semua berbasis data, bukan karena faktor lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, ASN wajib aktif menginput data pribadi ke dalam sistem SIMATA BKN, mulai dari riwayat pendidikan, pelatihan, hingga prestasi yang pernah diraih.
“ASN sendiri yang menginput data. Dari situ akan terlihat mana ASN yang masuk kategori talenta,” katanya.
Dalam sistem tersebut, ASN akan dikelompokkan berdasarkan penilaian kompetensi dan prestasi. Talenta terbaik selanjutnya disiapkan sebagai suksesor atau calon pengganti jabatan di masa mendatang.
“Kalau suatu OPD membutuhkan pejabat, tinggal melihat data itu. Talenta dengan nilai terbaik akan dipertimbangkan sebagai suksesor,” imbuhnya.
Taufikurrachman menyebutkan, penerapan manajemen talenta di Pamekasan tergolong progresif. Hingga saat ini, baru beberapa kabupaten di Indonesia yang telah mempresentasikan penerapan sistem tersebut di tingkat nasional, di antaranya Pamekasan, Kuningan, dan Bekasi.
“Di Madura, sementara ini Pamekasan yang sudah presentasi di Jakarta. Kabupaten lain akan menyusul,” ungkapnya. (nda)














