Apes, Maling Motor di Pamekasan Terkapar Bersimbah Darah Usai Berkelahi dengan Warga

Avatar

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sungguh apes nasib H asal Kecamatan Sokobanah, Sampang. Pria berusia 26 tahun itu gagal mencuri sepeda motor di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Senin (30/9/2024).

Bahkan, pria yang melancarkan aksinya dengan menggunakan alat pemberat itu nyaris meregang nyawa. Dia terkapar dengan luka bacok usai berkelahi dengan warga yang melakukan pengejaran.

Beruntung, personel Polsek Pasean segera datang ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka dari amuk massa yang sangat amarah dengan aksi pencurian itu.

Informasi yang diterima Klik Madura, pada hari Senin pukul 01.30 WIB pelaku membawa kabur sepeda motornya Honda Beat warna putih tahun 2012 Nopol M 2932 C. Aksi pencurian itu dilakukan ketika korban tidur.

Baca juga :  Berdalih Keterbatasan Anggaran, Pasar Kolpajung Senilai Rp81,7 Miliar Masih Berpagar Seng

Korban mendengar sepeda motornya dibawa kabur pelaku sehingga melakukan pengejaran. Pelaku terjatuh dan lari meninggalkan sepeda motor tersebut. Sementara korban, berteriak maling sehingga warga mengejar pelaku.

“Sekitar pukul 03.30 WIB pelaku terlihat oleh warga sedang menyeberang jalan dan dilakukan pengejaran, ketika akan ditangkap pelaku mengeluarkan celurit dan terjadilah perkelahian antara pelaku dengan warga di pinggir jalan raya Desa Bindang,” jelas Kasihumas AKP Sri Sugiarto.

Pelaku menyerah setelah terluka bacok di punggungnya. Anggota Polsek Pasean datang ke TKP dan mengamankan pelaku dari amuk massa. “Pelaku ini juga dibawa ke Rumah Sakit Waru untuk dilakukan pengobatan,” tambah AKP Sri.

Baca juga :  Pegadaian Syariah Pamekasan Disebut Menari Di Atas Penderitaan Nasabah Korban Penipuan

Pelaku akan  menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pamekasan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Polrea Pamekasan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain serta tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan pelaku.

“Polres Pamekasan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika ada tindak kejahatan agar penanganan dan  penegakan hukum bisa dilakukan secara cepat dan tepat. (pen)

Berita Terkait

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani
UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus
Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar
Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026
Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit di Madura Bakal Tanggung Iuran JKN Warga Miskin Lewat CSR
Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka
Tak Ingin Kisruh Penolakan Puskesmas Teja Antar Jenazah Pakai Ambulans Berlarut, Dewan Segera Lakukan Klarifikasi
Komisi III DPRD Pamekasan Usul Jembatan Blumbungan Dibangun Ulang

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:13 WIB

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani

Sabtu, 11 April 2026 - 13:43 WIB

UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus

Sabtu, 11 April 2026 - 11:57 WIB

Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar

Sabtu, 11 April 2026 - 10:23 WIB

Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026

Jumat, 10 April 2026 - 11:30 WIB

Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka

Berita Terbaru