Apes, Maling Motor di Pamekasan Terkapar Bersimbah Darah Usai Berkelahi dengan Warga

Avatar

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sungguh apes nasib H asal Kecamatan Sokobanah, Sampang. Pria berusia 26 tahun itu gagal mencuri sepeda motor di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Senin (30/9/2024).

Bahkan, pria yang melancarkan aksinya dengan menggunakan alat pemberat itu nyaris meregang nyawa. Dia terkapar dengan luka bacok usai berkelahi dengan warga yang melakukan pengejaran.

Beruntung, personel Polsek Pasean segera datang ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka dari amuk massa yang sangat amarah dengan aksi pencurian itu.

Informasi yang diterima Klik Madura, pada hari Senin pukul 01.30 WIB pelaku membawa kabur sepeda motornya Honda Beat warna putih tahun 2012 Nopol M 2932 C. Aksi pencurian itu dilakukan ketika korban tidur.

Baca juga :  Setahun Lebih Kasus Pengrusakan Mangrove Tak Kunjung Ada Tersangka, ARCI Soroti Kinerja Polres Pamekasan

Korban mendengar sepeda motornya dibawa kabur pelaku sehingga melakukan pengejaran. Pelaku terjatuh dan lari meninggalkan sepeda motor tersebut. Sementara korban, berteriak maling sehingga warga mengejar pelaku.

“Sekitar pukul 03.30 WIB pelaku terlihat oleh warga sedang menyeberang jalan dan dilakukan pengejaran, ketika akan ditangkap pelaku mengeluarkan celurit dan terjadilah perkelahian antara pelaku dengan warga di pinggir jalan raya Desa Bindang,” jelas Kasihumas AKP Sri Sugiarto.

Pelaku menyerah setelah terluka bacok di punggungnya. Anggota Polsek Pasean datang ke TKP dan mengamankan pelaku dari amuk massa. “Pelaku ini juga dibawa ke Rumah Sakit Waru untuk dilakukan pengobatan,” tambah AKP Sri.

Baca juga :  Antisipasi Ancaman Abrasi Pantai, Pemuda Muhammadiyah Pamekasan Tanam 10 Ribu Mangrove

Pelaku akan  menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pamekasan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Polrea Pamekasan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain serta tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan pelaku.

“Polres Pamekasan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika ada tindak kejahatan agar penanganan dan  penegakan hukum bisa dilakukan secara cepat dan tepat. (pen)

Berita Terkait

Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT
Capaian Imunisasi Campak di Pamekasan Masih Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala
SIHT Pamekasan Siap Beroperasi, Tunggu Restu Bupati
Kasus Campak di Pamekasan Makin Gawat, Angka Kematian Bertambah Jadi 7 Anak
Akhir September, 20 Pejabat Eselon II di Pamekasan Siap Diguncang Rotasi Besar-Besaran
Desa Palalang Mulai Digitalisasi, Mahasiswa Al-Amien Prenduan Luncurkan Layanan QR Code Mapping
Kasus Rumah Dihancurkan di Pamekasan Belum Terungkap, Korban Histeris Minta Polisi Segera Tahan Pelaku
BLT DBHCHT Pamekasan Belum Cair, Ribuan Buruh Rokok dan Tani Tembakau Menunggu

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 09:44 WIB

Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT

Rabu, 24 September 2025 - 10:07 WIB

SIHT Pamekasan Siap Beroperasi, Tunggu Restu Bupati

Rabu, 24 September 2025 - 09:07 WIB

Kasus Campak di Pamekasan Makin Gawat, Angka Kematian Bertambah Jadi 7 Anak

Rabu, 24 September 2025 - 07:36 WIB

Akhir September, 20 Pejabat Eselon II di Pamekasan Siap Diguncang Rotasi Besar-Besaran

Selasa, 23 September 2025 - 09:18 WIB

Desa Palalang Mulai Digitalisasi, Mahasiswa Al-Amien Prenduan Luncurkan Layanan QR Code Mapping

Berita Terbaru

Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang, Hendro Sugiarto. (DOK. KLIKMADURA)

Sampang

BKPSDM Sampang Tegaskan Rekrutmen Nakes Sesuai Kebutuhan

Kamis, 25 Sep 2025 - 09:38 WIB