PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sebanyak 86 ribu warga Kabupaten Pamekasan tidak lagi tercover BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah. Pemicunya, karena kondisi APBD Pamekasan terbatas.
Menyikapi kondisi itu, Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Rosyid Fansori, meminta masyarakat yang kepesertaannya terhapus untuk sementara waktu mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri.
Imbauan tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di akun media sosial pribadinya.
Rosyid menjelaskan, pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi resmi yang disediakan.
“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu agar kepesertaannya bisa aktif kembali,” ujarnya.
Menurut Rosyid, apabila tunggakan iuran telah dibayarkan pada bulan berjalan, maka kepesertaan BPJS Kesehatan bisa langsung aktif pada hari yang sama.
“Jika tunggakan iuran dalam bulan itu sudah terbayar, maka di hari itu juga kartu BPJS-nya bisa aktif,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang anggota keluarganya sedang dalam kondisi sakit agar segera mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan, baik dengan datang langsung ke kantor maupun melalui aplikasi.
Terkait besaran iuran, Rosyid menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan iuran jaminan kesehatan sebesar Rp 34 ribu per orang setiap bulan. Namun, seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) wajib terdaftar.
“Misalnya dalam satu KK ada empat orang, maka yang harus dibayar Rp 34 ribu dikalikan empat orang,” jelasnya.
Politisi PPP itu berharap, masyarakat tetap menjaga kesehatan di tengah kondisi keterbatasan anggaran daerah.
Ia juga meminta semua pihak bersabar sambil menunggu adanya solusi jangka panjang dari pemerintah daerah terkait kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. (nda)














