Oleh: Zarnuji, Penulis, Jurnalis Senior sekaligus Dosen DKV FISIP.
——
EGAWAI “Siluman”. Tentu itu bukan judul film horor berlatar rumah sakit di Sumenep, tapi soal keberadaan pegawai Ikatan Kerja Sama (IKS) yang proses perekrutan dan penggajiannya ditengarai tak sesuai aturan.
Bukan juga “penumpang gelap” atau stowaway (Inggris) dan zwarterijder (Belanda). Sebab keberadaan puluhan pegawai itu sudah menjadi buah bibir, terutama di kalangan pegawai rumah sakit pelat merah.
Itulah yang digambarkan sejumlah media yang menyoroti eksistensi pegawai IKS di RSUD. dr. H. Moh Anwar, Sumenep.
Mulai dari IKS yang ditengarai sebagai program untuk menampung pegawai “titipan” hingga pada penggajiannya yang diduga disamarkan pada gaji pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 mengenai BLUD, terdapat tiga kategori pegawai rumah sakit yang diakui pemerintah.
Pada BAB II Pasal 3 ayat 4 dan 5 disebutkan kalau pegawai RSUD itu terdiri dari PNS, PPPK, dan pegawai profesional lainnya.
Pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 57 Tahun 2020 tentang BLUD, pegawai profesional lainnya (selain PNS dan PPPK) adalah pegawai BLUD. Hal itu dapat dilihat pada BAB III Pasal 8.
Nah, pegawai IKS diduga disusupkan pada kategori pegawai ketiga tersebut, yaitu pegawai BLUD. Hal itu dapat dilihat pada nomenklatur penggajiannya di salah satu bulan pada awal 2025 yang bertuliskan, “Gaji Pegawai BLUD (IKS)”.
Terdapat 51 pegawai IKS di RSUD Dr H Moh Anwar hingga pertengahan 2025. Rinciannya, kategori pegawai umum 1 orang, pegawai administrasi 3 orang, tenaga kesehatan lainnya 5 orang.
Kemudian, dokter 6 orang, dokter spesialis 7 orang, paramedis (perawat dan bidan) 8 orang, dan tenaga teknis 21 orang. Total gaji mereka sekitar Rp 273 juta tiap bulannya yang diambil dari belanja pegawai.
Konsep menjadi penumpang pada orang yang bertindak secara resmi dalam suatu permainan sudah tidak asing lagi pada warga Sumenep.
Masyarakat menyebutnya dengan istilah “ngadhim”, terutama mereka di masa bocah yang pernah bermain game dengan memperebutkan karet gelang, sebagai pengganti chip atau koin.
Ada yang berpendapat, kondisi RSUD dalam perekrutan pegawai IKS sudah masuk kategori HONK.
Tentu HONK yang dimaksud bukan suatu kondisi serius pada penderita diabetes atau yang dikenal dengan Hiperosmolar Hiperglikemik Nonketotik, tapi maksudnya adalah kondisi komplikatif atas perekrutan pegawai “titipan” itu. Wallahuaklam (*)
______
DISCLAIMER: Seluruh isi tulisan merupakan tanggung jawab penulis.