Oleh: Abrari Alzael, Budayawan & Jurnalis Senior
*****
SEJUMLAH partai, melempar wacana atas pelaksanaan pilkada mendatang dengan cara dipilih DPRD. Alasan utamanya, seperti lagu dangdut, terlalu mahal. Beberapa partai tersebut antara lain, PAN, PKB, Gerindra dan Golkar.
Berbagai alasan disebutkan seperti persepsi pilkada (oleh DPRD) tidak memicu kisruh, lebih efisien, dan mengurangi gesekan pada lapis bawah. Argumentasi dimaksud, tentu saja, sah sebagai alasan. Tetapi reliabilitasnya belum sepenuhnya terujii.
Saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 dan 2 Tahun 2014, yang mencabut kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah.
Di luar itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, telah dengan tegas menyatakan pilkada dilakukan secara langsung bukan oleh DPRD. Tentu saja, putusan tersebut bersifat mengikat dan telah berlangsung sejauh ini, dengan dinamikanya masing-masing.
Lontaran gagasan pilkada oleh DPRD tersebut, disikapi berbeda oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Marx Hegelian Said Abdullah (MHSA). Ditegaskan, wacana mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung menjadi dipilih DPRD harus dikaji secara mendalam. Ia mengingatkan agar perubahan kebijakan strategis tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Wacana menggeser (dekonstruksi) dari pilkada langsung menjadi kepala daerah dipilih oleh DPRD perlu dikaji mendalam. Ini agar jangan sampai kebijakan dibuat berdasarkan selera politik sesaat (Jawa Pos.com, 23/12).
MHSA menawarkan ide agar hak-hak rakyat tidak diamputasi gegara argument yang seolah-olah efisien. Itu sebabnya, pelaksanaan pilkada lebih pas apabila dievaluasi dengan cara meningkatkan kualifikasi perangkat hukum. APH (aparat penegak hukum) sejatinya, lebih memelototi pelaksanaan pilkada yang dimungkinkan berpotensi lacur karena menebarkan aroma fulus (reparasi).
Di luar itu, MHSA sebagai orang Madura, selalu mengatakan mon asel je’ loppa asal , jika berhasil tidak boleh melupakan asal. Seseorang menjadi eksekutif maupun legislatif, tentu saja ia tidak berdiri sendiri. Seperti hukum Newton, sebuah benda bergerak, tentu saja karena terdapat benda lain yang menggerakkannya. Inilah yang antara lain, meneguhkan MHSA untuk tetap kokoh agar pilkada tetap berada di tangan rakyat, sebab sesungguhnya, rakyatlah yang memiliki kedaulatan dibanding yang lain.
Fakta Politik
Secara de facto, pilkada yang melibatkan publik secara massif, membutuhkan tenaga ekstra. Pertama, kandidasi calon kepala daerah berhadapan dengan partai dan atau koalisi partai. Ada partai tertentu yang pantas diduga memungut mahar politik bahkan terhadap kadernya sendiri ketika hendak maju di pilkada.
Ada juga, partai tertentu yang tidak menerapkan mahar politik apapun baik kandidat yang berasal dari partai pengusung maupun sebagai partai pendukung. Ini telah menjadi rahasia umum, karena mengeluarkan rekomendasi dari partai (pendukung atau pengusung), jalannya tidak selalu datar. Bahkan agar rekomendasi berjalan mulus, perlu dilengkapi fulus.
Kedua, begitu pasangan telah ditetapkan oleh satu atau beberapa partai, masih diperlukan tim pemenangan. Misalnya, membentuk korkab tim (kordinator kabupaten), korcam (kordinator kecamatan), kordes (kordinator desa), kordus (kordinator dusun), kor-RT (kordinator rukun tetangg) hingga kordinator TPS (tempat pemungutan suara).
Di luar itu, terkadang harus membentuk tim berdasar jenis kelamin, laki-laki atau Perempuan, tim yang bergerilya atas nama usia, milenial atau kolonial, mata rantai itu hampir pasti memerlukan cost politics. Rentetan tim-tim tersebut butuh amunisi agar bergerak seperti Gatot Koco, urat kawat balung besi.
Ketiga, tim-tim yang bekerja untuk pasangan calon tertentu itu tidak bisa diharap bekerja seratus persen dengan hasil seratus persen juga. Seringkali, kerja tim mengalami penyusutan hingga mencapai hingga tujuh puluh persen.
Ada juga yang lost lima puluh persen dan sedikit yang mencapai seratus persen. Di sebagian tim yang lain, sedikit yang surplus. Namun, apabila kerja tim dengan perolehan hasil suara yang bertambah dari kontrak kerja, biasanya, tim tersebut meminta biaya tambahan.
Keempat, bila pasangan calon dengan sistem berantai tersebut menang, tuntutan datang lagi dimana tim merasa bekerja maksimal dan karena kerja itulah menyebabkan pasangan calon yang didukungnya tidak terkalahkan. Pasca pelantikan, tim Kembali menagih program yang bernafas pembangunan. Mereka meminta pasangan calon memperbaiki jalan yang rusak, yang menuju kediaman tim.
Apabila pasangan calon terpilih tidak merealisasikan kehendak itu, tim menilai pasangan yang didukungnya diibaratkan kacang lula kulit, lalu baper, dan keluar dari lingkaran tim yang mendukung pasangan itu. Ada pula yang tetap setia kepada pasangan calon, tetapi tim yang seperti ini tidak banyak jumlahnya.
Jalan Tengah Demokrasi
Bahwa the real politics seperti disebutkan, apakah berarti regulasi politik harus didekonstruksi menjadi harus dipilih DPRD? Jika aturan ini diterapkan kembali, ini serupa dengan Kembali ke energi fosil, bukan energi terbarukan. Konsep ini bukan satu-satunya pintu untuk mengurai panjangnya tim dan lebarnya perjuangan yang memerlukan biaya besar.
Dalam krodit lalu lintas politik yang semraut, negara harus hadir. Negara perlu meng-update konsep yang terbarukan. Misalnya, konsep pemilihan dilakukan secara e-voting. Pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya, diancam tipiring dan atau denda.
Di dalam kolom, pemilih diberi form untuk memilih pasangan calon, atau bahkan tidak memilih sama sekali. Dengan model ini, pemilih tetap berpartisipasi dan hadir saat pemungutan suara. Bila cara ini dianggap belum siap karena harus berbasis IT, cara manual bisa dilakukan.
Para pemilih tetap datang dengan ke bilik suara dengan menyerahkan fotokopi undangan memilih yang dilampiri fotokopi KTP plus absen tanda tangan dan scan wajah. Apabila pemilih tak hadir dan atau berhalangan, tetap terkena tipiring atau denda.
Jika berhalangan karena alasan Kesehatan, butuh penegasan melalui surat keterangan dari pihak yang terkait. Mungkin terasa berat, tetapi negara harus dan memulai dengan konsep terbarukan sebab Kembali ke nergi fosil bukan satu-satunya opsi.
Bila partai politik dalam setiap kongres melakukan absensi yang ketat dengan scan wajah, tanda tangan manual dan elektrik agar tidak ada joki, mustahil negara tidak bisa melakukan hal sejenis. Negara memiliki kewenangan untuk memaksa warganya sepanjang itu baik dan berhasil.
Untuk sekadar menyebut contoh, ketika negara mengubah kebutuhan rumah tangga dari semula bahan bakar minyak tanah (fosil) beralih ke gas (terbarukan), dalam situasi ini negara berhasil walaupun di awal Ketika perubahan itu diterapkan, ada riak, tetapi tidak lama.
Contoh lainnya, saat negara mengeluarkan UU no.22 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), para pengendara motor saat ini sadar mengenakan kelengkapan berkendaraan, helm misalnya.
Dari ratusan juta penduduk negeri ini, pasti terdapat SDM yang memiliki kapasitas untuk melahirkan ide, mereparasi, bukan mendekonstruksi. Jika konsepsi pilkada dikembalikan ke tangan DPRD, di fatsun inilah negara benar-benar hadir sebagai fosil, meski bukan jenis pithecanthropus erectus. (*)
















