UMK Pamekasan Naik 7 Persen, Diskop UKM dan Naker Tak Bisa Pastikan Seluruh Perusahaan Mampu

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang UMK. (SUMBER FOTO: META AI)

Ilustrasi uang UMK. (SUMBER FOTO: META AI)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Kabupaten Pamekasan mengalami kenaikan sebesar 7 persen.

Dengan kenaikan tersebut, UMK Pamekasan menjadi Rp 2.376.614. Naik Rp 155.479 dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2.221.135.

Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati menyampaikan  penerapan kenaikan UMK memerlukan perhatian khusus.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah seluruh perusahaan Pamekasan dapat menerapkan kenaikan tersebut.

Baca juga :  Resmi Nyalon Anggota DPR RI, Segini Harta Kekayaan Mas Tamam, Eks Bupati Pamekasan

“Kami akan sosialisasi terlebih dahulu ke perusahaan-perusahaan. Belum bisa dipastikan berapa jumlah perusahaan yang mampu menerapkan kenaikan ini,” ujarnya.

Ika juga mengatakan, terdapat sanksi bagi perusahaan besar dan menengah yang tidak mematuhi aturan kenaikan UMK tersebut. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK.

“Pengawasan akan dilakukan oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang di wilayah Pamekasan berada di bawah koordinasi Bakorwil,” katanya.

Menurut dia, kenaikan UMK tahun ini cukup tajam. Dengan demikian, pemerintah harus memerhatikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan pengusaha. “Jangan sampai memaksa, karena bisa memicu PHK besar-besaran,” tuturnya.

Baca juga :  AJP Bakal Datangkan Sejumlah Tokoh Nasional Bahas Pembentukan Madura Provinsi

Ia menambahkan, Diskop UKM dan Naker Pamekasan akan melakukan pendekatan kepada perusahaan untuk memastikan implementasi UMK 2025 berjalan dengan baik, tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi perusahaan maupun kesejahteraan pekerja.

“Sosialisasi akan menjadi langkah awal untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh mengenai kebijakan baru ini, sekaligus sebagai upaya membangun sinergi antara pekerja dan pengusaha di Kabupaten Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Buruh Tani Tembakau Pamekasan Diusulkan Terima BLT DBHCHT, Anggaran Rp1,7 Miliar Masuk PAK
DPK Pamekasan Berencana Buka Pelayanan Perpustakaan di Pantura
Pemkab Pamekasan Mulai Kaji 10 Syarat Pansus, Pembahasan Raperda SOTK Diprediksi Molor
Jurnalis Pamekasan Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau
Sepuluh Syarat Mutlak Belum Dipenuhi, DPRD Pamekasan Hentikan Pembahasan Raperda SOTK
Dalami Dugaan Penyalahgunaan NIK Kasus TK ABA IV, Polres Pamekasan Panggil Pelapor
Ahli Gizi Puskesmas Palengaan Bagikan Tips Memilih Makanan dan Minuman Sehat
Turnamen Voli Piala Ketua DPRD Pamekasan Sukses Digelar, Ali Masykur Dorong Prestasi Generasi Muda

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Buruh Tani Tembakau Pamekasan Diusulkan Terima BLT DBHCHT, Anggaran Rp1,7 Miliar Masuk PAK

Selasa, 15 September 2026 - 09:31 WIB

DPK Pamekasan Berencana Buka Pelayanan Perpustakaan di Pantura

Selasa, 15 September 2026 - 09:26 WIB

Pemkab Pamekasan Mulai Kaji 10 Syarat Pansus, Pembahasan Raperda SOTK Diprediksi Molor

Senin, 14 September 2026 - 11:39 WIB

Jurnalis Pamekasan Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 September 2026 - 09:06 WIB

Sepuluh Syarat Mutlak Belum Dipenuhi, DPRD Pamekasan Hentikan Pembahasan Raperda SOTK

Berita Terbaru