UMK Pamekasan Naik 7 Persen, Diskop UKM dan Naker Tak Bisa Pastikan Seluruh Perusahaan Mampu

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang UMK. (SUMBER FOTO: META AI)

Ilustrasi uang UMK. (SUMBER FOTO: META AI)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Kabupaten Pamekasan mengalami kenaikan sebesar 7 persen.

Dengan kenaikan tersebut, UMK Pamekasan menjadi Rp 2.376.614. Naik Rp 155.479 dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2.221.135.

Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati menyampaikan  penerapan kenaikan UMK memerlukan perhatian khusus.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah seluruh perusahaan Pamekasan dapat menerapkan kenaikan tersebut.

Baca juga :  Dari Seribu Lebih Perusahaan di Kabupaten Sumenep, Hanya 30 Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK

“Kami akan sosialisasi terlebih dahulu ke perusahaan-perusahaan. Belum bisa dipastikan berapa jumlah perusahaan yang mampu menerapkan kenaikan ini,” ujarnya.

Ika juga mengatakan, terdapat sanksi bagi perusahaan besar dan menengah yang tidak mematuhi aturan kenaikan UMK tersebut. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK.

“Pengawasan akan dilakukan oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang di wilayah Pamekasan berada di bawah koordinasi Bakorwil,” katanya.

Menurut dia, kenaikan UMK tahun ini cukup tajam. Dengan demikian, pemerintah harus memerhatikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan pengusaha. “Jangan sampai memaksa, karena bisa memicu PHK besar-besaran,” tuturnya.

Baca juga :  MGMP Bahasa Indonesia Pamekasan Sukses Gelar Olimpiade Sastra dan Festival Cipta Puisi 3D

Ia menambahkan, Diskop UKM dan Naker Pamekasan akan melakukan pendekatan kepada perusahaan untuk memastikan implementasi UMK 2025 berjalan dengan baik, tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi perusahaan maupun kesejahteraan pekerja.

“Sosialisasi akan menjadi langkah awal untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh mengenai kebijakan baru ini, sekaligus sebagai upaya membangun sinergi antara pekerja dan pengusaha di Kabupaten Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Raih Penghargaan dari PLN, Founder BIP Siapkan Program Listrik Gratis bagi Warga Miskin
Proyek Rehabilitasi Pasar 17 Agustus Pamekasan Kembali Diusulkan Melalui Perubahan APBD
PLN UP3 Madura Beri Penghargaan kepada Lima Pelanggan Prioritas
Rp4 Miliar Revitalisasi Empat Sentra PKL Pamekasan Gagal Digelar, DPRD Soroti Kinerja Dinas
Kabar Gembira! Job Fair Pamekasan Sediakan 1.246 Lowongan Kerja
Cegah APBD Jebol, Pemkab Pamekasan Cicil Dana Cadangan Pilkada Rp60 Miliar selama Tiga Tahun
Tertarik pada Luka-Luka Cinta Royyan Julian, Tauhed Supratman Raih Penghargaan Sutasoma
Pemkab Pamekasan Pastikan UHC Prioritas Aktif November 2026, Klaim Cakupan Peserta Capai 98,8 Persen

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Raih Penghargaan dari PLN, Founder BIP Siapkan Program Listrik Gratis bagi Warga Miskin

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Proyek Rehabilitasi Pasar 17 Agustus Pamekasan Kembali Diusulkan Melalui Perubahan APBD

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:10 WIB

PLN UP3 Madura Beri Penghargaan kepada Lima Pelanggan Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Kabar Gembira! Job Fair Pamekasan Sediakan 1.246 Lowongan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Cegah APBD Jebol, Pemkab Pamekasan Cicil Dana Cadangan Pilkada Rp60 Miliar selama Tiga Tahun

Berita Terbaru